Sabtu, 04 September 2010

asas kausalitas yang menggenelalisir

Siti Aisyah Wulandari
09-085
Hukum pidana
kasus kausalitas dalam teori yang menggeneralisir

kasus kausalitas
Jika A melukai B. matinya B itu karena mempunyai sakit gula, sehingga luka-luka tadi karena adanya penyakit tersebut menimbulkan inpeksi peracunan darah yang menyebabkan matinya B, maka kelakuan A tadi adalah musabab dari matinya B, sebab meskipun dari luka-luka kecil itu tidak dapat dikira-kirakan akan menyebabkan matinya B,
teori yang menggeneralisir
teori yang dalam mencari faktor penyebab dari timbulnya akibat, melihat pada pengalaman pada umumnya menurut akal dan pikiran
* A melukai B dan hanya berniat ingin melukai saja.tapi ternyata B mati setelah dilukai A,
menurut 2 teori :
1. teori adequat subyektif
kesadaran bahwa perbuatan dapat menimbulkan akibat
* A melukai A menimbulkan luka-luka pada B yang ternya mempunyai penyakit gula darah.
2. teori adequat obyektif
akibat yang timbul adalah karena ada faktor setelah peristiwa
* A tidak berfikir bahwa perbuatan ingin melukai B , malah menimbulkan kematian B.


Siti Aisyah Wulandari
09-085
Hukum pidana
kasus kausalitas dalam teori yang menggeneralisir

kasus kausalitas
kelakuan si A yang melukai si B dengn pisau kecil, tetapi karena pisau itu mengandung hasil tetanus, hingga menimbulkan keracunan darah dan B meninggal dunia, ini adalah musabab matinya B, kalau A mengerti akan kemungkinan peracun darah tersebut; sedangkan itu bukan musabab, kalau dia A tidak mengetahui atau tidak mengerti akan kemungkinan peracunan darah tesebut.
teori yang menggeneralisir
teori yang dalam mencari faktor penyebab dari timbulnya akibat, melihat pada pengalaman pada umumnya menurut akal dan pikiran
*kematian B disebabkan oleh pisau yang ditusukan oleh A. tujuan A hanya ingin melukai B. tanpa maksud ingin membunuh A.
menurut 2 teori :
3. teori adequat subyektif
kesadaran bahwa perbuatan dapat menimbulkan akibat
* A sadar dalam menusukan pisau ke B dan B terluka atas pisau si A.
4. teori adequat obyektif
akibat yang timbul adalah karena ada faktor setelah peristiwa
* A tidak berfikir bahwa perbuatannya tersebut menimbulkan akibat kematian terhadap B, sebab dalam pisau tertapat virus yang tidak diketahui A.






Siti Aisyah Wulandari
09-085
Hukum pidana
kasus kausalitas dalam teori yang menggeneralisir

kasus kausalitas
A menghina B. Oleh karena B merasa dihina, maka timbullah rasa marah dan dendam pada diri B, maka B lalu memukul A. Dalam perkelahian ini A mendapat luka-luka lalu mati.. Akan tetapi ternyata, bahwa B hanya memukul A dengan tangan terbuka untuk menimbulkan rasa sakit padanya. Di samping itu ternyata pula bahwa A menderita sakit malaria yang sangat berat, penyakit mana menimbulkan bagian bawah kulitnya membengkak. Sehingga apabila pembengkakan ini mengalami pukulan, maka timbul kemungkinan besar terjadi pecah, yang dapat menimbulkan kematian penderitanya
teori yang menggeneralisir
teori yang dalam mencari faktor penyebab dari timbulnya akibat, melihat pada pengalaman pada umumnya menurut akal dan pikiran
* Penghinaan si A terhadap si B.menimbulkan si B memukul A tanpa ada maksud untuk membunuh.
menurut 2 teori :
5. teori adequat subyektif
kesadaran bahwa perbuatan dapat menimbulkan akibat
*B hanya ingin memukul si A yang telah menghina dirinya
6. teori adequat obyektif
akibat yang timbul adalah karena ada faktor setelah peristiwa
* akibat dari pemukulan B terhadap A menimbulkan kematian pada A. sebab A mempunyai penyakit malaria.




Siti Aisyah Wulandari
09-085
Hukum pidana
kasus kausalitas dalam teori yang menggeneralisir

kasus kausalitas
Seorang bapak yang sedang turun dari mobil, meninggalkan senapan dalam oto (mobil) dengan anaknya. Maksudnya, sesudah keluar kantor lalu akan berburu. Tetapi anak tersebut di waktu bapaknya bekerja, ia main-main dengan senapan dan akan menembak burung, “tetapi tembakan tersebut mengenai orang yng berada dekat dengan tempat itu”.
teori yang menggeneralisir
teori yang dalam mencari faktor penyebab dari timbulnya akibat, melihat pada pengalaman pada umumnya menurut akal dan pikiran
kematian orang disebabkan tertembak senapan yang sedang digunakan anak. si anak hanya berniat untuk menembak burung. jika bapak si anak tidak menaruh senapan disembarang tempat. tidak mungkin terjadi kematian seseorang tadi.
menurut 2 teori :
7. teori adequat subyektif
kesadaran bahwa perbuatan dapat menimbulkan akibat
* ketidaktelitian si bapak menyebabkan si anak menggunakan senapan tersebut, tapi ternyata si anak tanpa disengaja senapan tersebut mengenai seseorang
8. teori adequat obyektif
akibat yang timbul adalah karena ada faktor setelah peristiwa
* akibat dari ketidaktelitian si bapak sehingga si anak menggunakannya dengan sembarangan dan seseorang mati karena tertembak senapan yang digunakan si anak tadi.




Siti Aisyah Wulandari
09-085
Hukum pidana
kasus kausalitas dalam teori yang menggeneralisir

kasus kausalitas
Di Jembatan Ciomas yang letaknya di jalan dari Bandung ke Jakarta terjadi tabrakan antara sepeda motor dengan orang yang berjalan kaki. Mengingat keadaan-keadaan ketika itu, yaitu lebarnya jembatan ada 4 m, tidak ada kendaraan lain, sedangkan yang ada hanyalah orang jalan kaki di pinggir kiri, yang sama jurusannya dengan sepeda motor itu, maka sepatut-nya kalau sepeda motor itu meneruskan perjalanan melewati jembatan tersebut dengan tidak mengurangi kecepatannya (yang tidak begitu cepat) dan tidak memberi tanda-tanda klaksonnya. Waktu sepeda motor sudah masuk jembatan, tiba-tiba orang yang berjalan kaki tadi membelok ke tengah sehingga terjadilah tabrakan, yang mengakibatkan matinya orang desa tersebut.
teori yang menggeneralisir
teori yang dalam mencari faktor penyebab dari timbulnya akibat, melihat pada pengalaman pada umumnya menurut akal dan pikiran
* kematian si orang desa disebabkan tertabrak sepeda motor .si pengendara tidak tahu bahwa ada orang yang hendak menyebrang jalan (teori kebenaran)
menurut 2 teori :
9. teori adequat subyektif
kesadaran bahwa perbuatan dapat menimbulkan akibat
* si pengendara sepeda motor tidak tahu /tidak sadar ada orang yang hendak menyebrang jalan.
10. teori adequat obyektif
akibat yang timbul adalah karena ada faktor setelah peristiwa
* si pengendara sepeda motor tidak berfikir bahwa perbuatannya menimbulkan kematian orang yang hendak menyebrang jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar