Senin, 06 September 2010

hukum acara perdata

1. Mengapa Hukum Acara Perdata termasuk dalam Hukum Formil ?
arti dari Hukum Formil sendiri merupakan hukum yang mengatur mengenai tata cara menjalankan peratuan-peraturan dalam hukum materil, jadi mengapa hukum acara perdata masuk dalam hukum formil karena hukum acara perdata merupakan hukum yang mengatur bagaimana suatu ketentuan atau peraturan materil dari hukum perdata itu dijalankan dan hukum acara perdata mejalankan peraturan-peraturan hukum materil melalui salah satu proses persidangan di pengadilan perdata.

2. Jelaskan pengertiaan dari hakim yang bersifat pasif dan hakim yang bersifat menunggu serta sebutkan dasar hukumnya !
• Hakim yang bersifat pasif
Dalam arti kata ruang-lingkup atau luas pokok sengketa yang di ajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusahamengatasi hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan ( dasar hukumnya pasal 5 UU. No 14/1970 ).
• Hakim yang bersifat menunggu
Asas dari pada hukum acara pada umumnya termasuk hukum acara perdata, ialah bahwa pelaksanaannya, yaitu inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan, jadi hakim disini bersifat menunggu.

3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan persidangan yang dibuka untuk umum!
Artinya bahwa dalam suatu persidangan tersebut semua orang baik pihak yang berperkara maupun pihak yang tidak terlibat dalam perkara tersebut boleh hadir dan mendengarkan pemeriksaan serta dapat menyaksikan jalannya persidangan tersebut.

4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan nebis in idem !
Artinya asas yang menyatakan bahwa tidak boleh satu perkara yang sama dan yang sudah diputuskan diperiksa dan diputus lagi untuk kedua kalinya di pengadilan.
Dasar hukumnya terdapat dalan KUHPer (BW) pasal 1917





5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan para pihak tidak lengkap !
Berarti tergugat atau penggugat tidak hadir dalam persidangan.

6. Jelaskan apa yang dimaksud dengan gugatan kabur !
Artinya syarat materil maupun syarat formil dalam penyusunan surat gugatan oleh pihak pengugat tidak lengkap atau gugatan balik dari tergugat tidak lengkap syarat materil maupun syarat formil.
Exceptie Obscuri Libelli adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat kabur ( Pasal 125 Ayat 1 HIR / Pasala 149 Ayat 1 RBG )

7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan N.O !
Artinya penolakan terhadap perkara yang masuk ke pengadilan akibat tidak lengkapnya syarat-syarat suatu perkara dapat diperiksa disidang pengadilan
Atau permohonan / gugatan dari pemohon / penggugat tidak dapat diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar