Rabu, 29 September 2010

TATA CARA MEDIASI

 Tahap Pra Mediasi
1) Pada persidangan pertama dihadiri oleh kedua belah pihak
2) Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi
3) Hakim memberikan penjelasan kepada para pihak tentang prosedur dan biaya mediasi
4) Setelah sidang pertama, para pihak beserta kuasa hukumnya memilih mediator dari daftar mediator yng dimiliki pengadilan atau yang diluar pengadilan
5) Proses mediasi berlagsung paling lama tiga puluh hari kerja (untuk mediator diluar pengadilan)
6) Setelah waktu kerja terpenuhi, para pihak wajib menghadap hakim dalam sidang yang telah ditentukan
7) Jika para pihak telah mencapai kesepakatan, mereka dapat meminta penetapan dengan surat akta perdamaian

 Tahap mediasi
1) Setelah pemilihan atau penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat duduk perkara dan hal-hal yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak
2) Mediator menentukan jadwal pertemuan untuk menyelesaikan proses mediasi
3) Mediator dapat melakukan kaukus (bila dianggap perlu)
4) Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri kepentingan mereka dan memberi pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak
5) Proses mediasi berlangsung paling lama dua puluh dua hari kerja setelah ditetapkannya mediator
6) Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator merumuskan secara tertulis kesepakatan yang telah dicapai dan ditandatangani oleh para pihak
7) Kesepakatan wajib memuat klaukus pencabutan perkara atau pernyataan perkara telah selesai
8) Para pihak wajib menghadap kembali pada hakim pada sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan telah dicapai kesepakatn
9) Hakim mengukuhkan kesepakatan sebagai suatu akta perdamaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar