Sabtu, 04 Desember 2010

ANALISIS

 Analisis Surat Kuasa Penggugat
 Pemberi kuasa
U. Heri Gagarin

 Domisili pemberi kuasa
Jakarta Selatan (Jl. Raya Kebayoran Lama No.17, Rawa Belong)

 Penerima kuasa
Ruhut Sitompul & associates
• Ruhut Sitompul, SH
• Petrus Sitompul, SH
• Agus Saedi, SH
• Martogi, SH
• Marianus P. Niron, SH
• Riwil Nayade, SH

 Jenis surat kuasa
Surat Kuasa Khusus

 Isi surat kuasa
Untuk memberikan bantuan hukum kepada pemberi kuasa yaitu untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan terhadap PT. Gema Insani Press sebagai tergugat beralamat di Jl. Kalibata II No. 48 Jakarta Selatan 12470 yaitu gugatan Pelanggaran Hak Cipta pemberi kuasa berupa foto yang dimuat dalam buku Amien Rais Sang Demokrat dilengkapi catatan harian sampai jatuhnya Soeharto. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan



 Analisis Surat Kuasa Tergugat
 Pemberi kuasa
PT. Gema Insani Press diwakili leh Direkturnya Umar Basyarahil

 Domisili pemberi kuasa
Jakarta Selatan (Jl. Kalibata Utara II/84)

 Penerima kuasa
• Tuty Hutagalung, SH
• Agustian Hutagalung, SH

 Jenis surat kuasa
Surat kuasa khusus

 Isi surat kuasa
Untuk mewakili dan/atau mendampingi pemberi kuasa selaku tergugat dalam perkara gugatan Pelanggaran Hak Cipta No. 500/Pdt.6/1998/PN. Jak-sel melawan U. Heri Gagarin selaku penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan









 Analisis Gugatan
o Penggugat
U. HERI GAGARIN

o Tergugat
PENERBIT GEMA INSANI PRESS

o Dasar gugatan atau posita
• Bahwa perbuatan tergugat telah melanggar Pasal 44 UU No. Tahun 1987 tentang Hak Cipta berbunyi Ayat 1
• Salah satu hasil karya fotgrafi penggugat adalah ada saat meliput seminar di hotrl daichi yang diadakan ICMI(Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) dengan menampilkan pembicara Dr. H. Amien Rais dan hasil karya tersebut telah dipublikasikan oleh tergugat dalam cover depan buku Suara Amien Rais Suara Rakyat
• Bahwa pencantuman hasil karya fotografi penggugat dalam buku Suara Amien Rais Suara Rakyat oleh tergugat tidak pernah ada pemberitahuan atau izin apalagi suatu pembayaran ganti rugi kepada penggugat
• Bahwa hasil karya foto penggugat yang menjadi masalah karena adanya Pelanggaran Hak Cipta Fotografi yaitu pencantuman foto tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber fotonya yang dicantumkan pada buku Amien Rais Sang Demokrat dilengkapi catatan harian sampai jatuhnya Soeharto yang dimuat discover depan dan pada bagian III dengan judul Manuver Amien Rais Menjelang Lengsernya Soeharto pada halaman 70

o Tuntutan atau petitum
• Bahwa perbuatan tergugat telah melanggar Pasal 44 UU No. Tahun 1987 tentang Hak Cipta berbunyi Ayat 1”Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
• Bahwa gugatan penggugat didasarkan atas bukti-bukti yang akurat dan tidak dapat dibantah kebenarannya sehingga penggugat mohon agar gugatan Aquo tidak menjadi sia-sia, penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenaan meletakkan sita jaminan atas harta tergugat berupa
 Sebidang tanah berikut bangunan rumah tergugat setempat dikenal dengan nama Jl. Kalibata Utara II No. 84, Jakarta Selatan-12740;
 Mesin-mesin percetakan milik tergugat
• Bahwa perbuatan tergugat telah sangat merendahkan kehormatan penggugat yaitu tidak menghargai hasil karya fotografi penggugat yang dilindungi oleh Undang-undang apalagi pemakaian asil karya tersebut untuk tujuan komersil dengan keuntungan berlipat ganda. Maka patut dan adil penggugat menuntut ganti rugi yang terdiri
 Ganti rugi moril yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi sebagai pegangan penggugat dapat meghargainya sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
 Ganti rugi materil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 UU No. 7 Tahun 1987 bahwa selain ganti rugi moril dan materil tersebut diatas, penggugatmohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Tergugat menyampaikan Permohonan maaf kepada Penggugat yang harus dimuat pada 5 (lima) harian Ibu Kota sebesar ½(setengah) halaman yaitu pada Harian Medeka, Kompas, Suara Pembaruan, Media Indonesia dan Bisnis yang berbunyi “ bahwa kami Penerbit Gema Insani Press, beralamat di Jl. Kalibata Utara II No.84, Jakarta Selatan-12740 dengan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada U. Heri Gagarin-Wartawan Foto Harian Merdeka yang hasil karyanya berupa foto yang kami pergunakan tanpa izin yang bersangkutan dalam buku “Amien Rais Sang Demokrat” dilengkapi catatan harian sampai jatuhnya Soeharto”. Perbuatan kami tersebut melanggar Pasal 44 UU No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta”
 Bahwa apabila gugatan penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penggugat mohon agar dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu dan apabila tergugat lalai menjalankan Putusan mohon dihukum membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi dari tergugat

o Jenis gugatan
Perbuatan melawan hukum dan ganti rugi

o Kompetensi pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (domisili si tergugat PT. Gema Insani Press)

o Domisili penggugat
Jakarta Selatan (Jl. Raya Kebayoran Lama No.17, Rawa Belong)

o Domisili tergugat
PT. Gema Insani Press sebagai tergugat beralamat di Jl. Kalibata II No. 48 Jakarta Selatan 12470

Tidak ada komentar:

Posting Komentar