Jumat, 14 Januari 2011

analisis putusan

I. ANALISIS SURAT KUASA
 Analisis Surat Kuasa Penggugat
 Pemberi kuasa
U. Heri Gagarin
 Domisili pemberi kuasa
Jalan Raya Kebayoran Lama No. 17, Rawa Belong, jakarta Selatan
 Penerima kuasa
Ruhut Sitompul & associates; Ruhut Sitompul, S.H., Petrus Sitompul, S.H., Agus Saedi, S.H., Martogi, S.H., Marianus P. Niron, S.H., dan Riwil Nayade, S.H

 Jenis surat kuasa
Surat Kuasa Khusus

 Isi surat kuasa
Untuk memberikan bantuan hukum kepada pemberi kuasa yaitu untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan terhadap PT. Gema Insani Press sebagai tergugat beralamat di Jl. Cikini Raya No. 12, Menteng, Jakarta Pusat – 10310 yaitu gugatan Pelanggaran Hak Cipta pemberi kuasa berupa foto yang dimuat dalam buku Amien Rais Sang Demokrat dilengkapi catatan harian sampai jatuhnya Soeharto. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


 Analisis Surat Kuasa Tergugat
 Pemberi kuasa
PT. Gema Insani Press diwakili oleh Direkturnya Umar Basyarahil
 Domisili pemberi kuasa
Jakarta Pusat (Jl. Cikini Raya No. 12, Menteng, Jakarta Pusat – 10310)
 Penerima kuasa
Tuty Hutagalung, SH., Agustian Hutagalung, SH

 Jenis surat kuasa
Surat kuasa khusus

 Isi surat kuasa
Untuk mewakili dan/atau mendampingi pemberi kuasa selaku tergugat dalam perkara gugatan Pelanggaran Hak Cipta No. 70/MEREK/2009/PN.Niaga.Jkt.pst melawan U. Heri Gagarin selaku penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat








II. ANALISIS GUGATAN
o Penggugat
U. HERI GAGARIN

o Tergugat
PENERBIT GEMA INSANI PRESS

o Dasar gugatan atau posita
• Bahwa perbuatan tergugat telah melanggar Pasal 44 UU No. Tahun 1987 tentang Hak Cipta berbunyi Ayat 1
• Salah satu hasil karya fotografi penggugat adalah ada saat meliput seminar di hotel daichi yang diadakan ICMI(Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) dengan menampilkan pembicara Dr. H. Amien Rais dan hasil karya tersebut telah dipublikasikan oleh tergugat dalam cover depan buku Suara Amien Rais Suara Rakyat
• Bahwa pencantuman hasil karya fotografi penggugat dalam buku Suara Amien Rais Suara Rakyat oleh tergugat tidak pernah ada pemberitahuan atau izin apalagi suatu pembayaran ganti rugi kepada penggugat
• Bahwa hasil karya foto penggugat yang menjadi masalah karena adanya Pelanggaran Hak Cipta Fotografi yaitu pencantuman foto tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber fotonya yang dicantumkan pada buku Amien Rais Sang Demokrat dilengkapi catatan harian sampai jatuhnya Soeharto yang dimuat dicover depan dan pada bagian III dengan judul Manuver Amien Rais Menjelang Lengsernya Soeharto pada halaman 70

o Tuntutan atau petitum
• Bahwa perbuatan tergugat telah melanggar Pasal 44 UU No. Tahun 1987 tentang Hak Cipta berbunyi Ayat 1”Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
• Bahwa gugatan penggugat didasarkan atas bukti-bukti yang akurat dan tidak dapat dibantah kebenarannya sehingga penggugat mohon agar gugatan Aquo tidak menjadi sia-sia, penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenaan meletakkan sita jaminan atas harta tergugat berupa
 Sebidang tanah berikut bangunan rumah tergugat setempat dikenal dengan nama Jl. Cikini Raya No. 12, Menteng, Jakarta Pusat – 10310
 Mesin-mesin percetakan milik tergugat
• Bahwa perbuatan tergugat telah sangat merendahkan kehormatan penggugat yaitu tidak menghargai hasil karya fotografi penggugat yang dilindungi oleh Undang-undang apalagi pemakaian asil karya tersebut untuk tujuan komersil dengan keuntungan berlipat ganda. Maka patut dan adil penggugat menuntut ganti rugi yang terdiri
 Ganti rugi moril yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi sebagai pegangan penggugat dapat menghargainya sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
 Ganti rugi materil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 UU No. 7 Tahun 1987 bahwa selain ganti rugi moril dan materil tersebut diatas, penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat menyampaikan Permohonan maaf kepada Penggugat yang harus dimuat pada 5 (lima) harian Ibu Kota sebesar ½(setengah) halaman yaitu pada Harian Medeka, Kompas, Suara Pembaruan, Media Indonesia dan Bisnis yang berbunyi “ bahwa kami Penerbit Gema Insani Press, beralamat di Jl. Cikini Raya No. 12, Menteng, Jakarta Pusat – 10310 dengan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada U. Heri Gagarin-Wartawan Foto Harian Merdeka yang hasil karyanya berupa foto yang kami pergunakan tanpa izin yang bersangkutan dalam buku “Amien Rais Sang Demokrat” dilengkapi catatan harian sampai jatuhnya Soeharto”. Perbuatan kami tersebut melanggar Pasal 44 UU No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta”
 Bahwa apabila gugatan penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugat mohon agar dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu dan apabila tergugat lalai menjalankan Putusan mohon dihukum membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi dari tergugat

o Jenis gugatan
Perbuatan melawan hukum dan ganti rugi

o Kompetensi pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (domisili si tergugat PT. Gema Insani Press)

o Domisili penggugat
U. Heri Gagarin sebagai penggugat Jalan Raya Kebayoran Lama No. 17, Rawa Belong, jakarta Selatan
o Domisili tergugat
PT. Gema Insani Press sebagai tergugat beralamat di Jl. Cikini Raya No. 12, Menteng, Jakarta Pusat – 10310











III. ANALISIS PUTUSAN
- Para Pihak
1. Penggugat U. HERI GAGARIN
Domisili penggugat U. Heri Gagarin sebagai penggugat Jalan Raya Kebayoran Lama No. 17, Rawa Belong, jakarta Selatan

2. Tergugat PENERBIT GEMA INSANI PRESS
Domisili tergugat PT. Gema Insani Press sebagai tergugat beralamat di Jl. Cikini Raya No. 12, Menteng, Jakarta Pusat – 10310


- Analisis
1. Dalam Pokok Perkara :
Tergugat menerbitkan Buku Amien Rais hasil karya Fotografer (U. Heri Gagarin) selaku Penggugat pada sampul depan buku tersebut, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan Penggugat dan tidak mencantumkan nama Penggugat
Majelis Hakim menggangap bukti-bukti Penggugat (P-1 sampai dengan P-11) tidak berhubungan dengan langsung dengan pokok perkara sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan lagi bukti-bukti tersebut
Bahwa pada pasal 1 perjanjian tersebut menentukan bahwa pihak pertama menyerahkan kepada pihak kedua dan pihak kedua menerima naskah yang berjudul Amieen Rais Sang Demokrat, untuk diterbitkan Tergugat, dengan catatan Hak Cipta tetap berada pada pihak pertama : dengan penjelasan membebaskan Tergugat dari segala kerugian baik langsung maupun tidak langsung oleh penyerahan naskah tersebut (pasal 2 surat perjanjian penerbitan bukti T-6)
Bahwa bukti T-8 dan T-9 berupa surat pernyataan para penyusun, bahwa penyusun bertanggungjawab baik kepada fotografer (penggugat) maupun kepada GEMA INSANI PRESS (Tergugat) tentang penyerahan potertaquo, kepada GEMA INSANI PRESS, tentang penerbitan buku : “Amien Rais Sang Demokrat” yang diterbitkan oleh Tergugat
Saksi Kuat Sikardiyono dan Muhammad Najib menyatakan pada awalnya melihat potret Amien Rais yang ada di Harian Merdeka, lalu melalui Humas Muammadiyah Supan, foto-foto tersebut diperoleh dari Penggugat dan untuk itu saksi-saksi menyerahkan uang sebanyak Rp. 50.000,- kepada Penggugat dengan persetujuan bila mencantumkan gambar dipercetakan, nama Penggugat juga akan dicantumkan
Penggugat menyerahkan lima lembar foto Amien Rais kepada Saksi Muhammad Najib dan Kuat Sukardiyono dan untuk itu kepada Penggugat diberikan uang pengganti ongkos cetak sebanyak Rp. 50.000,- atau Rp.60.000,-
Bahwa Drs. H. Bakri Yunus Purna Bakti, selaku saksi ahli menerangkan :
- Bahwa kinerja didalam penerbitan buku, hubungan antara penyusun dan penerbit diatur didalam suatu bentuk perjanjian
- Bahwa pencantuman nama fotografer pada buku yang diterbitkan semata-mata tergantung pada klausula surat perjanjian antara penyusun dan penerbit
- Bahwa apabila didalam perjanjian tersebut ada klausula penyebutan nama fotografer maka kalau klausula itu tidak dipenuhi fotografer dapat menuntut.
2. Simpulan
Setelah membaca Amar Putusan majelis Hakim menyatakan Gugatan Penggugat Ditolak karena jika dilihat dalam pertimbangan hukuman Majelis Hakim, Majelis Hakim menyatakan tidak ada kerugian sama sekali yang dirasakan oleh Pihak Penggugat selaku Fotografer akibat tindakan huku Tergugat sehingga legal standing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengharuskan adanya sesuatu yang dirugikan, atau akibat tindakan hukum seseorang tidak terjadi.

----------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar