Sabtu, 04 Desember 2010

ANALISIS

 Analisis Surat Kuasa Penggugat
 Pemberi kuasa
U. Heri Gagarin

 Domisili pemberi kuasa
Jakarta Selatan (Jl. Raya Kebayoran Lama No.17, Rawa Belong)

 Penerima kuasa
Ruhut Sitompul & associates
• Ruhut Sitompul, SH
• Petrus Sitompul, SH
• Agus Saedi, SH
• Martogi, SH
• Marianus P. Niron, SH
• Riwil Nayade, SH

 Jenis surat kuasa
Surat Kuasa Khusus

 Isi surat kuasa
Untuk memberikan bantuan hukum kepada pemberi kuasa yaitu untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan terhadap PT. Gema Insani Press sebagai tergugat beralamat di Jl. Kalibata II No. 48 Jakarta Selatan 12470 yaitu gugatan Pelanggaran Hak Cipta pemberi kuasa berupa foto yang dimuat dalam buku Amien Rais Sang Demokrat dilengkapi catatan harian sampai jatuhnya Soeharto. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan



 Analisis Surat Kuasa Tergugat
 Pemberi kuasa
PT. Gema Insani Press diwakili leh Direkturnya Umar Basyarahil

 Domisili pemberi kuasa
Jakarta Selatan (Jl. Kalibata Utara II/84)

 Penerima kuasa
• Tuty Hutagalung, SH
• Agustian Hutagalung, SH

 Jenis surat kuasa
Surat kuasa khusus

 Isi surat kuasa
Untuk mewakili dan/atau mendampingi pemberi kuasa selaku tergugat dalam perkara gugatan Pelanggaran Hak Cipta No. 500/Pdt.6/1998/PN. Jak-sel melawan U. Heri Gagarin selaku penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan









 Analisis Gugatan
o Penggugat
U. HERI GAGARIN

o Tergugat
PENERBIT GEMA INSANI PRESS

o Dasar gugatan atau posita
• Bahwa perbuatan tergugat telah melanggar Pasal 44 UU No. Tahun 1987 tentang Hak Cipta berbunyi Ayat 1
• Salah satu hasil karya fotgrafi penggugat adalah ada saat meliput seminar di hotrl daichi yang diadakan ICMI(Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) dengan menampilkan pembicara Dr. H. Amien Rais dan hasil karya tersebut telah dipublikasikan oleh tergugat dalam cover depan buku Suara Amien Rais Suara Rakyat
• Bahwa pencantuman hasil karya fotografi penggugat dalam buku Suara Amien Rais Suara Rakyat oleh tergugat tidak pernah ada pemberitahuan atau izin apalagi suatu pembayaran ganti rugi kepada penggugat
• Bahwa hasil karya foto penggugat yang menjadi masalah karena adanya Pelanggaran Hak Cipta Fotografi yaitu pencantuman foto tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber fotonya yang dicantumkan pada buku Amien Rais Sang Demokrat dilengkapi catatan harian sampai jatuhnya Soeharto yang dimuat discover depan dan pada bagian III dengan judul Manuver Amien Rais Menjelang Lengsernya Soeharto pada halaman 70

o Tuntutan atau petitum
• Bahwa perbuatan tergugat telah melanggar Pasal 44 UU No. Tahun 1987 tentang Hak Cipta berbunyi Ayat 1”Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
• Bahwa gugatan penggugat didasarkan atas bukti-bukti yang akurat dan tidak dapat dibantah kebenarannya sehingga penggugat mohon agar gugatan Aquo tidak menjadi sia-sia, penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenaan meletakkan sita jaminan atas harta tergugat berupa
 Sebidang tanah berikut bangunan rumah tergugat setempat dikenal dengan nama Jl. Kalibata Utara II No. 84, Jakarta Selatan-12740;
 Mesin-mesin percetakan milik tergugat
• Bahwa perbuatan tergugat telah sangat merendahkan kehormatan penggugat yaitu tidak menghargai hasil karya fotografi penggugat yang dilindungi oleh Undang-undang apalagi pemakaian asil karya tersebut untuk tujuan komersil dengan keuntungan berlipat ganda. Maka patut dan adil penggugat menuntut ganti rugi yang terdiri
 Ganti rugi moril yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi sebagai pegangan penggugat dapat meghargainya sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
 Ganti rugi materil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 UU No. 7 Tahun 1987 bahwa selain ganti rugi moril dan materil tersebut diatas, penggugatmohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Tergugat menyampaikan Permohonan maaf kepada Penggugat yang harus dimuat pada 5 (lima) harian Ibu Kota sebesar ½(setengah) halaman yaitu pada Harian Medeka, Kompas, Suara Pembaruan, Media Indonesia dan Bisnis yang berbunyi “ bahwa kami Penerbit Gema Insani Press, beralamat di Jl. Kalibata Utara II No.84, Jakarta Selatan-12740 dengan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada U. Heri Gagarin-Wartawan Foto Harian Merdeka yang hasil karyanya berupa foto yang kami pergunakan tanpa izin yang bersangkutan dalam buku “Amien Rais Sang Demokrat” dilengkapi catatan harian sampai jatuhnya Soeharto”. Perbuatan kami tersebut melanggar Pasal 44 UU No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta”
 Bahwa apabila gugatan penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penggugat mohon agar dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu dan apabila tergugat lalai menjalankan Putusan mohon dihukum membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi dari tergugat

o Jenis gugatan
Perbuatan melawan hukum dan ganti rugi

o Kompetensi pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (domisili si tergugat PT. Gema Insani Press)

o Domisili penggugat
Jakarta Selatan (Jl. Raya Kebayoran Lama No.17, Rawa Belong)

o Domisili tergugat
PT. Gema Insani Press sebagai tergugat beralamat di Jl. Kalibata II No. 48 Jakarta Selatan 12470

ANALISIS

 Analisis Surat Kuasa Penggugat
 Pemberi kuasa
U. Heri Gagarin

 Domisili pemberi kuasa
Jakarta Selatan (Jl. Raya Kebayoran Lama No.17, Rawa Belong)

 Penerima kuasa
Ruhut Sitompul & associates
• Ruhut Sitompul, SH
• Petrus Sitompul, SH
• Agus Saedi, SH
• Martogi, SH
• Marianus P. Niron, SH
• Riwil Nayade, SH

 Jenis surat kuasa
Surat Kuasa Khusus

 Isi surat kuasa
Untuk memberikan bantuan hukum kepada pemberi kuasa yaitu untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan terhadap PT. Gema Insani Press sebagai tergugat beralamat di Jl. Kalibata II No. 48 Jakarta Selatan 12470 yaitu gugatan Pelanggaran Hak Cipta pemberi kuasa berupa foto yang dimuat dalam buku Amien Rais Sang Demokrat dilengkapi catatan harian sampai jatuhnya Soeharto. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan



 Analisis Surat Kuasa Tergugat
 Pemberi kuasa
PT. Gema Insani Press diwakili leh Direkturnya Umar Basyarahil

 Domisili pemberi kuasa
Jakarta Selatan (Jl. Kalibata Utara II/84)

 Penerima kuasa
• Tuty Hutagalung, SH
• Agustian Hutagalung, SH

 Jenis surat kuasa
Surat kuasa khusus

 Isi surat kuasa
Untuk mewakili dan/atau mendampingi pemberi kuasa selaku tergugat dalam perkara gugatan Pelanggaran Hak Cipta No. 500/Pdt.6/1998/PN. Jak-sel melawan U. Heri Gagarin selaku penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan









 Analisis Gugatan
o Penggugat
U. HERI GAGARIN

o Tergugat
PENERBIT GEMA INSANI PRESS

o Dasar gugatan atau posita
• Bahwa perbuatan tergugat telah melanggar Pasal 44 UU No. Tahun 1987 tentang Hak Cipta berbunyi Ayat 1
• Salah satu hasil karya fotgrafi penggugat adalah ada saat meliput seminar di hotrl daichi yang diadakan ICMI(Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) dengan menampilkan pembicara Dr. H. Amien Rais dan hasil karya tersebut telah dipublikasikan oleh tergugat dalam cover depan buku Suara Amien Rais Suara Rakyat
• Bahwa pencantuman hasil karya fotografi penggugat dalam buku Suara Amien Rais Suara Rakyat oleh tergugat tidak pernah ada pemberitahuan atau izin apalagi suatu pembayaran ganti rugi kepada penggugat
• Bahwa hasil karya foto penggugat yang menjadi masalah karena adanya Pelanggaran Hak Cipta Fotografi yaitu pencantuman foto tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber fotonya yang dicantumkan pada buku Amien Rais Sang Demokrat dilengkapi catatan harian sampai jatuhnya Soeharto yang dimuat discover depan dan pada bagian III dengan judul Manuver Amien Rais Menjelang Lengsernya Soeharto pada halaman 70

o Tuntutan atau petitum
• Bahwa perbuatan tergugat telah melanggar Pasal 44 UU No. Tahun 1987 tentang Hak Cipta berbunyi Ayat 1”Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
• Bahwa gugatan penggugat didasarkan atas bukti-bukti yang akurat dan tidak dapat dibantah kebenarannya sehingga penggugat mohon agar gugatan Aquo tidak menjadi sia-sia, penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenaan meletakkan sita jaminan atas harta tergugat berupa
 Sebidang tanah berikut bangunan rumah tergugat setempat dikenal dengan nama Jl. Kalibata Utara II No. 84, Jakarta Selatan-12740;
 Mesin-mesin percetakan milik tergugat
• Bahwa perbuatan tergugat telah sangat merendahkan kehormatan penggugat yaitu tidak menghargai hasil karya fotografi penggugat yang dilindungi oleh Undang-undang apalagi pemakaian asil karya tersebut untuk tujuan komersil dengan keuntungan berlipat ganda. Maka patut dan adil penggugat menuntut ganti rugi yang terdiri
 Ganti rugi moril yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi sebagai pegangan penggugat dapat meghargainya sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
 Ganti rugi materil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 UU No. 7 Tahun 1987 bahwa selain ganti rugi moril dan materil tersebut diatas, penggugatmohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Tergugat menyampaikan Permohonan maaf kepada Penggugat yang harus dimuat pada 5 (lima) harian Ibu Kota sebesar ½(setengah) halaman yaitu pada Harian Medeka, Kompas, Suara Pembaruan, Media Indonesia dan Bisnis yang berbunyi “ bahwa kami Penerbit Gema Insani Press, beralamat di Jl. Kalibata Utara II No.84, Jakarta Selatan-12740 dengan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada U. Heri Gagarin-Wartawan Foto Harian Merdeka yang hasil karyanya berupa foto yang kami pergunakan tanpa izin yang bersangkutan dalam buku “Amien Rais Sang Demokrat” dilengkapi catatan harian sampai jatuhnya Soeharto”. Perbuatan kami tersebut melanggar Pasal 44 UU No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta”
 Bahwa apabila gugatan penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penggugat mohon agar dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu dan apabila tergugat lalai menjalankan Putusan mohon dihukum membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi dari tergugat

o Jenis gugatan
Perbuatan melawan hukum dan ganti rugi

o Kompetensi pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (domisili si tergugat PT. Gema Insani Press)

o Domisili penggugat
Jakarta Selatan (Jl. Raya Kebayoran Lama No.17, Rawa Belong)

o Domisili tergugat
PT. Gema Insani Press sebagai tergugat beralamat di Jl. Kalibata II No. 48 Jakarta Selatan 12470

PEMBUKTIAAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

1. Mengenai Pasal 178 Ayat (1), (2), dan (3) Herziene Inlandsch Reglement !
Pasal 178 Herziene Inlandsch Reglement :
(1) Waktu musyawarah, hakim berwajib, karena jabatannya, mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh dua belah pihak
Yang dimaksud dalam pasal 178 ayat (1) ini dengan perkataan “hakim wajib mencukupkan segala alas an hokum…” jikalau tuntutannya menerangkan bahwa orang yang digugat telah meminjam uang daripadanya dan ia menuntut supaya uang dikembalikan dengan tidak mengemukakan alasan hukumnya, maka tuntutan yang demikian sudah cukup. Alas an hukumnya boleh diserahkan kepada hakim dan hakim akan mencukupkan alasan hukum tersebut, karena ia tahu menurut kaidah hokum, jika uang yang dipinjamkan itu harus dibayar kembali.
Akan tetapi, jikalau penggugat menuntut supaya yang punya uang itu, karena tidak membayar kembali uang pinjamannya, dikeluarkan dari rumahnya, maka tuntutan itu tidak akan terpenuhi oleh hakim, karena tidak ada kaidah hukumnya buat mendengarkan tuntutan tersebut.
(2) Hakim itu wajib mengadili segala bagian tuntutan
Hakim wajib menjalankan hukum atas segala bagian dari tuntutan. Ini maksudnya bahwa jika ada beberapa hal yang dituntutnya, misalnya pokok hutang bunga yang harus dibayar atau dengan pembayaran kerugian maka Pengadilan Negeri harus memberikan keputusan dengan nyata dari tiap-tiap bagian dari tuntutan itu.
(3) Ia dilarang akan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tiada dituntut, atau akan meluluskan lebih daripada yang dituntut
Melarang hakim menjatuhkan putusan attas perkara yang tidak dituntut atau akan meluluskan lebih dari pada yang dituntut.
Jikalau seorang penggugat dimenangkan didalam perkaranya, akan tetapi ia tadi pada tuntutannya tidak sekalian minta supaya yang digugat dihukum membayar ongkos perkara, maka hakim tidak boleh mencantumkan didalam putusannya supaya yang dikalahkan itu membayar ongkos perkara. Didalam kejadian tersebut, maka hakim harus menghukum kedua belah pihak untuk menanggung masing-masing ongkosnya.

2. Penjelasan tentang Pembuktian Historis !
Pembuktian yang bersifat historis ini mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara konkrit. Baik dalam pembuktian yang yuridis maupun yang ilmiah, maka membuktikan pada hakekatnya berarti mempertimbangkan secara logis mengapa peristiwa-peristiwa tertentu dianggap benar.

3. Resum mengenai teori Pembuktian bebas, teori Pembuktian Positif, dan teori Pembuktian Negatif !
o Teori pembuktian bebas
Teori ini tidak menghendaki adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim, sehingga pernilaian pembuktian seberapa dapat diserahkan kepadanya
o Teori pembuktian positif
Dalam teori ini terdapat larangan dan teori ini juga menghendaki adanya perintah kepada hakim. Disini hakim diwajibkan, tetapi dengan syarat (Ps. 165 HIR Rbg, 1870 BW)
o Teori pembuktian negatif
Teori ini harus ada ketentuan-ketentuan yang mengikat, yang bersifat negatif , yaitu bahwa ketentuan-ketentuan ini harus dibatasi pada larangan kepada hakim untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pembuktian. Jadi hakim disini dilarang dengan pengecualian (Ps. 169 HIR, Rbg, 1905 BW)

4. Resum mengenai teori pembuktian yang bersifat menguatkan, subjektif, objektif, hukum public dan hukum acara !
o Teori pembuktian yang bersifat menguatkan
Menurut teori ini aka siapa yang mengemukakan sesuatu harus membuktikannya dan bukan yang mengingkari atau menyangkalnya. Dasar hokum daripada teori ini dalah pendapat bahwa hal-hal negatif tidak mungkin dibuktikan. Peristiwa negatif tidak dapat menjadi dasar dari suatu hak; sekalipun itu pembuktiannya mungkin, hal ini tidaklah penting dan oleh karena itu tidak dapat dibebankan kepada seseorang.
o Teori pembuktian yang bersifat subjektif
Menurut teori ini suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hukum subjektif atau bertujuan mempertahankan hukum subjektif, dan siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikannya. Dalam hal ini penggugat tidak perlu membuktikan semuanya. Untuk mengetahui peristiwa mana yang harus dibuktikan dibedakan antara peristiwa-peristiwa umum dan peristiwa-peristiwa khusus. Yang terakhir ini dibagi menjadi peristiwa khusus yang bersifat menimbulkan hak, peristiwa khusus yang bersifat menghalang-halangi timbulnya hak, dan peristiwa khusus yang bersifat membatalkan hak.
Penggugat berkewajiban membuktikan adanya peristiwa-peristiwa khusus yang bersifat menimbulkan hak.sedangkan tergugat membuktikan adanya peristiwa-peristiwa (syarat-syarat) umum dan adanya peristiwa-peristiwa yang menghalang-halangi dan yang bersifat membatalkan. Teori ini berdasarkan pada Pasal 1865 BW. Teori ini hanya bias member jawaban apabila gugatan penggugat didasari atas hukum subjektif. Teori ini terlalu banyak kesimpulan yang abstrak dan tidak memberi jawaban atas persoalan-persoalan tentang beban pembuktian dalam sengketa yang bersifat prosesuit.
Didalam praktek teori ini sering menimbulkan ketidakadilan dan memberi kelonggaran kepada hakim untuk mengadakan peralihan beban pembuktian.
o Teori pembuktian yang bersifat objektif
Menurut teori ini, mengajukan tuntutan hak atau gugatan berarti bahwa penggugat minta kepada hakim agar hakim menerapkan ketentuan-ketentuan hukum objektif terhadap peristiwa yang diajukan. Oleh karena itu penggugat harus membuktikan kebenaran peristiwa yang diajukannya dan kemudian mencari hukum objektifnya untuk diterapkan pada peristiwa tersebut.
Siapa yang misalnya harus mengemukakan adanya sesuatu persetujuan harus mencari dalam ungang-undang (hukum objektif) apa syarat sahnya persetujuan (Ps. 1320 BW) dan kemudian member pembuktiannya. Ia tidak perlu misalnya membuktikan cacat dalam persesuaian kehendak, sebab hal itu tidak disebutkan dalam pasal 1320 BW . tentang adanya cacat ini harus dibuktikan dari pihak lawan.
Hakim yang tugasnya menerapkan hukum objektif pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak hanya dapat mengabulkan gugatan apabila terdapat unsure-unsur yang ditetapkan oleh hukum objektif ada. Jadi atas dasar isi hukum objektif yang diterapkan dapat ditentukan pembagian beban pembuktian.
Teori ini sudah tentu tidak dapat menjawab persoalan-persoalan yang tidak diatur oleh undang-undang. Selanjutnya teori ini bersifat formalistis.

o Teori pembuktian yang bersifat hukum public
Menurut teori ini maka mencari kebenaran suatu peristiwa didalam peradilan merupakan kepentingan publik. Oleh karena itu hakim harus diberi wewenang yang lebih besar untuk mencari kebenaran. Disamping itu para pihak ada kewajiban yang bersifat hukum publik, untuk membuktikan dengan segala macam alat bukti. Kewajiban ini harus disertai dengan saksi pidana.
o Teori pembuktian yang bersifat hukum acara
Dalam teori ini hakim harus membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukan para pihak. Hakim harus membebani para pihak dengan pembuktian secara berimbang atau patut. Kalau penggugat menggugat tergugat mengenai jual beli, maka sepatutnyalah penggugat membuktikan adanya jual beli dan bukannya tergugat yang harus membuktikan tentang tidak adanya perjanjian tersebut antara penggugat dan tergugat.
Kalau pada dasarnya siapa yang mengemukakan sesuatu, yang harus dibebani dengan pembuktian, maka didalam prakteknya pembagian beban pembuktian itu baru dirasakan adil dan tepat apabila yang dibebani pembuktian adalah pihak yang paling sedikit dirugikan jika disuruh membuktikan.