Siti Aisyah Wulandari
093112330050085
Kelas C
1. jelaskan hubungan antara kaidah manusia dan masyarakat disertai contohnya?
2. apakah kebebasan yang dimiliki setiap individu bersifat mutlak?
3. apa yang dimaksud dengan pengantar ilmu hukum?
Jawaban*
1. kaidah manusia dan masyarakat saling berkaitan, karena setiap kepentingan manusia ada di dalam kepentingan masyarakat juga,kepentingan manusia merupakan pendukung dan penyandang kepentingan dalam bermasyarakat. masyarakat sifat hubungannya adalah saling membutuhkan, pengaruh mempengaruhi dan tergantung satu sama lain. Hidup bermasyarakat agar kepentingan pribadi dan sosial terpenuhi dan terlindungi. Hubungan antara kaidah manusia dengan masyarakat ,saling mengisi dan memperkuat. Dengan demikian kaidah manusia dan masyarakat saling membutuhkan satu sama lain dan saling berkesinambungan.
Contoh:
- Norma kesopanan : norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
- Adat istiadat : kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib.
2. tidak ada kebebasan mutlak, kebebasan manusia terbatas yang ada hanya kebebasan yang harus dimiliki setiap diri individu. Kebebasan tidaklah mutlak malah bersifat semu, karena kebebasan individu dibatasi oleh kebebasan individu lainnya, dalam semua aspek tanpa terkecuali.
3. pengantar ilmu hukum adalah
- mempelajari seluk-beluk hukum, asal mula, wujud, asas, system pembagian hukum, sumber, perkembangan, fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat.
- menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)
Hak angket hanyalah untuk mengurai persoalan supaya menjadi jelas sehingga tidak lagi menjadi polenik public.
Namun,
Negara Indonesia adalah Negara hukum yang mana segala sesuatunya diselesaikan dengan cara pandang hukum,
Para Mafioso penguasa hitam yang masih melakonkan drama dengan leluasa public terbelalak dengan kellicikan, kelihaian dan segala model kejahatan para makelar kasus dan penguasa hitam untuk mempermainkan seluruh ranah hokum, birokrasi dan aparat Negara dengan uang yang jumlahnya nyaris tak terbatas dari mana asalnya.
Sebenarnya bertahun-tahun lembaga transporasi internasional menampilkan data alarm tentang Indonesia sebagai salah satu negeri terkorup di dunia selalu berkisar dideretan 3 besar, tetapi peringatan itu selalu di abaikan penguasa dan para penegak hukum dengan seribu satu logika pembentengan diri.
Melawan korupsi yang menggurita ditengah hegemoni kaum Mafioso dan aparat yang korup sungguh memerlukan buldoser raksasa yang bersih dan tamgguh.
Beruntung ada mahkamah konsitusi dan tim delapan yang berani melakukan terobosan hingga berhasil mengungkap kebobrokan hukum sekarang ini.
Logika objektif apa yang masih dipertahankan?
Di dunia nyata bahwa hukum, proses hukum, fakta hukum dan segala yang berkaitan dengan system penerapan hokum itu tidak pernah objektif.
Supremasi hokum pun tidak pernah objektif, apalagi absolute.
Inilah bentuk demoralisasi ganda ketika korupsi terlanjur dibiarkan dinegeri ini, yang pencegahan dan penyembuhannya sekadar retorika manis sebagaimana lazimnya.
Polisi adalah birokrasi penegakan hokum yang ada langsung ditengah masyarakat.
Polosilah yang hari demi hari berurusan langsung dengan aktivitas pemberantasan kotoran masyarakat.
Konsekuensinya, tugas polisi selalu mengandung dua hal, yaitu :
1. kadar sensitivitas yang tinggi
2. titik persinggungan yang luas dengan public
dua langkah strategis perlawanan terhadap mafia hukum tidak akan utuh bila tidak dilengkapi langkah ke dua.
1. penguatan institusi penegakan hokum, tekanan public perlu dilakukan agar ada pemicu perubahan sistematik, cara utama penguatan lembaga yang harus dilakukan ialah penguatan mekanisme koreksi internal
2. pengadilan, tempat menyelesaikan seluruh persoalan pidana dan pembukaan kebenaran. Tidak peduli apakah berasal dari KPK, kepolisian maupun kejaksaan, tiap oknum petugas hokum yang diduga terlibat dalam pelanggaran hokum harus diproses dalam pengadilan.
Masalah yang sedang membuming ini cicak vs buaya. Masih dalam tahap proses penyelesaian.
Hasil pasti bagaimana kebijakan presiden dalam mengambil langkah yang terbaik agar masalah yang sedang terjadi selesai dengan rapi akan dilanjutkan pada senin pekan.
Presiden membentuk tim 8 untuk memberantas korup di negeri ini.
Namun banyak oknum yang tidak setuju akan rekomendasi dari tim 8, kasus bibit Chandra dan pelegalan uang sekisar 6.7 triliun bank century.
Kasus pelegalan uang ini, disebutkan dalam berita ada sangkutpautnya dengan KPK, POLRI dan kejaksaan .
Jelas lembaga penting Negara terbawa dalam kasus ini.
Sulit bagi pemerintah , jika memang harus mengungkap kebenaran.
Namun kekhawatiran tidak perlu hinggap dalam benak, jika kita yakin bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
1. Pasal 16 ayat(1) huruf h UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI “mengadakan penghentian penyidikan”.
2. 140 ayat (2) huruf a KUHAP surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2)
3. pasal 35 huruf c UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI “ mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”
4. pasal 14 ayat (2) UUD 1945 “ , presiden memberikan abolisi, menghentikan pengusutan, pemeriksaan, atau penuntutan suatu perkara sebelum ada keputusan hakim”
5. KUHAP “perkara mengikuti proses peradilan umum”
Sumber
1. Koran kompas ( selasa, 17 november 2009)
2. Koran republika (minggu, 15 november 2009)
3. http://mardalli.wordpress.com/2009/06/06/undang-undang-republik-indonesia-nomor-2-tahun-2002-tentang-kepolisian-negara-republik-indonesia/
4. http://www.asiamaya.com/undang-undang/kuhap/index.htm
5. http://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp?id=14866&cl=Berita
DISUSUN OLEH :
Kelas C
1. Siti Aisyah Wulandari [ 093112330050085 ]
2. Agung Komang Richy Setiawan [ 093112330050086 ]
Fakultas Hukum
Universitas Nasional
JAKARTA
2009
I.Pendahuluan
Pengantar ilmu hukum adalah
a. Mempelajari seluk-beluk hukum, asal mula, wujud, asas, system pembagian hukum, sumber, perkembangan, fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat.
b. Menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal).
Displin Hukum
adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi.
Disiplin hukum dibagi 3, yaitu:
1. ilmu hukum
adalah ilmu kaedah, tentang pengertian ilmu kenyataan.
2. politik hukum
adalah kegiatan memilih nilai dan menerapkannya.
3. filsafat hukum
adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai serta penyesuaian nilai-nilai.
Azas Yang Harus Di Penuhi Sebuah Sistem Hukum (Fuller)
a. Harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang
bersifat sementara.b. Setelah selesai peraturan harus di umumkan.c. Berlaku azasfiksi.d. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut.e. Peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat
yang mudah di mengerti.f. Peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang
dapat dilakukan.
Unsur-unsur hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi, bersifat memaksa, terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan.4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
II.Pengertian Hukum Dalam Aneka Arti
Hukum Dalam Arti Penguasa
Hukum dalam arti ketentuan penguasa berupa hasil pembuatan peraturan perundang – undangan, dan keputusan pengadilan. Di sini hukum adalah perangkat – perangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah, melalui badan – badan yang berwenang membentuk berbagai peraturan tertulis seperti berturut – turut : Undang – Undang Dasar, Undang – Undang Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri – Menteri, dan Peraturan – Peraturan Daerah. Termasuk dalam bentuk hukum yang merupakan ketentuan penguasa adalah keputusan – keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum atau jurisprudensi sebagai sumber hukum tertulis pula yang mempunyai kekuatan sebagai hukum.
Hukum Dalam Arti Petugas
Sementara warga masyarakat, malahan merupakan sebagian besar dari orang – orang awam,hanya dapat mengerti apakah arti hukum ?
Terhadap jawaban yang menunjuk hukum pada para petugas yang berusaha mengamankan dan menegakkan hukum. Atau melihat hukum dalam arti para petugasnya. Hukum dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam, dan bias bertindak terhadap orang – orang yang melakukan tindakan – tindakan yang membahayakan warga masyarakat.
Orang – orang pada kelompok lapisan social tertentu melihat hukum dalam wujud sebagai para petugas (penegak hukum seperti seorang petugas polisi yang patroli dan ada dikantor kepolisian, seorang jaksa dengan seragam toganya yang berwarna hitan dan berdasi putih). Disini hukum dilihatnya dalam arti sebagai wujud fisik yang ditampilkan dalam gambaran orang – orang yang bertugas menegakkan hukum.
Hukum Dalam Arti Sikap Tindak Yang Ajeg (Hukum Kebiasaan)
Pemberian arti terhadap hukum sebagai sikap tindak yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Dalam arti hukum sebagai sikap tindak bekerjanya tidak tampak seperti dalam arti petugas patroli, yang memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan menghidup bersama dengan perilaku individu terhadap yang lain secara terbiasa, dan senantiasa terasa wajar serta rasional.
Hukum Dalam Arti Proses Pemerintahan
Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan tibal balik antara unsur- unsur pokok dari sistim kenegaraan. Artinya hukum dianggap sebagai (Henry Pratt et.al 1976) :
“A command or prohibition emanating from the authorized agency of the state.…, and backed up by the authorized and the capacity to exercise force which is characteristic of the state.”
(Terjemahannya dalam bahasa Indonesia) :
“Suatu perintah atau larangan yang berasal dari lembaga resmi negara. ..., Dan didukung oleh pihak yang berwenang dan kapasitas untuk mengerahkan kekuatan yang menjadi ciri dari Negara”
Dengan demikian, maka yang dimaksudkan dengan hukum adalah (Donald Black 1976) :
“….the normative life of a state and its citizens, such as legislation, litigation, and adjudication.”
(Terjemahannya dalam bahasa Indonesia) :
".... Kehidupan normatif negara dan warga negaranya, seperti legislasi, litigasi, dan ajudikasi."
Hukum Sebagai Arti Sistem Kaidah
Apabila ditelaah lebih lanjut dapat ditemui bahwa hukum merupakan suatu sistem kaidah. Sistem adalah suatu pemikiran yang bulat yang didalamnya terdiri dari bagian – bagian yang saling berhubungan dengan serasi dan saling mengisi serta tidak saling bertentangan satu sama lain. Kebulatan pemikiran tersebut merupakan cara untuk mencapai tujuan tertentu.
Kaidah atau norma adalah ketentuan – ketentuan tentang baik buruk perilaku manusia ditengah pergaulan hidupnya, dengan menentukan perangkat – perangkat atau penggal – penggal aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan – larangan.
Tata kaidah hukum suatu Negara merupakan suatu sistem kaidah – kaidah hukum yang hirarkis yang dalam bentuknya yang sangat sederhana.
Dari uraian diatas dapat ditekankan lagi hukum sebagai sistem kaidah adalah:
a. Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah – kaidah hukum.
b. Susunan kaidah – kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah keatas meliputi :
1. Kaidah – kaidah individual dari badan – badan pelaksana hukum secara hirarkis
2. Kaidah – kaidah umum didalam undang – undang hukum atau hukum kebiasaan
3. Kaidah konstitusi
Disamping kaidah – kaidah hukum, dalam masyarakat dikenal dan bekerja kaidah – kaidah lain, yaitu :
1. Kaidah Kesopanan
2. Kaidah Kesusilaan
3. Kaidah Agama dan Kepercayaan
Hukum Dalam Arti Jalinan Nilai
Hukum dalam arti dalam jalinan nilai bertujuan untuk menserasikan nilai – nilai obyektif yang universal tentang baik dan buruk, tentang patut dan tidak patut, sedemikian rupa untuk mencerminkan rumusan perlindungan kepentingan antar individu, pemenuhan kebutuhan, dan perlindungan hak, dengan ketentuan merupakan kepastian hukum. Tujuan hukum dalam kaitannya dengan jalinan nilai adalahmewujudkan keserasian dan keseimbangan antara factor objektif dan subjektif dari hukum demi terwujudnya nilai – nilai keadilan dalam hubungan antara individu ditengah pergaulan hidupnya.
Hukum Dalam Arti Tata Hukum
Tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif adalah hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu. Hukum di Indonesia ditinjau dari segi tata hukum meliputi hukum – hukum yang berlaku dewasa ini baik hukum publik maupun hukum privat.
a. Hukum publik yang terdiri antara lain hukum tata usaha Negara,
hukum pidana, dan hukum internasional publik
b. Hukum privat diantaranya hukum sipil, hukum dagang, dll
Sedemikian luasnya tata hukum yang dicirikan dan dikategorikan anatra yang mengenai hubungan anatra penguasa dengan privat dan privat dengan privat. Dalam hukum internasional publik terjalin hubungan antra publik dengan publik dan dengan publik yang berhubungan antar Negara yang berhubungan. Hubungan antara privat dengan privat antar Negara termasuk hukum internasional privat atau hukum perdata internasional.
Hukum Dalam Arti Ilmu Hukum
Hukum dalam arti ilmu hukum, berarti ilmu tentang kaidah, atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah, atau sistem kaidah - kaidah, dengan dogmatic hukum dan sistematik hukum. Jelaslah disini hukum dilihat sebagai ilmu pengetahuan atai science yang merupakan karya manusia yang berusaha, mencarai kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri – ciri, sistematis, logis, empiris, metodis, umum, dan akumulatif.
Hukum Dalam Arti Disiplin Hukum
Suatu disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala – gejala yang dihadapi. Secara umum displin hukum menyangkut ilmu hukum, politik hukum, dan filsafat hukum.
a. Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum
b. Politik hukum, mencakup kegiatan – kegiatan mencari dan memilih nilai – nilai dan menerapkan nilai – nilai tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya
c. Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai – nilai, juga mencakup penyesuaian nilai – nilai.
III.Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kaedah
Pengertian Ilmu Pengetahuan
A. Definisi Ilmu Pengetahuan
Ilmu merupakan akumulasi pengetahuan yang disitematisasikan. Atau ilmu adalah kesatuan pengetahuan yang terorganisasikan. Ilmu dapat dilihat sebagai suatu pendekatan atau suatu metode pendekatan terhadap seluruh dunia empiris, yaitu dunia yang terikat oleh faktor ruang dan waktu, dunia yang pada prinsipnya dapat diamati oleh pancaindera manusia. Ciri – ciri pokok yang terdapat pada pengertian ilmu adalah :
a. Bahwa ilmu itu rasional
b. Bahwa ilmu itu bersifat empiris
c. Bahwa ilmu itu bersifat umum
d. Bahwa ilmu itu bersifat akumulatif
Bahwa yang dimaksud rasional disini dalah suatu sifat kegiatan berpikir yang ditundukan kepada logika formal Aristoteles dalm mengikuti urutan berpikir silogistik, sedangakn Ilmu dikatakan bersifat empiris oleh karena konklusi – konklusinya yang diambilharus dapat ditundukan kepada pemeriksaan atau pada verifikasi panca indera manusia.
B. Metode Ilmu Pengetahuan
Metode ilmu adalah suatu prosedur berpikir teratur yang digunakan dalam penelitian untuk memperoleh konklusi – konklusi ilmiah berdasarkan atas postulat – postulat dan preposisi – preposisi ilmiah tertentu. Pada prisipnya dan sekurang – kurangnya metode ilmu itu meliputi tiga hal :
a. Pernyataan masalah penelitian
b. Pemecahan soal yang diusulkan yang sering disebut hipotesa
c. Testing dan verifikasi dari penyelesaian yang diusulkan
Sementara beberapa ahli lain yang lebih memerinci bagian – bagian metode ilmu itu seperti :
a. Pernyataan masalah
b. Perumusan hipotesa
c. Elaborasi deduktif hipotesa
d. Pentesan hipotesa
e. Penerimaan, penolakan atau modifikasi hipotesa
Dalam buku lain tentang ilmu social misalnya, metode ilmu meliputi enam bagian yaitu :
a. Observasi
b. Perumusan masalah
c. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan fakata – fakta tambahan baru
d. Mengadakan generalisasi
e. Perumusan hipotesa
f. Mengadakan testing dan verifikasi
Ilmu Pengetahuan Kaidah
Ilmu pengetahuan kaidah sering disebut juga ilmu - ilmu normatif adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kaidah – kaidah, juga dikenal untuk istilah ini ada normwissenschaft atau sollenwissenschaft. Sedangkan kaidah adalah patokan atau ukuran atau pedoman untuk berkelakuan atau bersikap tindak dalam hidup. Mengenai pengkaidahan ini, secara sederhana dapat dijabarkan sebagai berikut.
Manusia sebagai pribadi maupun warga masyarakat tidak menyadari, bahwa didalam hidupnya sehari – hari sebetulnya dia berperikelaukan atau bersikap tindak menurut suatu pola tertentu. Diantara penyebabnya adalah karena sejak lahir manusia sudah berada dalam pola tertentu dan mematuhinya dengan jalan mencontoh orang lain atau petunjuk yang diberikan kepadanya. Didalam suatu pola hidup tertentu manusia mengharapkan bahwa kebutuhan – kebutuhan dasarnya akan dapat terpenuhi. Kebutuhan dasar diantaranya mencakup sandang, papan , ketenangan hidup, kasih dan sebagainya. Apabila kebutuhan dasar tidak terpenuhi, maka manusia akan merasa khawatir, yang mungkin sifatnya ekstern atau intern. Rasa khawatir yang sangat memuncak, akan mengakibatkan bahwa manusia merasa tidak puas pada pola yang telah ada yang ternyata tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga yang bersangkutan menghendaki suasana yang baru.
Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kaidah
Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, merupakan ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah, atau sistem kaidah – kaidah, dengan dogmatik hukum atau sistematik hukum, sedemikian rupa sehingga dapat dipahami dengan jelas tentang hukum sebagai ilmu kaidah. Apabila kita memandang dan menyelidiki masyarakat, yakni sebagai suatu kenyataan, maka dapat ditemui berupa – rupa gejala yang dapat diuraikan secara sosiologis atau psikologis (misalnya: perhubungan diantara agama dengan kejahatan, diantara pernikahan dan perceraian, dn sebagainya). Hasil uraian itu semata – mata merupakan gubahan saja,yaitu tentang keadaan yang terdapat didalam kenyataan sosial, tanpa memberikan penghargan kepada gejala – gejala itu.
Hukum Dan Interdisiplin Ilmu
Disiplin meliputi analitis dan prespektif. Yang pertama merupakan sistem ajaran yang menganalisa, memahami dan menjelaskan seperti sosiologi, psikologi, ekonomi, dan lain – lain, sedangkan yang terakhir merupakan sistem ajaran yang menentukan apakah apakah yang seyogyanya atau yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi kenyataan – kenyataan tertentu seperti hukum, filsafat dan lain – lain. Maka hukum dan interdisiplin ilmu meliputi ilmu pengetahuan alam dan ilmu pegetahuan sosial, yang akan dijelaskan sebagai berikut :
Ilmu pengetahuan positif yang kita kenal merupakan unsur – unsur kebudayaan manusia, yang dimungkinkan eksistensinya dan perkembangannya oleh faktor – faktor :
a. Adanya rasionalitas kemanusiaan yang universal
b. Adanya kontinuitas perubahan evolusi ilmu
c. Adanya faktor – faktor sejarah sosio – budaya yang memungkinkan pertumbuhan ilmu itu hingga sekarang, walaupun harus diakui, bahwa hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh pertumbuhan ilmu secara otonomi itu besar serta banyak
d. Adanya masyarakat ilmiawan yang memiliki dedikasi mempunya integritas moril dan intelektual yang besar
Ilmu pengetahuan alam menyelidiki seluruh lingkungan alam manusia, yang terpecah kedalam beberapa disiplin akademis seperti: Biologi, Kimia, Fisika, sedangkan ilmu pengetahuan sosial menyelidiki seluruh aspek relasional manusia yang hidup dalam kelompok, dan yang terpecah antara lain kedalam beberapa disiplin akademis seperti: Sejarah, Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Sosiologi dan Antropologi. Disamping itu masih terdapat pengelompokan ilmu – ilmu lain yang biasanya disebut ilmu – ilmu kerohanian yang meliputi antara lain kesenian, reli, dan filsafat.
Studi Hukum Dengan Pendekatan Ilmu Pengertian
Telah dikemukakan bahwa ilmu pengertian yakni ilmu tentang pengertian – pengertian pokok dalam hukum seperti misalnya masyarakat hukum, subyek hukum, peranan hukum, peristiwa hukum, obyek hukum , dan lain – lain yang dianggap relevan.
IV.Studi Hukum Dengan Pendekatan Ilmu Pengertian Dalam Hukum
A. Masyarakat Hukum
Apabila sebagai contoh ditelaah suku bangsa di Indonesia, maka akan tamak suatu masyarakat yang terdiri dari kelompok – kelompok yang berhubungan satu dengan yang lain, dalam kaitannya pula dengan alam yang tidak tampak, terhadap dunia luar dan terhadap alam kebendaan, sehingga mereka bertingkah laku sedemikian rupa,yang mana untuk gambaran yang jelas, kelompok – kelompok ini dapat disebut sebagai masyarakat hukum (rechtsgemeen schappen)
B. Subyek Hukum
Subyek hukum (Subject Van Een Recht) yaitu “orang” yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. Badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan ntara laki – laki dan perempuan, yang oleh karenanya memberikan dan membebankan hak – hak dan kewajiban – kewajiban pada masing – masing pihak.
C. Peranan Hukum
Dalam melaksanakan peranannya ditengah kehidupan bersama, hukum memiliki fungsi yang sangat penting yaitu :
a. Penertiban (penataan) masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup
b. Penyelesaian pertikaian
c. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan – aturan, jika perlu dengan kekerasan
d. Pengaturan atau memelihara dan mempertahankan hal tersebut
e. Pengubahan tata tertib dan aturan – aturan dalam rangka penyesuaian pada kebutuhan – kebutuhan dari masyarakat
f. Pengaturan tentang pengubahan tersebut. Hukum harus mewujudkan fungsi – fungsi tersebut, agar dapat memenuhi tuntutan keadilan (recthvaardigheid), hasil guna (doelmatigheid), dan kepastian hukum ( recthzekerheid).
1. Recthvarrdigheid adalah adil dalam bahasa inggris disebut justice
2. Doelmatigheid adalah aspek materi yang ditujukan pada tujuan kegunaan dari hukum bagi kepentingan social
3. Recthzekerheid adalah suatu kepastian hukum yang sifatnya universal yang dalam bahasa Inggris disebut legal – security
D. Peristiwa Hukum
Pertistiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak – pihak yang mempunyai hubungan hukum. Seperti misalnya perkawinan antara pria dan wanita, akan membawa bersama dari peristiwa hukum itu hak – hak dan kewajibannya baik untuk pihak laki – laki yang kemudian bernama suami dengan serangkaian hak – hak dan kewajibannya.Demikian pula pihak wanita yang kemudian bernama istri dengan serangkaian hak dan kewajibannya.
E. Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Dalam hal ini tentunya mempunyai harga dan nilai, sehingga benda – benda bergerak ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasanya diatur oleh kaidah hukum.
F. Akibat Hukum
Suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum. Suatu hubungan hukum memberikan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh undang – undang, sehingga kalau dilanggar akan berakibat, bahwa orang yang melanggar dapat dituntut dimuka pengadilan. Suatu hubungan pergaulan persahabatan biasa seperti ingkar janji untuk menonton bioskop bersama tidak membawa akibt hukum. Namun secara non – hukum misalnya ganjalan dan tidak enak dari yang dijanjikan bisa saja terjadi.
V.Mengenal Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Tentang Kenyatan
A. Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal – balik antara hukum sebagai gejala social, dengan gejala – gejala sosial lain. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap praktek – praktek hukum, seperti dalam pembuatan undang – undang, praktek peradilan dn sebagainya. Disini tidak dibedakan antara perilaku yang sesuai dan menyimpang terhadap kaidah hukum, karena keduanya adalah sesame obyek studi ilmu hukum.Sosiologi hukum senantiasa menguji keabsahan epiris, dengan usaha mengetahui antara isi kaidah dan didalam kenyataannya, baik dengan data empiris maupun non empiris.
B. Antropologi Hukum
Yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola – pola sengketa dan penyelesaiannyapada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan. Metode pendekatan antropologi menurut Euber “suatu segi yang menonjol dari ilmu antropologi adalah pendekatan secara menyeluruh yang dilakukan manusia. Antropologi hukum menyediakan banyak waktu untuk membicarakan batasan – batasan tentang hukum. Para ahli antropologi hukum sangat menentang pemahaman hukum yang disifatkan sebagai pemahaman yang etnosentris.
C. Psikologi Hukum
Yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Psikologi adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia (human behavior). Menurut seorang ahli filsafat hukum yang menggarap unsure psikologis Leon Petrazycki (1867 – 1931) “fenomena – fenomena hukum itu terdiri dari proses – proses psikis yang unik, yang dapat dilihat dengan menggunakan metode introspeksi”. Ia juga memandang hak dan kewajiban sebagai hal yang hanya ada dalam pikiran manusia, tetapi yang mempunyai arti sosial. Oleh karena itu ia menciptakan “pengalaman imperatifatributif” yang mempengaruhi tingkah laku mereka yang merasa terikat olehnya.
D. Sejarah Hukum
Adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal – usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. Dalam studi sejarah hukum ditekankan mengenai hukum suatu bangsa merupakan suatu ekspresi jiwa yang bersangkutan dan oleh karenanya senantiasa yang satu berbeda dengan yang lain.
E. Perbandingan Hukum
Perbandingan hukum adalah suatu metode studi ilmu hukum, yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan negara yang lain. Atau membanding – bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Rudolf D. Schlesinger dalam bukunya comperaive law (1959), mengemukakan bahwa perbandingan hukum, merupakan metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang bahan hukum tertentu. Selanjutnya dikatakan bahwa perbandingan hukum bukanlah suatu perangkat peraturan dan asas – asas hukum, bukan suatu cabang hukum, melainkan suatu cara menggarap suatu unsure asing yang actual dalam suatu masalah hukum.
Daftar pusaka
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).
DR. Soedjono dirdjosiswono, S.H , pengantar ilmu hukum (jakarta : Rajawali pers, 2008)
diktat pih, dept pendidikan sm-FHUI (periode 1995-1996)