Rabu, 29 September 2010

HUKUM ACARA PEDATA

Tugas Hukum Acara Perdata
( Abdullah Sjarif Sembiring, S.H. )



Disusun oleh
Siti Aisyah Wulandari
09-085
Kelas A
Universitas Nasional
Fakultas Hukum
2010







1. Mengapa Hukum Acara Perdata termasuk dalam Hukum Formil ?
Arti dari Hukum Formil sendiri merupakan hukum yang mengatur mengenai tata cara menjalankan peratuan-peraturan dalam hukum materil, jadi mengapa hukum acara perdata masuk dalam hukum formil karena hukum acara perdata merupakan hukum yang mengatur bagaimana suatu ketentuan atau peraturan materil dari hukum perdata itu dijalankan dan hukum acara perdata mejalankan peraturan-peraturan hukum materil melalui salah satu proses persidangan di pengadilan perdata.

2. Jelaskan asas hukum acara perdata serta sebutkan dasar hukumnya !
• Hakim yang bersifat pasif
Dalam arti kata ruang-lingkup atau luas pokok sengketa yang di ajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan ( dasar hukumnya pasal 5 UU. No 14/1970 ).
• Hakim yang bersifat menunggu
Asas dari pada hukum acara pada umumnya termasuk hukum acara perdata, ialah bahwa pelaksanaannya, yaitu inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan, jadi hakim disini bersifat menunggu
• persidangan yang dibuka untuk umum
Artinya bahwa dalam suatu persidangan tersebut semua orang baik pihak yang berperkara maupun pihak yang tidak terlibat dalam perkara tersebut boleh hadir dan mendengarkan pemeriksaan serta dapat menyaksikan jalannya persidangan tersebut.
• mendengar kedua belah pihak
Didalam hukum acara perdata kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang, seperti yang dimuat dalam Pasal 5, Ayat 1, Undang-undang No.14 Tahun 1970 ”dalam hukum acara perdata yang berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus diberikan kesempatan”
• putusan harus disertai dengan alasan
semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 23 UU. 14/1970, 184 HIR, 195 dan 618 RBG). Alasan-alasan atau argumentasi yang dimaksudkan pertanggunganjawab hakim daripada putusannya terhadap masyarakat, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai objektif. Karena adanya lasan-alasan itulah maka putusan mempunyai wibawa dan bukan karena hakim tertentu yang menjatuhkan
• perkara dikenakan biaya
untuk berperkara pada asasnya dikenakan biaya (pasal 4 ayat(2), pasal 5 ayat(2) UU.14/1970, pasal 121 ayat(4), pasal 182, pasal 183 HIR, pasal 145 ayat (4), pasal 192 s/d 194 Rbg). Biaya perkara ini meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk panggilan, pemberitahuan para pihak serta biaya materai.bila dimintai bantuan seorang pengacara maka harus pula dikenakan biaya
• tidak ada keharusan mewakili
HIR tidak wajibkan para pihak untuk mewakilkan orang lain, sehingga pemeriksaan dipersidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang berkepentingan. Akan tetapi para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya kalau dikehendaki (pasal 123 HIR, pasal 147 Rbg) dengan demikian hakim tetap wajib memeriksa sengketa yang diajukan kepadanya, meskipun para pihak tidak mewakilkan kepada seorang kuasa.
Wewenang untuk mengajukan gugatan dengan lisan tidak berlaku bagi kuasa.




3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan nebis in idem !
Artinya asas yang menyatakan bahwa tidak boleh satu perkara yang sama dan yang sudah diputuskan diperiksa dan diputus lagi untuk kedua kalinya di pengadilan.
Dasar hukumnya terdapat dalan KUHPer (BW) pasal 1917

4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan para pihak tidak lengkap !
Berarti tergugat atau penggugat tidak hadir dalam persidangan.

5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan gugatan kabur !
Artinya syarat materil maupun syarat formil dalam penyusunan surat gugatan oleh pihak pengugat tidak lengkap atau gugatan balik dari tergugat tidak lengkap syarat materil maupun syarat formil.
Exceptie Obscuri Libelli adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat kabur ( Pasal 125 Ayat 1 HIR / Pasala 149 Ayat 1 RBG )

6. Jelaskan apa yang dimaksud dengan N.O !
Niet Ontvankelijk verklaard artinya penolakan terhadap perkara yang masuk ke pengadilan akibat tidak lengkapnya syarat-syarat suatu perkara dapat diperiksa disidang pengadilan
Atau permohonan / gugatan dari pemohon / penggugat tidak dapat diterima.

7. Jelaskan pengertiaan dari Onrechtmaatigedaad?
Gugatan yang berisi tuntutan penggantian kerugian karena perbuatan melawan hukum, perbuatan tanpa hak, perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1365 BW ”tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada oranglain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut”


8. Jelaskan pengertiaan dari Yurisprudensi ?
Keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim kemudian mengenai masalah yang sama atau hasil penetapan seorang hakim terhadap perkara yang dihadapi karena untuk perkara tersebut tidak ada undang-undang yang mengatur atau kurang jelas hukumnya.
Dasar hukumnya Pasal 5 dan 10 undang-undang No.48 tahun 2009
• Pasal 5 ”hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”
• Pasal 10 ”pengadilan dilarang menolak memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib memeriksa dan mengadili”.

9. Jelaskan pengertiaan dari Individualrings theorie dan substansirings theorie?
• Individualrings theorie
Dalam penyusunan gugatan cukup dengan menjelaskan peristiwa-peristiwa yang menunjukan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan tersebut,
• substansirings theorie
Dalam penyusunan gugatan harus menguraikan peristiwa yang menjadi dasar gugatan dan juga peristiwa yang mendahului peristiwa hukum dan sebab timbulnya terjadi peristiwa tersebut.

10. Jelaskan pengertiaan dari kompetensi relatif dan kompetensi absolut?
• kompetensi relatif
kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara yang terjadi, terkait dengan locus atau lokasi dari suatu objek sengketa (berkenaan dengan pengadilan dalam wilayah mana yang berhak mengadili suatu perkara)
contoh ”suatu sengketa tanah dipasar minggu maka yang berhak mengadili adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
• kompetensi absolut
kewenangan mutlak pengadilan untuk mengadili suatu perkara terkait subjeknya (berkenaan dengan kompetensi badan pegadilan mana yang berhak mengadili suatu perkara)
contoh ” seorang TNI melakukan pelannggran, maka yang berhak mengadili adalah pengadilan militer

11. Sebutkan badan-badan peradilan?
Menurut pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (2) UU No.4 Tahun1970 jo UU No.4 Tahun 2004
• Lingkungan peradilan umum adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
• Lingkungan Peradilan Agama adalah Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung
• Lingkungan Peradilan Militer adalah Mahkamah Militer, Mahkamah Tinggi Militer dan Mahkamah Agung
• Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung
• Mahkamah Konstitusi
• Lingkup peradilan di Indonesia
 Peradilan umum
 Peradilan agama
 Peradilan tata usaha negara
 Peradilan militer
 Peradilan khusus, (peradilan niaga, peradilan anak, peradilan HAM, peradilan pajak, peradilan perikanan, peradilan hubungan industri,peradilan tipikor)


12. Jelaskan pengertiaan dari arbitrase?
Suatu cara penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan umum dimana kedua belahpihak sepakat menunjuk arbiter dari pihak yang netral, importial dalam menyelesaikan sengketa dan didasarkan atas perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

13. Jelaskan pengertiaan dari bebas campur tangan dari pihak-pihak lain dalam kekuasaan kehakiman?
Dalam memeriksa atau memutus suatu perkara yang ditanganinya, hakim bebas dalam memutuskan perkara sesuai alat buktu dan keyakinan dan tidak boleh ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun termasuk pimpinan dari hakim tersebut atau penguasa.(pasal 3 ayat 3 UU No.4 Tahun 4, pasal 11 ayat 1 TAP VI/MPR/1973)

14. Jelaskan pengertiaan dari asas objektifitas?
Suatu asas yang mengharuskan haki untuk tidak memihak,hakim harus objektif serta memiliki pandangan atau pendapat yang jujur berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya (pasal 5 ayat 1 UU No.4 Tahun 2004)

15. Jelaskan pengertiaan dari asas sederhana, cepat dan biaya ringan?
Dalam pemeriksaan sidang pengadilan diusahakan agar suatu perkara yang diperiksa dengan segera diselesaikan dengan tidak berbelit-belit, cepat menuju pada keadilan dan dengan biaya ringan agar dipikul oleh rakyat atau pihak yang berperkara.(UU No.5 Tahun 2004)

16. Jelaskan pengertiaan dari hak uji materil dan hak uji formil?
• hak uji materil
kewenangan yudikatif untuk menguji kesahan daya laku produk yang dihasilkan oleh DPR dan presiden terhadap konstitusi yang berlaku berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal dan bagian UU terhadap UUD 45
• hak uji formil
kewenangan yudikatif untuk menguji kesahan daya laku produk yang dihasilkan oleh DPR dan presiden terhadap konstitusi yang berlaku berkenaan dengan proses pembentukan UU apakah sudah mengikuti asas-asas pembentukan peraturan perundangan-undangan yang baik, bila tidak maka yudikatif akan membatalkan UU

17. Jelaskan pengertiaan dari intervensi serta sebutkan jenis-jenisnya?
Intervensi adalah melakukan campur tangan dalam perselisihan anatra dua pihak, turut campur tangannya pihak ketiga yang berkepentingan selain dari pihak-pihak yang kinisedang berperkara
Jenis-jenis intervensi diatur dalam pasal 279-282 Rv, ada dua bentuk
• Interventie voeging (menyertai)
Pihak ketiga mencampuri snegketa yang sedang berlangsung antara penggugat dan tergugat dengan sikap memihak kepada salah satu pihak
• Interventie tussenkamst (menengahi)
Terdapat penggabungan daripada beberapa tuntutan, karena pihak ketiga atau intervensi mengajukan tuntutan juga disamping adanya juga tuntutan dari penggugat terhadap tergugat

18. Jelaskan pengertiaan penggabungan(kumulasi) serta sebutkan jenis-jenisnya?
suatu perkara perdata sekurang-kurangnya terdiri dari dua pihak yaitu penggugat dan tergugat dan perkara yang sederhana masing-masing pihak terdiri dari seorang, seorang penggugat dan seorang tergugat yang menyengketakan satu tuntutan
• Kumulasi subjektif
Penggugat terdiri lebih dari seorang melawan tergugat hanya seorang, atau seorang penggugat melawan tergugat yang terdiri lebih dari satu orang tergugat
• Kumulasi objektif
Penggugat mengajukan lebih dari satu tuntutan dalam satu perkara sekaligus
19. Jelaskan pengertiaan vrijwaring(penanggungan) serta sebutkan jenis-jenisnya?
Penggabungan tuntutan yaitu tuntutan penggugat lawan tergugat dan tuntutan tergugat lawan pihak ketiga
• vrijwaring formil /garantie formalle
apabila seseorangg diwajibkan untuk menjamin orang lain menikmati suatu hak atau benda terhadap tuntutan yang bersifat kebendaan.
• garantie simple/ vrijwaring sederhana
apabila sekiranya tergugat dikalahkan dalam sengketa yang sedang berlangsung, mempunyai hak untuk menagih kepada pihak ketiga; penanggung dengan melunasi hutang mempunyai hak untuk menagih kepada debitur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar