Selasa, 24 November 2009

PENGANTAR ILMU HUKUM





Siti Aisyah Wulandari
093112330050085
Kelas C

1. jelaskan hubungan antara kaidah manusia dan masyarakat disertai contohnya?
2. apakah kebebasan yang dimiliki setiap individu bersifat mutlak?
3. apa yang dimaksud dengan pengantar ilmu hukum?

Jawaban*

1. kaidah manusia dan masyarakat saling berkaitan, karena setiap kepentingan manusia ada di dalam kepentingan masyarakat juga,kepentingan manusia merupakan pendukung dan penyandang kepentingan dalam bermasyarakat. masyarakat sifat hubungannya adalah saling membutuhkan, pengaruh mempengaruhi dan tergantung satu sama lain. Hidup bermasyarakat agar kepentingan pribadi dan sosial terpenuhi dan terlindungi. Hubungan antara kaidah manusia dengan masyarakat ,saling mengisi dan memperkuat. Dengan demikian kaidah manusia dan masyarakat saling membutuhkan satu sama lain dan saling berkesinambungan.
Contoh:
- Norma kesopanan : norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
- Adat istiadat : kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib.

2. tidak ada kebebasan mutlak, kebebasan manusia terbatas yang ada hanya kebebasan yang harus dimiliki setiap diri individu. Kebebasan tidaklah mutlak malah bersifat semu, karena kebebasan individu dibatasi oleh kebebasan individu lainnya, dalam semua aspek tanpa terkecuali.

3. pengantar ilmu hukum adalah

- mempelajari seluk-beluk hukum, asal mula, wujud, asas, system pembagian hukum, sumber, perkembangan, fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat.
- menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)



^analisis masalah dengan hukum^

Hak angket century adalah mekanisme demokrasi yang ditempuh dalam upaya mengakomodasi aspirasi public.
Hak angket hanyalah untuk mengurai persoalan supaya menjadi jelas sehingga tidak lagi menjadi polenik public.

Namun,
Negara Indonesia adalah Negara hukum yang mana segala sesuatunya diselesaikan dengan cara pandang hukum,

Para Mafioso penguasa hitam yang masih melakonkan drama dengan leluasa public terbelalak dengan kellicikan, kelihaian dan segala model kejahatan para makelar kasus dan penguasa hitam untuk mempermainkan seluruh ranah hokum, birokrasi dan aparat Negara dengan uang yang jumlahnya nyaris tak terbatas dari mana asalnya.

Sebenarnya bertahun-tahun lembaga transporasi internasional menampilkan data alarm tentang Indonesia sebagai salah satu negeri terkorup di dunia selalu berkisar dideretan 3 besar, tetapi peringatan itu selalu di abaikan penguasa dan para penegak hukum dengan seribu satu logika pembentengan diri.
Melawan korupsi yang menggurita ditengah hegemoni kaum Mafioso dan aparat yang korup sungguh memerlukan buldoser raksasa yang bersih dan tamgguh.

Beruntung ada mahkamah konsitusi dan tim delapan yang berani melakukan terobosan hingga berhasil mengungkap kebobrokan hukum sekarang ini.

Logika objektif apa yang masih dipertahankan?
Di dunia nyata bahwa hukum, proses hukum, fakta hukum dan segala yang berkaitan dengan system penerapan hokum itu tidak pernah objektif.
Supremasi hokum pun tidak pernah objektif, apalagi absolute.
Inilah bentuk demoralisasi ganda ketika korupsi terlanjur dibiarkan dinegeri ini, yang pencegahan dan penyembuhannya sekadar retorika manis sebagaimana lazimnya.

Polisi adalah birokrasi penegakan hokum yang ada langsung ditengah masyarakat.
Polosilah yang hari demi hari berurusan langsung dengan aktivitas pemberantasan kotoran masyarakat.
Konsekuensinya, tugas polisi selalu mengandung dua hal, yaitu :
1. kadar sensitivitas yang tinggi
2. titik persinggungan yang luas dengan public

dua langkah strategis perlawanan terhadap mafia hukum tidak akan utuh bila tidak dilengkapi langkah ke dua.
1. penguatan institusi penegakan hokum, tekanan public perlu dilakukan agar ada pemicu perubahan sistematik, cara utama penguatan lembaga yang harus dilakukan ialah penguatan mekanisme koreksi internal
2. pengadilan, tempat menyelesaikan seluruh persoalan pidana dan pembukaan kebenaran. Tidak peduli apakah berasal dari KPK, kepolisian maupun kejaksaan, tiap oknum petugas hokum yang diduga terlibat dalam pelanggaran hokum harus diproses dalam pengadilan.
Masalah yang sedang membuming ini cicak vs buaya. Masih dalam tahap proses penyelesaian.
Hasil pasti bagaimana kebijakan presiden dalam mengambil langkah yang terbaik agar masalah yang sedang terjadi selesai dengan rapi akan dilanjutkan pada senin pekan.

Presiden membentuk tim 8 untuk memberantas korup di negeri ini.
Namun banyak oknum yang tidak setuju akan rekomendasi dari tim 8, kasus bibit Chandra dan pelegalan uang sekisar 6.7 triliun bank century.
Kasus pelegalan uang ini, disebutkan dalam berita ada sangkutpautnya dengan KPK, POLRI dan kejaksaan .
Jelas lembaga penting Negara terbawa dalam kasus ini.
Sulit bagi pemerintah , jika memang harus mengungkap kebenaran.
Namun kekhawatiran tidak perlu hinggap dalam benak, jika kita yakin bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

1. Pasal 16 ayat(1) huruf h UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI “mengadakan penghentian penyidikan”.
2. 140 ayat (2) huruf a KUHAP surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2)
3. pasal 35 huruf c UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI “ mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”
4. pasal 14 ayat (2) UUD 1945 “ , presiden memberikan abolisi, menghentikan pengusutan, pemeriksaan, atau penuntutan suatu perkara sebelum ada keputusan hakim”
5. KUHAP “perkara mengikuti proses peradilan umum”

Sumber
1. Koran kompas ( selasa, 17 november 2009)
2. Koran republika (minggu, 15 november 2009)
3.
http://mardalli.wordpress.com/2009/06/06/undang-undang-republik-indonesia-nomor-2-tahun-2002-tentang-kepolisian-negara-republik-indonesia/
4.
http://www.asiamaya.com/undang-undang/kuhap/index.htm
5.
http://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp?id=14866&cl=Berita







^^tugas kelompok^^


DISUSUN OLEH :
Kelas C

1. Siti Aisyah Wulandari [ 093112330050085 ]
2. Agung Komang Richy Setiawan [ 093112330050086 ]


Fakultas Hukum
Universitas Nasional

JAKARTA
2009

I.Pendahuluan

Pengantar ilmu hukum adalah
a. Mempelajari seluk-beluk hukum, asal mula, wujud, asas, system pembagian hukum, sumber, perkembangan, fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat.
b. Menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal).
Displin Hukum
adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi.
Disiplin hukum dibagi 3, yaitu:
1. ilmu hukum
adalah ilmu kaedah, tentang pengertian ilmu kenyataan.
2. politik hukum
adalah kegiatan memilih nilai dan menerapkannya.
3. filsafat hukum
adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai serta penyesuaian nilai-nilai.

Azas Yang Harus Di Penuhi Sebuah Sistem Hukum (Fuller)
a. Harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang
bersifat sementara.b. Setelah selesai peraturan harus di umumkan.c. Berlaku azasfiksi.d. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut.e. Peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat
yang mudah di mengerti.f. Peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang
dapat dilakukan.

Unsur-unsur hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi, bersifat memaksa, terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya.

Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan.4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

II.Pengertian Hukum Dalam Aneka Arti

Hukum Dalam Arti Penguasa
Hukum dalam arti ketentuan penguasa berupa hasil pembuatan peraturan perundang – undangan, dan keputusan pengadilan. Di sini hukum adalah perangkat – perangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah, melalui badan – badan yang berwenang membentuk berbagai peraturan tertulis seperti berturut – turut : Undang – Undang Dasar, Undang – Undang Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri – Menteri, dan Peraturan – Peraturan Daerah. Termasuk dalam bentuk hukum yang merupakan ketentuan penguasa adalah keputusan – keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum atau jurisprudensi sebagai sumber hukum tertulis pula yang mempunyai kekuatan sebagai hukum.

Hukum Dalam Arti Petugas
Sementara warga masyarakat, malahan merupakan sebagian besar dari orang – orang awam,hanya dapat mengerti apakah arti hukum ?
Terhadap jawaban yang menunjuk hukum pada para petugas yang berusaha mengamankan dan menegakkan hukum. Atau melihat hukum dalam arti para petugasnya. Hukum dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam, dan bias bertindak terhadap orang – orang yang melakukan tindakan – tindakan yang membahayakan warga masyarakat.
Orang – orang pada kelompok lapisan social tertentu melihat hukum dalam wujud sebagai para petugas (penegak hukum seperti seorang petugas polisi yang patroli dan ada dikantor kepolisian, seorang jaksa dengan seragam toganya yang berwarna hitan dan berdasi putih). Disini hukum dilihatnya dalam arti sebagai wujud fisik yang ditampilkan dalam gambaran orang – orang yang bertugas menegakkan hukum.

Hukum Dalam Arti Sikap Tindak Yang Ajeg (Hukum Kebiasaan)
Pemberian arti terhadap hukum sebagai sikap tindak yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Dalam arti hukum sebagai sikap tindak bekerjanya tidak tampak seperti dalam arti petugas patroli, yang memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan menghidup bersama dengan perilaku individu terhadap yang lain secara terbiasa, dan senantiasa terasa wajar serta rasional.




Hukum Dalam Arti Proses Pemerintahan
Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan tibal balik antara unsur- unsur pokok dari sistim kenegaraan. Artinya hukum dianggap sebagai (Henry Pratt et.al 1976) :
“A command or prohibition emanating from the authorized agency of the state.…, and backed up by the authorized and the capacity to exercise force which is characteristic of the state.”
(Terjemahannya dalam bahasa Indonesia) :
“Suatu perintah atau larangan yang berasal dari lembaga resmi negara. ..., Dan didukung oleh pihak yang berwenang dan kapasitas untuk mengerahkan kekuatan yang menjadi ciri dari Negara”
Dengan demikian, maka yang dimaksudkan dengan hukum adalah (Donald Black 1976) :
“….the normative life of a state and its citizens, such as legislation, litigation, and adjudication.”
(Terjemahannya dalam bahasa Indonesia) :
".... Kehidupan normatif negara dan warga negaranya, seperti legislasi, litigasi, dan ajudikasi."

Hukum Sebagai Arti Sistem Kaidah
Apabila ditelaah lebih lanjut dapat ditemui bahwa hukum merupakan suatu sistem kaidah. Sistem adalah suatu pemikiran yang bulat yang didalamnya terdiri dari bagian – bagian yang saling berhubungan dengan serasi dan saling mengisi serta tidak saling bertentangan satu sama lain. Kebulatan pemikiran tersebut merupakan cara untuk mencapai tujuan tertentu.
Kaidah atau norma adalah ketentuan – ketentuan tentang baik buruk perilaku manusia ditengah pergaulan hidupnya, dengan menentukan perangkat – perangkat atau penggal – penggal aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan – larangan.
Tata kaidah hukum suatu Negara merupakan suatu sistem kaidah – kaidah hukum yang hirarkis yang dalam bentuknya yang sangat sederhana.
Dari uraian diatas dapat ditekankan lagi hukum sebagai sistem kaidah adalah:
a. Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah – kaidah hukum.
b. Susunan kaidah – kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah keatas meliputi :
1. Kaidah – kaidah individual dari badan – badan pelaksana hukum secara hirarkis
2. Kaidah – kaidah umum didalam undang – undang hukum atau hukum kebiasaan
3. Kaidah konstitusi
Disamping kaidah – kaidah hukum, dalam masyarakat dikenal dan bekerja kaidah – kaidah lain, yaitu :
1. Kaidah Kesopanan
2. Kaidah Kesusilaan
3. Kaidah Agama dan Kepercayaan

Hukum Dalam Arti Jalinan Nilai
Hukum dalam arti dalam jalinan nilai bertujuan untuk menserasikan nilai – nilai obyektif yang universal tentang baik dan buruk, tentang patut dan tidak patut, sedemikian rupa untuk mencerminkan rumusan perlindungan kepentingan antar individu, pemenuhan kebutuhan, dan perlindungan hak, dengan ketentuan merupakan kepastian hukum. Tujuan hukum dalam kaitannya dengan jalinan nilai adalahmewujudkan keserasian dan keseimbangan antara factor objektif dan subjektif dari hukum demi terwujudnya nilai – nilai keadilan dalam hubungan antara individu ditengah pergaulan hidupnya.

Hukum Dalam Arti Tata Hukum
Tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif adalah hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu. Hukum di Indonesia ditinjau dari segi tata hukum meliputi hukum – hukum yang berlaku dewasa ini baik hukum publik maupun hukum privat.
a. Hukum publik yang terdiri antara lain hukum tata usaha Negara,
hukum pidana, dan hukum internasional publik
b. Hukum privat diantaranya hukum sipil, hukum dagang, dll
Sedemikian luasnya tata hukum yang dicirikan dan dikategorikan anatra yang mengenai hubungan anatra penguasa dengan privat dan privat dengan privat. Dalam hukum internasional publik terjalin hubungan antra publik dengan publik dan dengan publik yang berhubungan antar Negara yang berhubungan. Hubungan antara privat dengan privat antar Negara termasuk hukum internasional privat atau hukum perdata internasional.

Hukum Dalam Arti Ilmu Hukum
Hukum dalam arti ilmu hukum, berarti ilmu tentang kaidah, atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah, atau sistem kaidah - kaidah, dengan dogmatic hukum dan sistematik hukum. Jelaslah disini hukum dilihat sebagai ilmu pengetahuan atai science yang merupakan karya manusia yang berusaha, mencarai kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri – ciri, sistematis, logis, empiris, metodis, umum, dan akumulatif.

Hukum Dalam Arti Disiplin Hukum
Suatu disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala – gejala yang dihadapi. Secara umum displin hukum menyangkut ilmu hukum, politik hukum, dan filsafat hukum.
a. Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum
b. Politik hukum, mencakup kegiatan – kegiatan mencari dan memilih nilai – nilai dan menerapkan nilai – nilai tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya
c. Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai – nilai, juga mencakup penyesuaian nilai – nilai.


III.Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kaedah

Pengertian Ilmu Pengetahuan
A. Definisi Ilmu Pengetahuan
Ilmu merupakan akumulasi pengetahuan yang disitematisasikan. Atau ilmu adalah kesatuan pengetahuan yang terorganisasikan. Ilmu dapat dilihat sebagai suatu pendekatan atau suatu metode pendekatan terhadap seluruh dunia empiris, yaitu dunia yang terikat oleh faktor ruang dan waktu, dunia yang pada prinsipnya dapat diamati oleh pancaindera manusia. Ciri – ciri pokok yang terdapat pada pengertian ilmu adalah :
a. Bahwa ilmu itu rasional
b. Bahwa ilmu itu bersifat empiris
c. Bahwa ilmu itu bersifat umum
d. Bahwa ilmu itu bersifat akumulatif
Bahwa yang dimaksud rasional disini dalah suatu sifat kegiatan berpikir yang ditundukan kepada logika formal Aristoteles dalm mengikuti urutan berpikir silogistik, sedangakn Ilmu dikatakan bersifat empiris oleh karena konklusi – konklusinya yang diambilharus dapat ditundukan kepada pemeriksaan atau pada verifikasi panca indera manusia.

B. Metode Ilmu Pengetahuan
Metode ilmu adalah suatu prosedur berpikir teratur yang digunakan dalam penelitian untuk memperoleh konklusi – konklusi ilmiah berdasarkan atas postulat – postulat dan preposisi – preposisi ilmiah tertentu. Pada prisipnya dan sekurang – kurangnya metode ilmu itu meliputi tiga hal :
a. Pernyataan masalah penelitian
b. Pemecahan soal yang diusulkan yang sering disebut hipotesa
c. Testing dan verifikasi dari penyelesaian yang diusulkan
Sementara beberapa ahli lain yang lebih memerinci bagian – bagian metode ilmu itu seperti :
a. Pernyataan masalah
b. Perumusan hipotesa
c. Elaborasi deduktif hipotesa
d. Pentesan hipotesa
e. Penerimaan, penolakan atau modifikasi hipotesa
Dalam buku lain tentang ilmu social misalnya, metode ilmu meliputi enam bagian yaitu :
a. Observasi
b. Perumusan masalah
c. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan fakata – fakta tambahan baru
d. Mengadakan generalisasi
e. Perumusan hipotesa
f. Mengadakan testing dan verifikasi

Ilmu Pengetahuan Kaidah
Ilmu pengetahuan kaidah sering disebut juga ilmu - ilmu normatif adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kaidah – kaidah, juga dikenal untuk istilah ini ada normwissenschaft atau sollenwissenschaft. Sedangkan kaidah adalah patokan atau ukuran atau pedoman untuk berkelakuan atau bersikap tindak dalam hidup. Mengenai pengkaidahan ini, secara sederhana dapat dijabarkan sebagai berikut.
Manusia sebagai pribadi maupun warga masyarakat tidak menyadari, bahwa didalam hidupnya sehari – hari sebetulnya dia berperikelaukan atau bersikap tindak menurut suatu pola tertentu. Diantara penyebabnya adalah karena sejak lahir manusia sudah berada dalam pola tertentu dan mematuhinya dengan jalan mencontoh orang lain atau petunjuk yang diberikan kepadanya. Didalam suatu pola hidup tertentu manusia mengharapkan bahwa kebutuhan – kebutuhan dasarnya akan dapat terpenuhi. Kebutuhan dasar diantaranya mencakup sandang, papan , ketenangan hidup, kasih dan sebagainya. Apabila kebutuhan dasar tidak terpenuhi, maka manusia akan merasa khawatir, yang mungkin sifatnya ekstern atau intern. Rasa khawatir yang sangat memuncak, akan mengakibatkan bahwa manusia merasa tidak puas pada pola yang telah ada yang ternyata tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga yang bersangkutan menghendaki suasana yang baru.

Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kaidah
Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, merupakan ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah, atau sistem kaidah – kaidah, dengan dogmatik hukum atau sistematik hukum, sedemikian rupa sehingga dapat dipahami dengan jelas tentang hukum sebagai ilmu kaidah. Apabila kita memandang dan menyelidiki masyarakat, yakni sebagai suatu kenyataan, maka dapat ditemui berupa – rupa gejala yang dapat diuraikan secara sosiologis atau psikologis (misalnya: perhubungan diantara agama dengan kejahatan, diantara pernikahan dan perceraian, dn sebagainya). Hasil uraian itu semata – mata merupakan gubahan saja,yaitu tentang keadaan yang terdapat didalam kenyataan sosial, tanpa memberikan penghargan kepada gejala – gejala itu.

Hukum Dan Interdisiplin Ilmu
Disiplin meliputi analitis dan prespektif. Yang pertama merupakan sistem ajaran yang menganalisa, memahami dan menjelaskan seperti sosiologi, psikologi, ekonomi, dan lain – lain, sedangkan yang terakhir merupakan sistem ajaran yang menentukan apakah apakah yang seyogyanya atau yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi kenyataan – kenyataan tertentu seperti hukum, filsafat dan lain – lain. Maka hukum dan interdisiplin ilmu meliputi ilmu pengetahuan alam dan ilmu pegetahuan sosial, yang akan dijelaskan sebagai berikut :
Ilmu pengetahuan positif yang kita kenal merupakan unsur – unsur kebudayaan manusia, yang dimungkinkan eksistensinya dan perkembangannya oleh faktor – faktor :
a. Adanya rasionalitas kemanusiaan yang universal
b. Adanya kontinuitas perubahan evolusi ilmu
c. Adanya faktor – faktor sejarah sosio – budaya yang memungkinkan pertumbuhan ilmu itu hingga sekarang, walaupun harus diakui, bahwa hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh pertumbuhan ilmu secara otonomi itu besar serta banyak
d. Adanya masyarakat ilmiawan yang memiliki dedikasi mempunya integritas moril dan intelektual yang besar
Ilmu pengetahuan alam menyelidiki seluruh lingkungan alam manusia, yang terpecah kedalam beberapa disiplin akademis seperti: Biologi, Kimia, Fisika, sedangkan ilmu pengetahuan sosial menyelidiki seluruh aspek relasional manusia yang hidup dalam kelompok, dan yang terpecah antara lain kedalam beberapa disiplin akademis seperti: Sejarah, Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Sosiologi dan Antropologi. Disamping itu masih terdapat pengelompokan ilmu – ilmu lain yang biasanya disebut ilmu – ilmu kerohanian yang meliputi antara lain kesenian, reli, dan filsafat.

Studi Hukum Dengan Pendekatan Ilmu Pengertian
Telah dikemukakan bahwa ilmu pengertian yakni ilmu tentang pengertian – pengertian pokok dalam hukum seperti misalnya masyarakat hukum, subyek hukum, peranan hukum, peristiwa hukum, obyek hukum , dan lain – lain yang dianggap relevan.


IV.Studi Hukum Dengan Pendekatan Ilmu Pengertian Dalam Hukum

A. Masyarakat Hukum
Apabila sebagai contoh ditelaah suku bangsa di Indonesia, maka akan tamak suatu masyarakat yang terdiri dari kelompok – kelompok yang berhubungan satu dengan yang lain, dalam kaitannya pula dengan alam yang tidak tampak, terhadap dunia luar dan terhadap alam kebendaan, sehingga mereka bertingkah laku sedemikian rupa,yang mana untuk gambaran yang jelas, kelompok – kelompok ini dapat disebut sebagai masyarakat hukum (rechtsgemeen schappen)

B. Subyek Hukum
Subyek hukum (Subject Van Een Recht) yaitu “orang” yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. Badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan ntara laki – laki dan perempuan, yang oleh karenanya memberikan dan membebankan hak – hak dan kewajiban – kewajiban pada masing – masing pihak.

C. Peranan Hukum
Dalam melaksanakan peranannya ditengah kehidupan bersama, hukum memiliki fungsi yang sangat penting yaitu :
a. Penertiban (penataan) masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup
b. Penyelesaian pertikaian
c. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan – aturan, jika perlu dengan kekerasan
d. Pengaturan atau memelihara dan mempertahankan hal tersebut
e. Pengubahan tata tertib dan aturan – aturan dalam rangka penyesuaian pada kebutuhan – kebutuhan dari masyarakat
f. Pengaturan tentang pengubahan tersebut. Hukum harus mewujudkan fungsi – fungsi tersebut, agar dapat memenuhi tuntutan keadilan (recthvaardigheid), hasil guna (doelmatigheid), dan kepastian hukum ( recthzekerheid).
1. Recthvarrdigheid adalah adil dalam bahasa inggris disebut justice
2. Doelmatigheid adalah aspek materi yang ditujukan pada tujuan kegunaan dari hukum bagi kepentingan social
3. Recthzekerheid adalah suatu kepastian hukum yang sifatnya universal yang dalam bahasa Inggris disebut legal – security

D. Peristiwa Hukum
Pertistiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak – pihak yang mempunyai hubungan hukum. Seperti misalnya perkawinan antara pria dan wanita, akan membawa bersama dari peristiwa hukum itu hak – hak dan kewajibannya baik untuk pihak laki – laki yang kemudian bernama suami dengan serangkaian hak – hak dan kewajibannya.Demikian pula pihak wanita yang kemudian bernama istri dengan serangkaian hak dan kewajibannya.

E. Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Dalam hal ini tentunya mempunyai harga dan nilai, sehingga benda – benda bergerak ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasanya diatur oleh kaidah hukum.

F. Akibat Hukum
Suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum. Suatu hubungan hukum memberikan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh undang – undang, sehingga kalau dilanggar akan berakibat, bahwa orang yang melanggar dapat dituntut dimuka pengadilan. Suatu hubungan pergaulan persahabatan biasa seperti ingkar janji untuk menonton bioskop bersama tidak membawa akibt hukum. Namun secara non – hukum misalnya ganjalan dan tidak enak dari yang dijanjikan bisa saja terjadi.


V.Mengenal Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Tentang Kenyatan

A. Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal – balik antara hukum sebagai gejala social, dengan gejala – gejala sosial lain. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap praktek – praktek hukum, seperti dalam pembuatan undang – undang, praktek peradilan dn sebagainya. Disini tidak dibedakan antara perilaku yang sesuai dan menyimpang terhadap kaidah hukum, karena keduanya adalah sesame obyek studi ilmu hukum.Sosiologi hukum senantiasa menguji keabsahan epiris, dengan usaha mengetahui antara isi kaidah dan didalam kenyataannya, baik dengan data empiris maupun non empiris.

B. Antropologi Hukum
Yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola – pola sengketa dan penyelesaiannyapada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan. Metode pendekatan antropologi menurut Euber “suatu segi yang menonjol dari ilmu antropologi adalah pendekatan secara menyeluruh yang dilakukan manusia. Antropologi hukum menyediakan banyak waktu untuk membicarakan batasan – batasan tentang hukum. Para ahli antropologi hukum sangat menentang pemahaman hukum yang disifatkan sebagai pemahaman yang etnosentris.

C. Psikologi Hukum
Yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Psikologi adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia (human behavior). Menurut seorang ahli filsafat hukum yang menggarap unsure psikologis Leon Petrazycki (1867 – 1931) “fenomena – fenomena hukum itu terdiri dari proses – proses psikis yang unik, yang dapat dilihat dengan menggunakan metode introspeksi”. Ia juga memandang hak dan kewajiban sebagai hal yang hanya ada dalam pikiran manusia, tetapi yang mempunyai arti sosial. Oleh karena itu ia menciptakan “pengalaman imperatifatributif” yang mempengaruhi tingkah laku mereka yang merasa terikat olehnya.
D. Sejarah Hukum
Adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal – usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. Dalam studi sejarah hukum ditekankan mengenai hukum suatu bangsa merupakan suatu ekspresi jiwa yang bersangkutan dan oleh karenanya senantiasa yang satu berbeda dengan yang lain.

E. Perbandingan Hukum
Perbandingan hukum adalah suatu metode studi ilmu hukum, yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan negara yang lain. Atau membanding – bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Rudolf D. Schlesinger dalam bukunya comperaive law (1959), mengemukakan bahwa perbandingan hukum, merupakan metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang bahan hukum tertentu. Selanjutnya dikatakan bahwa perbandingan hukum bukanlah suatu perangkat peraturan dan asas – asas hukum, bukan suatu cabang hukum, melainkan suatu cara menggarap suatu unsure asing yang actual dalam suatu masalah hukum.


Daftar pusaka

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).
DR. Soedjono dirdjosiswono, S.H , pengantar ilmu hukum (jakarta : Rajawali pers, 2008)
diktat pih, dept pendidikan sm-FHUI (periode 1995-1996)



**PENDIDIKAN AGAMA**

I. POSISI MANUSIA &ALAM SEMESTA, EKSISTENSI MANUSIA DAN POSISINYA DALAM ALAM SEMESTA

1. mengapa Allah memanggil manusia dengan banyak sebutan ?
- insan [ pilihan dari proses penciptaannya dari saripati tanah, dalam diri manusia ada undur negative dan positif, karena manusia selalu di bawah manusia diberikan beban memikul amanat sebagai khalifah dan hamba Allah ]

- basyar [manusia makhluk biologis ]


- annas [ manusia sebagai makhluk ]
social, individu, manusia berkualitas rendah, baik secara spiritual, individual dan social ]

- ibnu adam [ penciptaan keturunan dari adam, punya potensi yang salah, kembali ke ciptaannya ]

2. kedudukan manusia di dunia.
- Abdullah [ hamba Allah ]
- Khalifallah [ pengganti Allah ]

II. MANUSIA DAN AGAMA, MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK BERAGAMA, KEBUTUHAN MANUSIA TERHADAP AGAMA, HUBUNGAN MANUSIA DENGAN AGAMA

Apa itu agama
1. bahasa sansekerta [ kitab sutasoma- empu tantular]
tidak rusak atau kacau berantakan
2. bahasa smith [mesir kuno]
sesuatu yang tidak pergi tapi diwariskan ke generasi penerus
3. bahasa yunani [latin]
manusia sejak lahir mengenal fitrahnya kembali pada tuhannya, menghilangkan nafsu
4. bahasa inggris
kegiatan orang sebagainya selalu dikaitkan dengan tuhannya
5. bahasa arab
ad-dien : peraturan atau perundang-undangan kebiasaan, kenikmatan, janji dan ancaman [millah punya arti yang sama, makna berbeda]

istilah arti agama
peraturan manusia sejak lahir dalam mengenal fitrahnya merupakan suatu kenikmatan yang tidak rusak, tidak juga pergi dan diwariskan ke generasi berikutnya serta kembali pada tuhannya.
Apa syarat sesuatu dapat disebut agama
1. percaya adanya tuhan
2. mempunyai tatacara hubungan dengan tuhannya , cnth [ibadah]
3. memiliki paham sacral [ kitab suci]
4. sikap emosional [ikatan bathin]

mengapa kita beragama
1. teori keteraturan alam
[asal diciptakannya manusia,saripati tanah..pertumbuhan manusia, dari bayi-dewasa]
2. teori kdahsyatan alam
[ kemarahan alam, gunung meletus, gempa dll]kekuatan alam dari tuhan
3. teori jiwa
jiwa yang gelisah [butuh pengarah]
4. wahyu [dari tuhan]
dengan wahyu mnausia mengenal kebenaran yang hakiki

AGAMA
· tujuan islam
menyempurnakan agama-agama sebelumnya [yahudi-nasrani]
· kegunaan agama islam
menyelamatkan [aktif]..selamatkan [pasif]


secara istilah agama islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada umatnya manusia melalui nabi muhammad yang berkitab sucikan al-quran demi untuk kebahagian manusia itu sendiri baik dalam kehidupan di dunia maupun akhirat

agama secara asal terbagi menjadi 2, yaitu :
1. agama samawi (agama langit)
agama yang diturunkan Allah (dari langit) kepada manusia melalui seorang rasul dan mempunyai kitab suci.
Dibagi terdiri dari :
1. yahudi musa [taurat
2. nasrani isa [injil]
3. islam Muhammad [al-quran]

2. agama ardhi (agama thabii)(agama bumi)
agama yang berasal dari budidaya atau pemikiran manusia akan keberadaan diri dan tuhannya
terdiri dari :
1. animisme
2. dinamisme
3. budha
4. hindu
5. sinto (jepang) yang mengangkat matahari sebagai tuhannya

agama islam dalam garis besar yang menyempurnakannya.
1. aqidah
2. syariah
3. akhlak

sumber ajaran agama islam :
1. primer (al-quran dan al-sunnah/al- hadist)
2. sekunder (ijtihad)
yang dilakukan oleh para ulama dalam hukum sesuatu yang belum di atur dalam al-quran atau sunnah rasul dan syarat-syarat tertentu.

Al-quran
Bahasa :
1. qoro’a-yaq-ro-u-quran (bacaan)
2. qorona-yaq-ro-nu—qo-ro-in-quran(tanda/lambang)
3. qor-yu-qor-yah(desa/kampung)

istilah
firman Allah yang diturunkan kepada nabi terakhir Muhammad SAW melalui perantara malaikat jibril dalam bahasa arab yang di tulis dalam mushaf berupa lembaran-lembaran yang di sampaikan kepada kita secara muthawathir, dimulai dari surat al-fatiha di akhiri dengan surat an-naas dan di nilai ibadah membacanya.

Syarat Al-Qur’an
1. Kalam Allah
2. Melalui malaikat Jibril
3. Disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW
4. Secara Mutawattir (berangsur-angur)
5. Dimulai dari Al-FAtihah – Annas
6. Ditulis dalam mushaf

Nama lain Al-Qur’an
1. Adz-Dzikir (pengingat)
2. Asy-Syifa’ (obat/penyembuh)
3. Al-Furqon (Pemisah antara yang hak dan batil/pembeda benar atau salah.
4. Al-Huda (petunjuk)
5. Al-Hikmah (kbijaksanaan)
6. Al-Qaul (perkataan/ucapan)

Isi pokok Al-Qur’an
1. Tentang aqidah keimanan
2. Syari’ah (tata cara hubungan dengan Allah)
3. Mu’amalah (tata cara berhubungan antar manusia)
4. Sejarah umat masa lalu sebagai pelajaran
5. kabar tentang masa yang akan datang

As-Sunnah
Dalam bahasa “kebiasaan atau sesuatu yang terjadi. Dalam istilah “sehala sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW baik berupa ucapan, perbuatan atau ketetapannya.

Macam-macam pujian
- pujian pencipta kepada pencipta (Allah memuji diriNya
- Pujian pencipta kepada ciptaannya (pujian Allah kepada Rasul-Nya)
- Pujian ciptaan kepada penciptanya (pujian Malaikat kepada Allah)
- Pujian ciptaan dengan ciptaan (pujian manusia kepada manusia)

Macam-macam sunnah
1. Qauliyah : sunnah yang berasal dari ucapan rasul
2. Fi’liyah : sunnah yang berasal dari perbuatan rasul
3. Taqririyah : sunah yang berasal dari ketetapan/persetujuan rasul terhadap apa yang diucapkan atau dilakukan oleh sahabat

Fungsi sunnah terhadap Al-Qur’an
1. Bayan Ta’qid : sebagai penjelasan yang menguatkan terhadap ayat Al-Qur’an, contoh;
2. Bayan Tafsir : sebagai penjelasan yang bersifat merinci apa yang digariskan oleh Al-Qur’an, contoh ;
3. Bayan Tasyrik : sebagai pembentuk hokum sesuatu yang belum terdapat dalam Al-Qur’an

Pendidikan Agama
Materi kelompok satu
1. Pengertian agama ; yaitu peraturan manusia sejak lahir dalam mengenal fitrahnya merupakan suatu kenikmatan yang tidak rusak, tidak juga pergi dan diwariskan ke generasi seterusnya serta kemlai pada ikatan Tuhannya.
2. Tujuan Islam dan ruang lingkup ; Tujuan menyempurnakan agama-agama sebelumnya (yahudi, Nasrani). Ajaran agama yang diberikan Allah kepada masyarakat manuisa melalui para rasul-Nya.
3. Aqidah ; keyakinan akan adanya Allah dan para Rasul yang diutus dan dipilih_nya untuk menyampaikan risalah-Nya kepada umat melalui malaikat yang dituangkannya dalam kitab-kitab suci-Nya
4. Prinsip (5) agama
5. Pentingnya agama bagi manusia, sebagai petunjuk Tuhan yang mengarahkan manusia untuk mencapai kesempurnaan hakiki manusia.
6. Al-Qur’an
- Proses turunnya, selama 22 tahun, 2 bulan, 22 hari diturunkan secara berangsur-angsur
- Alas an percaya Al-Qur’an
- Alas an percaya Al-Qur’an fiman Allah
- Fungsi dan peranan Al-Qur’an
a. Sebagai pedoman hidup
b. Sebagai mu’jiizat bagi Rasul
c. Sebagai penyempurna terhadap kitab-kitab Allah yang sebelum dan bernilai abadi.
7. Sunnah
a. Pengertian ; sesuatu yang berasal dari Rasululah baik berupa perkataan, perbuatan dan penetapan pengakuan
b. Perbedaan sunnah dan hadits, hadits posisinya ke dua dibawah al-qur,an – hadist adalah kabar/berita/riwayat kahidupan nabi SAW baik yang menyangkut perkataan,perbuatan maupun sikap.
c. Perbandingan kedudukan hadits dan Al-Qur’an sebagai sumber hokum
d. Fungsi sunnah pada Al-Qur’an sebagai penjelas ayat-ayat al-Qur’an yang kurang jelas, sebagai penentu beberapa hokum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an.


Sabtu, 03 Oktober 2009

kasih sayang

Suatu ketika, ada seorang wanita yang kembali pulang ke rumah, dan ia melihat ada 3 orang pria berjanggut yang duduk di halaman depan. Wanita itu tidak mengenal mereka semua.

Wanita itu berkata: "Aku tidak mengenal Anda, tapi aku yakin Anda semua pasti sedang lapar. Mari masuk ke dalam, aku pasti punya sesuatu untuk mengganjal perut". Pria berjanggut itu lalu balik bertanya, "Apakah suamimu sudah pulang?" Wanita itu menjawab, "Belum, dia sedang keluar". "Oh kalau begitu, kami tak ingin masuk. Kami akan menunggu sampai suamimu kembali", kata pria itu.

Di waktu senja, saat keluarga itu berkumpul, sang isteri menceritakan semua kejadian tadi. Sang suami, awalnya bingung dengan kejadian ini, lalu ia berkata pada istrinya, "Sampaikan pada mereka, aku telah kembali, dan mereka semua boleh masuk untuk menikmati makan malam ini". Wanita itu kemudian keluar dan mengundang mereka untuk masuk ke dalam.

"Maaf, kami semua tak bisa masuk bersama sama", kata pria itu hampir bersamaan. "Lho, kenapa? tanya wanita itu karena merasa heran. Salah seseorang pria itu berkata, "Nama dia Kekayaan," katanya sambil menunjuk seorang pria berjanggut di sebelahnya, "sedangkan yang ini bernama Kesuksesan, sambil memegang bahu pria berjanggut lainnya. Sedangkan aku sendiri bernama Kasih Sayang. Sekarang, coba tanya kepada suamimu, siapa diantara kami yang boleh masuk ke rumahmu."

Wanita itu kembali masuk kedalam, dan memberitahu pesan pria di luar. Suaminya pun merasa heran. "Ohho... menyenangkan sekali. Baiklah, kalau begitu, coba kamu ajak si Kekayaan masuk ke dalam. Aku ingin rumah ini penuh dengan Kekayaan."

Istrinya tak setuju dengan pilihan itu. Ia bertanya, "Sayangku, kenapa kita tak mengundang si Kesuksesan saja? Sebab sepertinya kita perlu dia untuk membantu keberhasilan panen ladang pertanian kita."

Ternyata, anak mereka mendengarkan percakapan itu. Ia pun ikut mengusulkan siapa yang akan masuk ke dalam rumah. "Bukankah lebih baik jika kita mengajak si Kasih Sayang yang masuk ke dalam? Rumah kita ini akan nyaman dan penuh dengan kehangatan Kasih Sayang."

Suami-istri itu setuju dengan pilihan buah hati mereka. "Baiklah, ajak masuk si Kasih Sayang ini ke dalam. Dan malam ini, Si Kasih Sayang menjadi teman santap malam kita." Wanita itu kembali ke luar, dan bertanya kepada 3 pria itu. "Siapa diantara Anda yang bernama Kasih Sayang? Ayo, silahkan masuk, Anda menjadi tamu kita malam ini."

Si Kasih Sayang bangkit, dan berjalan menuju beranda rumah. Ohho.. ternyata, kedua pria berjanggut lainnya pun ikut serta. Karena merasa ganjil, wanita itu bertanya kepada si Kekayaan dan si Kesuksesan. "Aku hanya mengundang si Kasih Sayang yang masuk ke dalam, tapi kenapa kamu ikut juga?" Kedua pria yang ditanya itu menjawab bersamaan. "Kalau Anda mengundang si Kekayaan, atau si Kesuksesan, maka yang lainnya akan tinggal di luar. Namun, karena Anda mengundang si Kasih Sayang, maka kemana pun Kasih Sayang pergi, kami akan ikut selalu bersamanya. Dimana ada Kasih Sayang, maka Kekayaan dan Kesuksesan juga akan ikut serta.

Sebab, ketahuilah, sebenarnya kami berdua ini buta. Dan hanya si Kasih Sayang yang bisa melihat. Hanya dia yang bisa menunjukkan kita pada jalan kebaikan, kepada jalan yang lurus. Maka, kami butuh bimbingannya saat berjalan. Saat kami menjalani hidup ini."

jenis-jenis jomblo

jomblo SEJATI
-Jomblo yang satu ini murni belum pernah pacaran , belum mengerti tentang cinta , fokus pikirannya hanya belajar dan belum pernah naksir siapa siapa
-Ciri-cirinya : Kacamata tebal , penampilan tidak terjaga , fashion berantakan dan sering keliatan korek upil didepan umum .

Jomblo SNIPER
-Jomblo yang ini belum pernah pacaran tetapi sudah ada yang sejak lama ditaksirnya hanya saja blom berani nembak sampe sekarang .
- Ciri-cirinya : Sering tidak keliatan di tempat umum karena kurang PD dan nyali , sering mangkal ditempat tempat sepi , kadang membawa teropong untuk mengintai dan terlihat membawa banyak karet gelang untuk nembak cicak didinding .

Jomblo NNEGATIF
-Yang satu ini baru jadi jomblo setelah dipecat (dibaca:ditinggal/diputusi
n) oleh pacarnya dan berada dalam suasana sedih , desprated , dikecewakan , tidak bisa terima kenyataan dan membenci yang namanya cinta .
-Ciri-cirinya : Gampang sirik , sering kesel , bad mood , emosional dan membenci film film berbau romantis . So bagi yang lagi mesra mesra nya mohon hindari jomblo yang satu ini apalagi yang sabet mantan pacarnya . VERY DANGEROUS !

Jomblo BIRU
-Jomblo yang satu ini baru putus pacaran secara resmi (sama sama merestui) karena uda bosan atau jenuh dan lagi kosong.
-Ciri-cirinya : Wajah ceria seperti narapidana yang baru bebas , menikmati hidup dan menemukan kehidupannya kembali , sering terlihat hangout rame rame dan happy happy dan banyak lagi , kesimpulannya MERDEKA !

Jomblo FINAL
-Jomblo yang satu ini uda lagi dekat dekatnya dengan seseorang dan hampir melepas status kejombloannya .
-Ciri-cirinya : Setiap hari tidak terlepas dari cermin , make up , fashion update , bodycare , rajin rajin baca zodiak , sering senyum senyum sendiri kalo lagi baca SMS .
.
Jomblo HUNTER
-Jomblo yang ini menikmati kehidupan jomblonya dan sering sekali gonta ganti pasangan dan jomblo lagi , hunting lagi , jomblo lagi , hunting lagi dan seterusnya ....jomblo lagi .....
-Ciri-cirinya : Punya bakat selebriti , PD abis , daya tarik yang luar biasa , terlihat sering tebar pesona sana sini dan makanan sehari hari : add friend di Friendster .

Jomblo IMPOSSIBEL
-Khusus cowok , yang ini berstatus jomblo karena yang ditaksirnya adalah seseorang yang tidak mungkin didekati lagi , seperti selebriti selebriti (Britney , JLo , Maskot Kensington), istri tetangga , pacarnya konglomerat , istri simpanan bos , dll
-Ciri-cirinya : Selalu sok tampil keren 24 jam sehari 7 hari seminggu , kalo berbicara sok seperti aktor dan merasa dirinya Tom Cruise (padahal???).

Jomblo FOREVER
-Khusus cewek , yang ini berstatus jomblo karena menunggu dan berharap bisa menikahi pria idaman seperti :Andy lau,Jang Dong Gun,Brad Pitt .
-Ciri-cirinya : Terlihat menempel foto , poster idolanya dimana mana , dikamar tidur , kamar mandi , buku tulis , wallpaper handphone dan dalam dompetnya . Dalam doanya : Jadikanlah aku cinderela dan Jang Dong Gun Pangerannya .

Jomblo ERRORr
-Jomblo ini belum pernah bisa sukses pacaran karena asal nembak seseorang gagal terus , nembak yang lain ditolak terus dan selalu naksir seseorang yang sudah ada yang punya . Kaciaaaan deh loe .
-Ciri-cirinya : Selalu keliatan berapi api , bernafsu ,kalo kenalan langsung tawarin tunangan besoknya langsung ngajak merried . Kata kata pertama sewaktu kenalan : Hi , kenalan nama gue .............. , married yuk !
.

kata.kata diatas hanya untuk hiburan semata nd semuga dapat mengundang tawa buat para pembaca..
hehhehe

buat yang para jomblo..
bersabar-sabar yooo..
suatu saat pasti bakal ada yang datang, menemani lu nnnnd menawarkan lu keindahan yang ada didunia ini..
ahaai, mantap kan..
semangat terus..terus semangat yooo..

love dad

Cinta seorang ayah, memang kerap kali tidak diungkapkan dan kadang membuat kita "mengabaikan" cintanya. Ketika kita merasa perhatian Ayah pada kita tidak begitu besar, bukan berarti beliau tidak memperhatikan kita. Hanya saja pengungkapan cinta seorang ayah lebih sering dibuktikan dengan perbuatan. Tanpa kata, tanpa tanda, beliau buktikan cintanya tanpa menunjukkan secara langsung bahwa sebenarnya beliau ingin mencurahkan segala rasa itu. Dan kita, mungkin juga teramat jarang mengungkapkan cinta pada Ayah,

love mom^^

Kiranya di dunia ini, tidak ada budi yang bisa mengimbangi ataupun membalas cinta seorang ibu. Cinta seorang ibu mengalir dalam darah dan ruh kita. Anak adalah buah cinta dari dua hati, namun ia tidak dititipkan dalam dua rahim. Ia dititipkan dalam rahim sang ibu, selama sembilan bulan: disana ia hidup dalam kesunyian sembari menghisap saripati kehidupan sang ibu. Kemudian ia keluar diantar oleh darah.



Bakti hidup cinta seorang ibu kepada anak, adalah dengan merawat sembari mengharapkan kehidupan anaknya. Tapi bakti anak kepada ibu, kenyataannya adalah merawat sembari menunggu kematiannya. Begitulah kira-kira, yang menjadikan balas budi kepada seorang ibu itu, tidak akan pernah cukup.



Kemudian jika seorang anak telah menghadapi takdir kematian sebelum orang tuanya, itu justru menjadi tabungan di akhirat bagi kedua orang tuanya. Yang kelak, dari seorang anak itu bisa lahir syafaat, yang memudahkan untuk menapak ke syurga, atau sekedar mengurangi penderitaan di neraka.



Siapapun tidak bisa menebak dengan pasti takdir seseorang. Adakalanya sebuah mangga muda jatuh lebih awal dari yang tua, bahkan bunganya pun dapat berguguran lebih awal.



Cinta ibu kepada anaknya sungguh sangatlah dalam, karena cinta ini lahir dari darah dan ruhnya. Maka ketika seorang anak dipanggil oleh ALLAH SWT, ibulah yang begitu merasakan haru melebihi yang lainnya. Sejenak ia berkata dalam jiwanya; itu harapan masa depannya, itu hidupnya, itu silsilah yang akan menyambung kehadirannya sebagai peserta perlombaan menuju ALLAH SWT di alam raya. Selebihnya anak adalah amanah langit yang harus dipertanggung jawabkan di akhirat. Dan lebih jauhnya lagi, anak juga menjadi penentu masa depannya di akhirat. Yang memberikan sepucuk pengharapan, tentang tempat yang lebih terhormat di surga.



Doa sang ayah dan ibu, selamanya merupakan potongan-potongan jiwanya. Karena itulah ia selamanya terkabul!!

buat para cewek.cewek, baca ah note gw yang ini..hehe



. MERAWAT KECANTIKAN JIWA.

1. berusaha keras untuk menjalankan perintah Allah
2. selalu menjaga wudhu
3. harus bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk
4. jujur pada diri sendiri maupunorang lain
5. mampu mengendalikan emosi
6. menghilangkan sifat iri dan dengki
7. tidak menggunjing orang lain
8. sayang pada diri sendiri, keluarga dan umat manusia
9. berilmu pengetahuan dan berwawasan luas
10. menjaga kesehatan fisik, jiwa dan mental
11. menghormati diri sendiri dan orang lain
12. berlaku adil
13. menjauhi maksiat
14. memahami hak dan tanggung jawab


HUAH..
gimana????
mesti kudu dicoobaaaa yya..
hehehe
pasti lumakin menikmati hidup sebagai cewek
hhahaaha

semangat girl. ^^

lu haruss baca, kalu ngrasa hidupp nd lahir dari rahimnyokap lu.

Malaikat di rumahmu
*******************
Suatu hari seorang bayi siap untuk dilahirkan ke dunia. Dia bertanya kepada Tuhan : "Para malaikat disini mengatakan bahawa esok Engkau akan mengirimku ke dunia, tetapi bagaimana cara saya hidup disana, saya begitu kecil dan lemah"?
Dan Tuhan menjawab, "Saya telah memilih satu malaikat untukmu. Ia akan menjaga dan mengasihimu."
"Tapi disini, di dalam syurga, apa yang pernah saya lakukan hanyalah bernyanyi dan tertawa. Ini sudah cukup bagi saya untuk berbahagia."
"Malaikatmu akan bernyanyi dan tersenyum untukmu setiap hari. Dan kamu akan merasakan kehangatan cintanya dan menjadi lebih berbahagia."
"Dan bagaimana saya bisa mengerti saat orang-orang berbicara kepadaku jika saya tidak mengerti bahasa mereka ?"
"Malaikatmu akan berbicara kepadamu dengan bahasa yang paling indah yang pernah kamu dengar; dan dengan penuh kesabaran dan perhatian, dia akan mengajarkan bagaimana cara kamu berbicara."
"Dan apa yang akan saya lakukan saat saya ingin berbicara kepadaMu ?"
"Malaikatmu akan mengajarkan bagaimana cara kamu berdoa."
"Saya mendengar bahawa di Bumi banyak orang jahat. Siapa yang akan melindungi saya ?"
"Malaikatmu akan melindungimu, walaupun hal tersebut mungkin dapat mengancam jiwanya."
"Tapi, saya pasti akan merasa sedih karena tidak melihatMu lagi."
"Malaikatmu akan menceritakan padamu tentang Aku, dan akan mengajarkan bagaimana agar kamu bisa kembali kepadaKu, walaupun sesungguhnya Aku akan selalu berada di sisimu."
Saat itu Surga begitu tenangnya sehingga suara dari Bumi dapat terdengar, dan sang anak bertanya perlahan, "Tuhan, jika saya harus pergi sekarang, bisakah Kamu memberitahuku nama malaikat tersebut ? "Kamu akan memanggil malaikatmu, Ibu." Ingatlah selalu kasih sayang ibu, berdoalah untuknya dan cintailah dia sepanjang masa.


hhuah..
gw ambill ini difolder bokap gw..

jangan biarkan stress dan pikiran negatif mengubah anda menjadi murung, tetaplah gembira dengan latihan kepribadian berikut ini:

*Tetap tersenyum
Usahakan tetap tersenyum betapapun anda memiliki hari-hari yang tidak menyenangkan. Hal ini mungkin terasa seperti terpaksa saat itu tapi anda kemudian akan terheran-heran begitu besar senyum dapat meningkatkan spirit anda.

*Pandai mengontrol diri
Ekspresi wajah merupakan salah satu tanda yang menggambarkan perasaan anda yang paling mudah dikenali. Usahan ekspresi mimik muka anda netral sekalipun ketika anda tengah marah atau stress dan jangan biarkan dahi berkerut karena kerutan itu perlahan-lahan akan membuat anda nampak lebih tua.

*Tetap berkomunikasi
Menutup dan menolak berkomunikasi secara emosio hanya bakal membuat masalah lebih runyam jika hari-hari anda telah penuh dengan kegelisahan dan ketegangan. Tidak masalah apapun situasinya, cobalah membuat segala sesuatu mudah dan teratur dengan membiarkan berkomunikasi kepada teman atau rekan kerja anda.

*Rasakan perasaan orang
Pikirkan bagaimana anda ingin diperlakukan orang lain sebelum anda memuntahkan perasan kesal pada orang lain. Tak ada seorangpun di sekitar anda yang ingin menjadi objek cemberut anda. Jika anda tidak ingin diperlakukan seperti itu, jangan memperlakukan orang lain seperti itu.

*Miliki rasa humor
Seberapapun beratnya hari-hari anda, cobalah untuk tidak menghilangkan perasaan humor. Tertawa itu baik bagi jiwa dan membantu membuat orang di sekitar anda merasa lebih baik dan tujukan anda memiliki kpribadian baik.

10 Hal yang dapat merusak Otak

1. Tidak Sarapan Pagi
Mereka yang tidak mengkonsumsi sarapan pagi memiliki kadar gula darah yang rendah, yang akibatnya suplai nutrisi ke otak menjadi kurang.

2. Makan Terlalu Banyak
Terlalu banyak makan, apalagi yang kadar lemaknya tinggi, dapat berakibat mengerasnya pembuluh darah otak karena penimbunan lemak pada dinding dalam pembuluh darah. Akibatnya kemampuan kerja otak akan menurun.

3. Merokok
Zat dalam rokok yang terhisap akan mengakibatkan penyusutan otak secara cepat, serta dapat mengakibatkan penyakit Alzheimer.

4. Mengkonsumsi gula terlalu banyak
Konsumsi gula yang terlalu banyak akan menyebabkan terganggunya penyerapan protein dan nutrisi, sehingga terjadi ketidakseimbangan gizi yang akan mengganggu perkembangan otak.

5. Polusi Udara
Otak adalah konsumen oksigen terbesar dalam tubuh manusia. Menghirup udara yang berpolusi menurunkan suplai oksigen ke otak sehingga dapat menurunkan efisiensi otak.

6. Kurang Tidur
Otak memerlukan tidur sebagai saat beristirahat dan memulihkan kemampuannya. Kekurangan tidur dalam jangka waktu lama akan mempercepat kerusakan sel-sel otak.

7. Menutup kepala saat tidur
Kebiasaan tidur dengan menutup kepala meningkatkan konsentrasi zat karbondioksida dan menurunkan konsentrasi oksigen yang dapat menimbulkan efek kerusakan pada otak.

8. Menggunakan pikiran saat sakit
Bekerja terlalu keras atau memaksakan untuk menggunakan pikiran kita saat sedang sakit dapat menyebabkan berkurangnya efektifitas otak serta dapat merusak otak.

9. Kurang menstimulasi pikiran
Berpikir adalah cara yang paling tepat untuk melatih otak kita. Kurangnya stimulasi pada otak dapat menyebabkan mengkerutnya otak kita.

10. Jarang berkomunikasi
Komunikasi diperlukan sebagai salah satu sarana memacu kemampuan kerja otak. Berkomunikasi secara intelektual dapat memicu efisiensi otak. Jarangnya berkomunikasi akan menyebabkan kemampuan intelektual otak jadi kurang terlatih.