Jumat, 14 Januari 2011

Mutilasi

Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP
Tindak Pidana Mutilasi
( Kahar Koesman, S.H.)


Disusun oleh
Siti Aisyah Wulandari [09-085]
kelas A
Fakultas Hukum Universitas Nasional
Jl. Sawo Manila, pejaten,pasar minggu
Jakarta Selatan
2010


I. BAB I

LATAR BELAKANG
Peristiwa pembunuhan maupun penganiayaan terus mengalami perkembangan yang diiringi dengan gaya dan model yang sangat beragam, dari cara yang paling sederhana sampai yang sangat tercanggih. Terkadang pembunuhan itu dilakukan dengan cara-cara yang keji seperti disiksa lebih dahulu, dibakar dan bahkan mutilasi. Menjadi suatu hal yang menarik karena mutilasi adalah pembunuhan yang diikuti dengan memotong-motong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian yang dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan bukti. Tidak hanya itu, masalah sanksi terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi ini dalam konstruksi hukum pidana Indonesia belum ada aturan yang pasti. Pasal yang sering dijadikan sebagai dasar hukum pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi adalah Pasal 340 KUHP dengan sanksi maksimal hukuman mati, yang terkadang hanya merupakan alternatif dari hukuman penjara.
Dampak dari tindak pidana pembunuhan secara mutilasi ini sangat besar, disamping sadisnya pelaku dalam memperlakukan mayat korban, tapi juga mengakibatkan kerugian bagi keluarga si terbunuh dari dua sisi, yaitu mereka kehilangan orang yang mencari nafkah dan hatinya sedih karena kehilangan orang yang dicintainya.
Tindak kejahatan pembunuhan yang disertai mutilasi ternyata bukan hal baru di Negara kita, Pada tahun 1960-1970-an kejahatan pembunuhan disertai mutilasi ini sudah pernah terjadi. Adapun alasan pelaku melakukan mutilasi karena ingin menyembunyikan identitas korban supaya tidak diketahui orang lain, dan pelaku merasa puas setelah memutilasi korban. Sadis dan kejam, adalah sebutan yang pantas bagi para pelaku kejahatan pembunuhan disertai mutilasi. Setelah Robot Gedek dan Veri Idham alis Ryan dari Jombang sekarang ada Baekuni yang menghentakkan hukum dinegara kita akan sadis dan kejamnya pelaku mutilasi ini yang dengan tega dan sadar membunuh /menghilangkan nyawa orang lain, memutilasi korban bahkan melakukan kejahatan seksual terhadap anak laki-laki yang dibawah umur dan informasi terbaru pernah menculik anak perempuan selama 9 tahun.

II. BAB II
IDENTIFIKASI MASALAH
Tindak Pidana Mutilasi dimasukkan dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan biasa ataukah masuk dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuan Berencana ?

III. BAB III

PEMBAHASAN
kejahatan memutilasi merupakan kejahatan susulan dari sebuah kejahatan pembunuhan, dengan maksud untuk menutupi kejahatan pembunuhan tersebut maka dilakukanlah pemutilasian tubuh korban, sehingga korban tidak diketahui keberadaannya ataupun jika diketahui maka akan menghambat penyidik untuk mengungkap identitasnya.
Dari sisi ilmu kriminologi, secara definitive yang dimaksud dengan mutilasi adalah terpisahnya anggota tubuh yang satu dari anggota tubuh lainnya oleh sebab yang tidak wajar. Beberapa penyebab terjadinya mutilasi disebabkan oleh kecelakaan, bisa juga merupakan faktor kesengajaan atau motif untuk melakukan tindakan jahat (kriminal).
Sebagai suatu konteks tindak kejahatan biasanya pelaku melakukan tindakan mutilasi adalah dengan tujuan untuk membuat relasi antara dirinya dengan korban terputus dan agar jati diri korban tidak dikenali dengan alasan-alasan tertentu.
Alasan-alasan dilakukannya tindakan mutilasi oleh pelaku terhadap korban tentunya dilatarbelakangi oleh motif-motif tertentu pula. pelaku menderita gangguan jiwa, sejenis sadism. Pelaku terpuaskan bila orang lain menderita, terbunuh, terpotong-potong. Ini bisa diketahui dengan hanya melihat potongan-potongan tubuh tersebut. Pada umumnya kalau motif yang dilatarbelakangi oleh motif cinta, potongannnya adalah di bagian-bagian genetalia seperti payudara, penis, dan yang lain. Namun kalau motifnya dendam, umumnya yang dimutilasi adalah bagian kepala. Kedua motif ini biasanya dilakukan dengan sengaja dan terencana yang disebabkan oleh rasa tidak puas pelaku mutilasi terhadap korban, Namun, terlepas dari semua hal itu, kejahatan mutilasi sering sekali terjadi dilakukan oleh orang-orang yang memang mengalami depresi dan gangguan kejiwaan, bahwa dengan tidak memotong-motong tubuh korbannya, pelaku sering sekali tidak puas untuk menyelesaikan kejahatannya.
Adapun motif utama pembunuhan mutilasi adalah menghilangkan identitas korban sehingga identitas korban sulit dilacak, apalagi pelakunya. Menghilangkan identitas dengan cara memotong-motong tubuh juga mencerminkan kepanikan pelaku. Usai melakukan pembunuhan, pelaku biasanya panik dan mencari jalan pintas untuk menyelamatkan diri. pelaku pembunuhan mutilasi juga umumnya seseorang yang memiliki tingkat kecerdasan apalagi jika pelaku berpikir untuk menghilangkan kepala, jari, dan tulang adalah cara pelaku untuk mempersulit penyelidikan.
ada dua kemungkinan orang melakukan mutilasi.
• Pertama, pelaku khawatir dirinya akan ditangkap bila meninggalkan korbannya secara utuh. Mereka berpikir bila meninggalkan jejak, terungkapnya kasus tersebut akan sangat tinggi. Karena itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku dengan sengaja melakukan mutilasi dengan harapan orang lain akan sulit mencari jejak korban maupun pelaku.
• Kedua, terlalu rapatnya beberapa kasus mutilasi yang terjadi akhir-akhir ini membuat para pelaku mengadopsi tayangan televisi atau media lainnya. Dengan demikian, para pelaku mengambil referensi dari berbagai ragam media massa,baik cetak maupun elektronik, yang tersebar di seluruh pelosok kota. Namun, kemungkinan yang paling besar adalah para pelaku panik dengan tindakan yang dilakukannya. Kemudian, mereka ingin aksi itu tidak diketahui banyak orang sehingga memutilasi korbannya.
Tindak Pidana Mutilasi, jika dipandang dari dua Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai berikut :
1) Dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
“barang siapa yang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena maker mati dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”
Dalam Pasal 338 KUHP ini jelas Pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dan Tindak Pidana Mutilasi sendiri mempunyai arti Pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang lalu setelah korban telah mati, pelaku baru memotong-motong tubuh mayat korban tersebut.
Tindak Pidana Mutilasi merupakan pembunuhan yang dengan sengaja menghilangnya nyawa atau jiwa korban, kata sengaja memiliki arti dimaksud dalam niatnya membunuh, jika dalam Pembunuhan Mutilasi dilakukan segera sesudah timbul maksud untuk membunuh dan tidak dipikir-pikir dengan panjang, maka Tindak Pidana Mutilasi yang dilakukan karena ada maksud aatau ada niat dapat dikenakan Sanksi dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan biasa.

2) Dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakannya terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun”
Dalam Pasal 340 KUHP menjelaskan bahwa hilangnya nyawa atau jiwa seseorang karena faktor kesengajaan dan pembunuhan yang direncanakan, Tindak Pidana Mutilasi merupakan Pembunuhan yang menghilangkan nyawa atau jiwa seseorang, lalu memotong-motong tubuh mayat tersebut menjadi beberapa bagian. Tindak Pidana Mutilasi dapat dikenakan sanksi Pidana dalam Pasal 340 KUHP jika si pelaku membunuh seseorang karena faktor kesengajaan dan faktor yang telah direncanakan, apabila antara timbul maksud akan membunuh dengan pelaksanaannya, pelaku dengan tenang dan masih dapat memikirkan bagaimana cara yang sebaik-baiknya untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Direncanakan terlebih dahulu, antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi pembuat untuk dengan tenang memikirkan bagaimana cara melakukan pembunuhan dengan sebaik-baiknya.
Arti tempo disini tidak terlalu sempit dan tidak terlalu lama yang terpenting adalah didalam tempo si pelaku dengan tenang masih dapat berfikir-fikir , jadi Tindak Pidana Mutilasi yang didasari atas kesengajaan dan perencanaan dapat dikenakan sanksi dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang merupakan Pembunuhan Berencana.

IV. BAB IV

SIMPULAN
pembunuhan secara mutilasi itu merupakan pembunuhan yang disengaja dan direncanakan ditambah dengan unsur kesadisan dari pelaku dalam menganiaya mayat korban (dalam hal ini memotong-motong mayat korban). Sanksi pidana hukuman mati layak dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi, dengan adanya sanksi pidana yang berat maka diharapkan kasus tindak pidana pembunuhan secara mutilasi ini tidak lagi dipandang sebagai pembunuhan biasa.
Tindak Pidana Mutilasi yang dilakukan karena ada maksud atau ada niat dapat dikenakan Sanksi dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan biasa sedangkan Tindak Pidana Mutilasi yang didasari atas kesengajaan dan perencanaan dapat dikenakan sanksi dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang merupakan Pembunuhan Berencana.
para penegak hukum hendaknya memecahkan berbagai problem kejahatan pembunuhan yang dilanjuutkan mutilasi ini dengan cara penegakan hukum yang baik, teknik pelacakan korban dan pelaku yang canggih, pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ketat serta ditunjang autopsi dan forensik yang tepat dan tentunya hal tersebut haruslah didukung oleh masyarakat dalam melaporkan kejadian dan siap menjadi saksi serta peran media massa sangat dibutuhkan agar masyarakat mengetahui kejahatan itu.
Hendaknya hukuman mati adalah yang pantas untuk pelaku pembunuhan dilanjutkan mutilasi sebagai hukuman atas tindakan yang dinilai sangat tepat. Hal ini dikarenakan pelaku telah melakukan pembunuhan secara sadis dan kejam. Terlepas dari unsur latar belakangnya, apapun mutilasi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah perbuatan kriminal dan sebagai perbuatan di luar kewajaran. Jadi harus dituntut secara hukum antara lain dengan pasal 340 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pantas bila mendapatkan pidana mati atau seumur hidup. Sehingga hal ini akan menimbulkan efek jera dan tidak akan ada lagi pelaku mutilasi ini kedepannya. Semoga
---------------------


DAFTAR ISI

I. BAB I
LATAR BELAKANG ……………………………………………………………………..1

II. BAB II
IDENTIFIKASI MASALAH………………………………………………………..2

III. BAB III
PEMBAHASAN…………………………………………………………………………………..3

IV. BAB IV
SIMPULAN………………………………………………………………………………………..6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar