Sabtu, 04 September 2010

“Fenomena Golput dalam Pemilu”

I. PENDAHULUAN

hak memilih tercantum secara resmi dalam UU No. 39/1999 tentang HAM pasal 43.
UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik, yaitu di pasal 25.
Dalam UU tentang Pemilu yaitu UU No.10/2008, disebutkan di pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: “WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.” kata yang tercantum adalah “hak”, bukan “kewajiban”.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen tahun 1999-2002, tercantum Dalam pasal 28 E disebutkan: “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Hak memilih di sini termaktub dalam kata bebas. Artinya bebas digunakan atau tidak. Terserah pemilihnya. Setiap orang bebas menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya itu. Masyarakat atau negara tidak dapat membatasi hak itu dengan melarang, mengkriminalkan atau menjatuhkan sanksi moral terhadap orang yang tidak menggunakannya haknya tersebut.


I.I LATARBELAKANG

Persentase pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, baik karena alasan teknis maupun berdasarkan niat dalam Pemilu kian meningkat. Tingginya angka pemilih yang tidak menggunakan haknya (golongan putih-golput) itu mungkin sekali berkaitan dengan data pemilih yang buruk (ternyata orang yang seharusnya menggunakan hak suara tidak menggunakan karena sudah pindah tempat tinggal atau meninggal dunia). Disatu sisi ada masyarakat sudah terlanjur kecewa dengan kinerja para pemimpin dan anggota dewan saat ini.
Terjadinya aksi golput pada pemilu ini tidak bisa dihindari, penyebab golput (golongan putih) ini pun beragam. Golput atau Golongan Putih (barisan abstain) ini bisa diartikan dengan tidak hadirnya seseorang pada waktu pemilihan (tidak ikut nyontreng/nyoblos). ada dua kategori golput ,pertama Golput aktif adalah pemilih tidak percaya pada kandidat atau visi partai politik atau tidak sesuai dengan sistemnya. Kedua Golput pasif adalah pemilih mengalami kendala dalam administrasi Negara (tidak terdaftar).


I.II MASALAH

1. Golput bukanlah pilihan bijak. Mengapa?
2. Apa yang menyebabkan tindakan golput?
3. Bagaimana mencegah golput?
4. Kenapa sebagian orang memutuskan untuk golput pada pemilu ?

II. PEMBAHASAN

1. Golput bukanlah pilihan bijak. Mengapa?
Pertama, pilihan untuk tidak memilih (golput) merupakan bentuk pemborosan terhadap anggaran belanja Negara (untuk pemilu) dan APB daerah (untuk pilkada). Padahal, dalam momentum pemilu maupun pilkada, tidak sedikit dana yang dikeluarkan. Kedua, golput juga akan menguntungkan calon yang belum tentu berkualitas atau disukai. Artinya, calon bisa menang hanya dengan perolehan suara rendah atau hanya mempunyai basis massa sedikit karena lebih banyak masyarakat yang golput. Ini mengakibatkan legitimasi kekuasaan calon terpilih akan berkurang. Dalam pemilihan secara langsung seperti saat ini, maka calon yang terpilih akan merasa bahwa ia pilihan “rakyat” dan bebas melakukan apa yang dikehendakinya. Justru hal ini menjadi bumerang bagi golput.

2. Apa yang menyebabkan tindakan golput?
Pertama, ketidakpercayaan pada kader parpol. Fenomena golput juga dapat menjadi simbol ‘warning’ bagi setiap parpol, karena dari beberapa survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei nasional menunjukkan bahwa kondisi parpol saat ini mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat. Kedua, calon tidak memenuhi harapan masyarakat. Ada yang diakibatkan oleh alasan ideologis, atau ada yang dengan alasan kapok karena calon yang ada dianggap tidak capable, tidak dapat dipercaya, melanggar janjinya, dsb.. ketiga, persoalan ekonomi. Masyarakat lebih mengutamakan pekerjaannya, tidak mau meninggalkan pekerjaannya untuk mencoblos. Karena merasa satu sisi jenuh, tidak mau terlibat politik, pada sisi lain juga dihadapkan dengan persoalan domestik yang sangat mendesak. Yakni bagaimana memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Keempat, alasan teknis. Proses pendaftaran pemilih yang masih belum tertib.
3. Bagaimana mencegah golput?
Yang penting adalah melakukan gerakan kultural untuk mengembalikan semangat memilih, menggunakan hak pilih dalam pemilu maupun pilkada untuk melawan budaya golput. Bisa dilakukan kampanye besar-besaran, melibatkan semua kelompok dalam masyarakat. Kedua, pendidikan dan sosialisasi politik kepada pemilih pemula untuk tidak menjadi golput.
4. Kenapa sih sebagian orang memutuskan untuk golput pada pemilu ? Berikut ada 4 (empat) alasan utama sehingga terjadinya aksi golput pada pemilu :
• Pertama. Golput teknis, yakni mereka yang karena sebab-sebab teknis tertentu berhalangan hadir ke tempat pemungutan suara atau mereka yang keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah.
• Kedua. Golput teknis-politis, seperti mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena kesalahan dirinya atau pihak lain (lembaga statistik, penyelenggara pemilu).
• Ketiga. Golput politis, yakni mereka yang merasa tidak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tidak percaya bahwa pemilu akan membawa perubahan dan perbaikan.
• Keempat. Golput ideologis, yakni mereka yang tidak percaya pada mekanisme demokrasi (liberal) dan tidak mau terlibat di dalamnya entah karena alasan fundamentalisme agama atau alasan politik-ideologi lain.

III. PENUTUP
Kita kembalikan saja ke diri masing-masing dan hak manusia tidak bisa di interven si oleh negara, manusia lain kecuali Tuhannya.
Biarkan saja mereka menentukan pilihannya. Sebenarnya Golput dan tidaknya adalah karena suatu hal di mana Negara sebagai wadah dan tempat rakyat seharusnya bisa mengayomi, mensejahterakan! Tapi kenyataan yg di dapat adalah sebaliknya.
Kemudian mereka/rakyat akan enggan dan apaitis akan kehidupan bernegara. Karena tangan2 para pelaku politikus kita hanya bermain dan menikmati keringat rakyatnya saja.
orang memilih golput kadang sebagai pernyataan pribadi tentang ketidaksetujuan atau kekecewaan untuk berbagai hal, sistem partai, iklim politik, politis dll. Atau malah males mikir dan KETIDAKPEDULIAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar