Tugas Hukum internasional
Siti Aisyah Wulandari
09-085
Soal
1. Hukum internasional merupakan hukum atau bukan hukum
2. Dasar yang mengikat hukum internasional
3. Kesimpulan
Jawaban
1. Hukum internasional merupakan hukum atau bukan hukum
a. hukum internasional bukan merupakan suatu hukum ,menurut :
John Austin yang mengatakan bahwa hukum Internasional adalah “bukan hukum”, hanya “properly so called”, “moral saja” dengan alasan yang mendasari bahwa hukum Internasional tidak memiliki sifat “hukum”, yakni dalam hal:
• Hukum Internasional tidak memiliki lembaga legislatif sebagai lembaga yang bertugas membuat hukum
• Hukum Internasional tidak memiliki lembaga eksekutif sebagai lembaga yang melaksanakan hukum,
• Hukum Internasional juga tidak memilki lembaga yudikatif sebagai lembaga yang menengakan hukum,
• Hukum Internasional juga tidak memiki polisional sebagai lembaga yang mengawasi jalanya atau pelaksanaan hukum
Kelsen, jika terdapat negara yang melanggar hukum internasional maka tidak ada kekuasaan apapun yang dapat memberikan sanksi kepada negara tersebut. Negara mau mentaati atau tidak terhadap ketentuan internasional itu adalah terserah dari negara yang bersangkutan. Jadi hukum internasional tidak tepat dikatakan sebagai hukum melainkan hanya norma saja atau adat istiadat saja.
menurut Sifat dan Hakekat HI
• Tidak mengenal suatu kekuasaan eksekutif yang kuat
• Hukum internasional bersifat koordinatif tidak Sub ordinatif.
• Hukum internasional tidak memiliki badan-badan legislatif dan yudikatif dan kekuasaan Polisional.
• Tidak dapat memaksakan kehendak masyarakat Internasional sebagai kaidah Hukum Nasional.
b. hukum internasional merupakan suatu hukum, menurut :
Sejarah telah membuktikan bahwa pendapat John Austin dkk, adalah tidak benar:
• Sifat Hukum tidak selamanya ditentukan oleh badan-badan tsb. Tidak berarti tidak ada badan maka tidak ada hukum,
Contohnya : Hukum Adat Indonesia
• Pendapat mereka telah menyamaratakan pengertian antara dijalankannya hukum secara efektif dengan sifat dari Hukum
• Lembaga legislative diisi : Perjanjian Internasional oleh MI
• Kebiasaan Internasional diterima sebagai hokum karena keyakinan
• Badan Yudikatif : diisi oleh Mahkamah Internasional dan Mahkamah Arbritase Permanent.
2. Dasar yang mengikat hukum internasional
a. Aliran Hukum Alam (natural law)
bahwa hukum itu berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal atau rasionalnya. Menurut para penganut aliran ini (Hugo Grotius dan Emmerich Vattel), hukum internasional itu mengikat karena hukum internasional merupakan bagian dari hukum alam. Dengan kata lain hukum internasional adalah hukum alam yang diberlakukan kepada masyarakat bangsa-bangsa atau masyarakat internasional. Oleh karena itu, hukum internasional juga memiliki kekuatan mengikat sama halnya seperti dengan kekuatan mengikat daripada hukum alam.
b. Aliran Hukum Positif
adanya perubahan sikap dan cara berpikir dari masyarakat. Menurut aliran ini, hukum itu mengikat masyarakat atau masyarakat tunduk pada hukum, disebabkan karena masyarakat itu sendiri yang menginginkan dan membutuhkan hukum tersebut untuk mengatur kehidupannya. Jika dihubungkan dengan keberadaan hukum internasional, maka dalam aliran Hukum Positif terdapat dua teori atau aliran yaitu :
Teori Voluntaris
Teori yang mendasarkan berlakunya hukum Internasional pada kehendak negara. Teori ini dapat dibagi menjadi :
1. teori kehendak Negara
George Jellineck menyatakan berdasarkan kehendaknya, negara-negara tersebut bebas untuk menyatakan diri terikat atau tidak pada hukum internasional.
2. teori kehendak bersama
Vereinbarungs-theorie, yang menyatakan bahwa jika negara–negara tunduk dan terikat pada hukum internasional, Jika suatu saat ada negara yang ingin menarik diri secara sepihak maka harus mendapat persetujuan bersama dari negara-negara lainnya.
Aliran Objektivis
Negara-negara (masyarakat negara) tunduk pada hukum internasional karena menghendaki adanya suatu hukum atau norma sebagai sesuatu yang lebih dahulu ada, dan berlaku lepas dari kehendak negara. Teori yang termasuk dalam aliran ini adalah :
1. mazhab Wina
Hans Kelsen menyatakan bahwa Berlaku dan mengikatnya hukum internasional karena adanya norma yang lebih tinggi daripadanya. Mengikatnya norma yang tinggi itu karena adanya norma atau hukum yang lebih tinggi lagi, begitu seterusnya hingga sampai pada puncak yang paling tinggi,
2. mazhab Perancis
Berlaku dan mengikatnya hukum internasional dikembalikan pada kenyataan sosial yaitu kebutuhan adanya hukum untuk terciptanya hidup teratur dan dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) untuk hidup bermasyarakat.
3. Kesimpulan
Pendapat menurut para ahli sekiranya perlu ditinjau ulang, sebab keraguan akan keberadaan lembaga eksekutif, legislatif , yudikatif serta polisional dalam hukum internasional telah digantikan oleh peranan beberapa badan khusus sejak dibentuknya Organisasi Internasional PBB. Keberadaan lembaga pembuat undang-undang atau legeslatif dapat digantikan oleh kesepakatan-kesepatan yang dibuat oleh dan diantara subyek hukum Internasional baik yang bersifat bileteral, atau multilateral. Hal ini karena kedudukan negara sebagai subyek hukum Internasional adalah koordinatif atau sejajar. Sebab ”Tidak ada negara yang melebihi atau di atas negara yang lain”. Lembaga penegak hukum atau yudikatif perannya dapat kita lihat keberadaan Mahkamah Internasional maupun Arbitrase Internasional. Lembaga eksekutif tidak lain adalah subyek hukum internasional itu sendiri.
Meskipun ”hukum Internasional tidak memiliki sanksi yang tegas dan memaksa dalam pelaksanaannya” , bukan berarti sifat aturan yang demikian hukum internasional tidak dapat dikategorikan sebagai ‘hukum’.
Jika dalam perkembangannya atau pelaksanaanya ternyata hukum Internasional masih banyak yang melanggar, maka hal yang demikian itu merupakan sisi belum efektifnya hukum Internasional, tetapi bukan berarti “hukum internasional” menjadi bukan hukum. Sebab pada kenyataanya masih banyak aturan-aturan yang dibuat oleh antara subyek hukum Internasional yang masih di taati oleh negara-negara dan dilaksanakan.
Hukum internasional mengikat masyarakat bangsa-bangsa, sebab adanya kehendak negara dan kehendak bersama dalam pelaksanaan hukum yang disepakati antara subjek hukum internasional. Pada intinya bangsa-bangsalah yang mengikatkan diri pada hukum internasional sebab tiap bangsa membutuhkan hukum yang mengatur kebutuhan bangsa antara bangsa-bangsa lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar