Jumat, 14 Januari 2011

berbagi.bersama (-,-)*: Arti huruf pertama pada nama anda

berbagi.bersama (-,-)*: Arti huruf pertama pada nama anda: "Pemilihan huruf pertama pada nama juga adalah penting. Berikut sebagai sedikit panduan. A Ramah dan murah senyuman. Mereka juga pandai menye..."

analsis erjanjian sewa-menyewa

Hukum Perikatan Perdata
Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
( Dr. Arissman, S.H., M.H.)


Disusun oleh
Siti Aisyah Wulandari [09-085]
kelas A
Fakultas Hukum Universitas Nasional
Jl. Sawo Manila, pejaten,pasar minggu
Jakarta Selatan
2010


Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Pada hari ini, Selasa, tanggal delapan belas bulan september tahun dua ribu tujuh, kami yang bertanda tangan di bawah ini
1. Joerig Baguer, swasta, bertempat tinggal di Jl. Bara Api No 13, Kota Neraka, Propinsi Jahannam, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
2. Donald, swasta, bertempat tinggal di Jl. Senayan City No 11, Kota Senayan, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belas pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa Rumah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Jl, Z, No 15, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut
1. Sambungan listrik sebesar 1300 watt dari PLN dengan nomor kontrak 123456788262
2. Sambungan air bersih dari PDAM Kota Depok dengan nomor kontrak 2613162537
3. Sambungan telepon tetap nirkabel dari PT Bakrie Tel dengan nomor 021-99266637
4. Jetpam
5. Kolam Ikan
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1
1. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku tiga hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini pada tanggal 18 September 2007 dan akan berakhir dengan sendirinya .
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini

Pasal 2
1. Uang sewa rumah adalah sebesar Rp. 50.000.000/tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini
2. Akta perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah

Pasal 3
1. Pihak Pertama menyerahkan rumah kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama
2. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
3. Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00/hari, dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas
4. Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan rumah dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bilamana perlu dengan bantuan pihak kepolisian setempat

Pasal 4
1. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal
2. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
3. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama

Pasal 5
1) Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
2) Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini

Pasal 6
1. Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 10.000.000,00 secara tunai kepada Pihak Pertama
2. Uang Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama, setelah Pihak Pertama memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua termasuk namun tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuran warga.

Pasal 7
Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama

Pasal 8
Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua (force majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak

Pasal 9
Segala pungutan dan/atau iuran termasuk namun tidak terbatas pada iuran warga, PBB, tagihan listrik, telepon, dan air menjadi tanggungan Pihak Kedua selama masa perjanjian berlangsung

Pasal 10
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama

Pasal 11
1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok
Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama

Pihak Pertama Pihak Kedua Saksi I Saksi II

Joeriq Baguer Donald Goofy Bend


















ANALISIS PERJANJIAN
1. Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah
Perjanjian Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu pembayaran sesustu hsrgs ysng oleh pihak terakhir disanggupi pembayaranya, dalam hal Sewa-menyewa Rumah ini jadi rumah tersebut diserahkan kepada pihak kedua oleh pihak pertama bukan untuk dimiliki, tetapi hanyahak untuk pakai, dinikmati kegunaannya.

2. Terjadinya Perjanjian Sewa-menyewa Rumah pada hari Selasa tanggal 18 September 2007

3. Berakhirnya Perjanjian Sewa-menyewa Rumah pada waktu yang disepakati (pada waktu tertentu)

4. Secara hukum penyelesaian sengketa dari perjanjian Sewa-menyewa Rumah (dalam Pasal 11)
• Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
• Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok

5. Syarat terjadinya wanprestasi dalam perjanjian Sewa-menyewa Rumah
• Dalam Pasal 4 (Apabila pihak kedua melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan)
1) Apabila Pihak Kedua mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal
2) Apabila Pihak Kedua melakukan perubahan pada rumah yang akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut tidak merupakan satu kesatuan
3) Apabila Perubahan tersebut dilakukan tanpa seijin tertulis dari Pihak Pertama

• Dalam Pasal 6 (Apabila pihak kedua tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya) (apabila pihak kedua melakukan apa yang dijanjiakan tapi terlambat) (apabila pihak kedua melaksanakan apa yang dijanjiakan ,tetapi tidak sesuai dengan apa yang diperjanjiakannya)
1) Apabila Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua tidak atau terlambat membayar uang jaminan sebesar Rp. 10.000.000,00 secara tunai kepada Pihak Pertama serta membayar tapi tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati
• Dalam Pasal 7 (apabila pihak kedua melakukan apa yang seharusnya tidak dilakukan)
Apabia Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua memperkenankan memindahkan hak sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama

6. Kapan terjadi overmacht, kalau tidak ada bagaimana penyelesaiannya (apakah ada asuransi), apabila tidak bagaimana penyelesaiannya?
• Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00/hari, dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas
• Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan rumah dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bilamana perlu dengan bantuan pihak kepolisian setempat

Dalam perjanjian Sewa-menyewa Rumah ini apabila pihak kedua mengalami overmacht dalam melaksanakan kewajibannya untuk tidak memperpanjang perjanjiannya maka pihak kedua dikenakan denda dan apabila keterlambatan berlangsung 10 hari maka pihak kedua memberi kuasa kepada pihak pertama untuk mengosongkan rumah, dalam pasal 3 butir 3 dan 4 disini tidak menjelaskan secara rinci apabila pihak kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya (maksud tidak dapat melaksanakan kewajibannya bisa masukkan dalam overmacht, apabila pihak kedua mengalami peristiwa yang menimbulkan overmacht)
Peristiwa yang menimbulkan overmacht :
1. Karena Undang-undang
2. Karena sumpah dipaksa
3. Karena perbuatan pihak ke-III
4. Karena sakit
7. Kritik serta kekurangan dari perjanjian Sewa-menyewa Rumah
Dalam perjanjian Sewa-menyewa Rumah disini tidak jelas berakhirnya waktu tertentu,namun dalam perjanjian sewa-menyewa tidak perlu disebutkan berapa lamabarang yang disewakan, asal sudah disetujui berapa harga sewanya untuk satu hari, satu bulan atau satu tahun. Sebaliknya, kalau seorang menyewakan barang tanpa menetapkan suatu waktu tertentu, sudah tentu ia berhak untuk menghentikan sewa setiap waktu, asalkan memberitahukan jauh sebelumnya tentang akhiran sewa sesuai dengan kebiasaan setempat.
Dalam perjanjian sewa-menyewa rumah disini tidak begitu jelas membahas secara rinci apabila pihak kedua tidak dapat memenuhi kewajibannya, seharusnya dijelaskan apa saja yang menjadi faktor-faktor yang tidak terpenuhinya kewajiban tersebut. Jika dalam perjanjian lebih dijelaskan secara rinci, maka pihak kedua pun jelas apabila pihak kedua mempunyai halangan-halangan yang memungkinkan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut.

analisis putusan

I. ANALISIS SURAT KUASA
 Analisis Surat Kuasa Penggugat
 Pemberi kuasa
U. Heri Gagarin
 Domisili pemberi kuasa
Jalan Raya Kebayoran Lama No. 17, Rawa Belong, jakarta Selatan
 Penerima kuasa
Ruhut Sitompul & associates; Ruhut Sitompul, S.H., Petrus Sitompul, S.H., Agus Saedi, S.H., Martogi, S.H., Marianus P. Niron, S.H., dan Riwil Nayade, S.H

 Jenis surat kuasa
Surat Kuasa Khusus

 Isi surat kuasa
Untuk memberikan bantuan hukum kepada pemberi kuasa yaitu untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan terhadap PT. Gema Insani Press sebagai tergugat beralamat di Jl. Cikini Raya No. 12, Menteng, Jakarta Pusat – 10310 yaitu gugatan Pelanggaran Hak Cipta pemberi kuasa berupa foto yang dimuat dalam buku Amien Rais Sang Demokrat dilengkapi catatan harian sampai jatuhnya Soeharto. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


 Analisis Surat Kuasa Tergugat
 Pemberi kuasa
PT. Gema Insani Press diwakili oleh Direkturnya Umar Basyarahil
 Domisili pemberi kuasa
Jakarta Pusat (Jl. Cikini Raya No. 12, Menteng, Jakarta Pusat – 10310)
 Penerima kuasa
Tuty Hutagalung, SH., Agustian Hutagalung, SH

 Jenis surat kuasa
Surat kuasa khusus

 Isi surat kuasa
Untuk mewakili dan/atau mendampingi pemberi kuasa selaku tergugat dalam perkara gugatan Pelanggaran Hak Cipta No. 70/MEREK/2009/PN.Niaga.Jkt.pst melawan U. Heri Gagarin selaku penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat








II. ANALISIS GUGATAN
o Penggugat
U. HERI GAGARIN

o Tergugat
PENERBIT GEMA INSANI PRESS

o Dasar gugatan atau posita
• Bahwa perbuatan tergugat telah melanggar Pasal 44 UU No. Tahun 1987 tentang Hak Cipta berbunyi Ayat 1
• Salah satu hasil karya fotografi penggugat adalah ada saat meliput seminar di hotel daichi yang diadakan ICMI(Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) dengan menampilkan pembicara Dr. H. Amien Rais dan hasil karya tersebut telah dipublikasikan oleh tergugat dalam cover depan buku Suara Amien Rais Suara Rakyat
• Bahwa pencantuman hasil karya fotografi penggugat dalam buku Suara Amien Rais Suara Rakyat oleh tergugat tidak pernah ada pemberitahuan atau izin apalagi suatu pembayaran ganti rugi kepada penggugat
• Bahwa hasil karya foto penggugat yang menjadi masalah karena adanya Pelanggaran Hak Cipta Fotografi yaitu pencantuman foto tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber fotonya yang dicantumkan pada buku Amien Rais Sang Demokrat dilengkapi catatan harian sampai jatuhnya Soeharto yang dimuat dicover depan dan pada bagian III dengan judul Manuver Amien Rais Menjelang Lengsernya Soeharto pada halaman 70

o Tuntutan atau petitum
• Bahwa perbuatan tergugat telah melanggar Pasal 44 UU No. Tahun 1987 tentang Hak Cipta berbunyi Ayat 1”Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
• Bahwa gugatan penggugat didasarkan atas bukti-bukti yang akurat dan tidak dapat dibantah kebenarannya sehingga penggugat mohon agar gugatan Aquo tidak menjadi sia-sia, penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenaan meletakkan sita jaminan atas harta tergugat berupa
 Sebidang tanah berikut bangunan rumah tergugat setempat dikenal dengan nama Jl. Cikini Raya No. 12, Menteng, Jakarta Pusat – 10310
 Mesin-mesin percetakan milik tergugat
• Bahwa perbuatan tergugat telah sangat merendahkan kehormatan penggugat yaitu tidak menghargai hasil karya fotografi penggugat yang dilindungi oleh Undang-undang apalagi pemakaian asil karya tersebut untuk tujuan komersil dengan keuntungan berlipat ganda. Maka patut dan adil penggugat menuntut ganti rugi yang terdiri
 Ganti rugi moril yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi sebagai pegangan penggugat dapat menghargainya sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
 Ganti rugi materil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 UU No. 7 Tahun 1987 bahwa selain ganti rugi moril dan materil tersebut diatas, penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat menyampaikan Permohonan maaf kepada Penggugat yang harus dimuat pada 5 (lima) harian Ibu Kota sebesar ½(setengah) halaman yaitu pada Harian Medeka, Kompas, Suara Pembaruan, Media Indonesia dan Bisnis yang berbunyi “ bahwa kami Penerbit Gema Insani Press, beralamat di Jl. Cikini Raya No. 12, Menteng, Jakarta Pusat – 10310 dengan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada U. Heri Gagarin-Wartawan Foto Harian Merdeka yang hasil karyanya berupa foto yang kami pergunakan tanpa izin yang bersangkutan dalam buku “Amien Rais Sang Demokrat” dilengkapi catatan harian sampai jatuhnya Soeharto”. Perbuatan kami tersebut melanggar Pasal 44 UU No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta”
 Bahwa apabila gugatan penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugat mohon agar dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu dan apabila tergugat lalai menjalankan Putusan mohon dihukum membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi dari tergugat

o Jenis gugatan
Perbuatan melawan hukum dan ganti rugi

o Kompetensi pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (domisili si tergugat PT. Gema Insani Press)

o Domisili penggugat
U. Heri Gagarin sebagai penggugat Jalan Raya Kebayoran Lama No. 17, Rawa Belong, jakarta Selatan
o Domisili tergugat
PT. Gema Insani Press sebagai tergugat beralamat di Jl. Cikini Raya No. 12, Menteng, Jakarta Pusat – 10310











III. ANALISIS PUTUSAN
- Para Pihak
1. Penggugat U. HERI GAGARIN
Domisili penggugat U. Heri Gagarin sebagai penggugat Jalan Raya Kebayoran Lama No. 17, Rawa Belong, jakarta Selatan

2. Tergugat PENERBIT GEMA INSANI PRESS
Domisili tergugat PT. Gema Insani Press sebagai tergugat beralamat di Jl. Cikini Raya No. 12, Menteng, Jakarta Pusat – 10310


- Analisis
1. Dalam Pokok Perkara :
Tergugat menerbitkan Buku Amien Rais hasil karya Fotografer (U. Heri Gagarin) selaku Penggugat pada sampul depan buku tersebut, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan Penggugat dan tidak mencantumkan nama Penggugat
Majelis Hakim menggangap bukti-bukti Penggugat (P-1 sampai dengan P-11) tidak berhubungan dengan langsung dengan pokok perkara sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan lagi bukti-bukti tersebut
Bahwa pada pasal 1 perjanjian tersebut menentukan bahwa pihak pertama menyerahkan kepada pihak kedua dan pihak kedua menerima naskah yang berjudul Amieen Rais Sang Demokrat, untuk diterbitkan Tergugat, dengan catatan Hak Cipta tetap berada pada pihak pertama : dengan penjelasan membebaskan Tergugat dari segala kerugian baik langsung maupun tidak langsung oleh penyerahan naskah tersebut (pasal 2 surat perjanjian penerbitan bukti T-6)
Bahwa bukti T-8 dan T-9 berupa surat pernyataan para penyusun, bahwa penyusun bertanggungjawab baik kepada fotografer (penggugat) maupun kepada GEMA INSANI PRESS (Tergugat) tentang penyerahan potertaquo, kepada GEMA INSANI PRESS, tentang penerbitan buku : “Amien Rais Sang Demokrat” yang diterbitkan oleh Tergugat
Saksi Kuat Sikardiyono dan Muhammad Najib menyatakan pada awalnya melihat potret Amien Rais yang ada di Harian Merdeka, lalu melalui Humas Muammadiyah Supan, foto-foto tersebut diperoleh dari Penggugat dan untuk itu saksi-saksi menyerahkan uang sebanyak Rp. 50.000,- kepada Penggugat dengan persetujuan bila mencantumkan gambar dipercetakan, nama Penggugat juga akan dicantumkan
Penggugat menyerahkan lima lembar foto Amien Rais kepada Saksi Muhammad Najib dan Kuat Sukardiyono dan untuk itu kepada Penggugat diberikan uang pengganti ongkos cetak sebanyak Rp. 50.000,- atau Rp.60.000,-
Bahwa Drs. H. Bakri Yunus Purna Bakti, selaku saksi ahli menerangkan :
- Bahwa kinerja didalam penerbitan buku, hubungan antara penyusun dan penerbit diatur didalam suatu bentuk perjanjian
- Bahwa pencantuman nama fotografer pada buku yang diterbitkan semata-mata tergantung pada klausula surat perjanjian antara penyusun dan penerbit
- Bahwa apabila didalam perjanjian tersebut ada klausula penyebutan nama fotografer maka kalau klausula itu tidak dipenuhi fotografer dapat menuntut.
2. Simpulan
Setelah membaca Amar Putusan majelis Hakim menyatakan Gugatan Penggugat Ditolak karena jika dilihat dalam pertimbangan hukuman Majelis Hakim, Majelis Hakim menyatakan tidak ada kerugian sama sekali yang dirasakan oleh Pihak Penggugat selaku Fotografer akibat tindakan huku Tergugat sehingga legal standing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengharuskan adanya sesuatu yang dirugikan, atau akibat tindakan hukum seseorang tidak terjadi.

----------------------------

Mutilasi

Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP
Tindak Pidana Mutilasi
( Kahar Koesman, S.H.)


Disusun oleh
Siti Aisyah Wulandari [09-085]
kelas A
Fakultas Hukum Universitas Nasional
Jl. Sawo Manila, pejaten,pasar minggu
Jakarta Selatan
2010


I. BAB I

LATAR BELAKANG
Peristiwa pembunuhan maupun penganiayaan terus mengalami perkembangan yang diiringi dengan gaya dan model yang sangat beragam, dari cara yang paling sederhana sampai yang sangat tercanggih. Terkadang pembunuhan itu dilakukan dengan cara-cara yang keji seperti disiksa lebih dahulu, dibakar dan bahkan mutilasi. Menjadi suatu hal yang menarik karena mutilasi adalah pembunuhan yang diikuti dengan memotong-motong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian yang dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan bukti. Tidak hanya itu, masalah sanksi terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi ini dalam konstruksi hukum pidana Indonesia belum ada aturan yang pasti. Pasal yang sering dijadikan sebagai dasar hukum pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi adalah Pasal 340 KUHP dengan sanksi maksimal hukuman mati, yang terkadang hanya merupakan alternatif dari hukuman penjara.
Dampak dari tindak pidana pembunuhan secara mutilasi ini sangat besar, disamping sadisnya pelaku dalam memperlakukan mayat korban, tapi juga mengakibatkan kerugian bagi keluarga si terbunuh dari dua sisi, yaitu mereka kehilangan orang yang mencari nafkah dan hatinya sedih karena kehilangan orang yang dicintainya.
Tindak kejahatan pembunuhan yang disertai mutilasi ternyata bukan hal baru di Negara kita, Pada tahun 1960-1970-an kejahatan pembunuhan disertai mutilasi ini sudah pernah terjadi. Adapun alasan pelaku melakukan mutilasi karena ingin menyembunyikan identitas korban supaya tidak diketahui orang lain, dan pelaku merasa puas setelah memutilasi korban. Sadis dan kejam, adalah sebutan yang pantas bagi para pelaku kejahatan pembunuhan disertai mutilasi. Setelah Robot Gedek dan Veri Idham alis Ryan dari Jombang sekarang ada Baekuni yang menghentakkan hukum dinegara kita akan sadis dan kejamnya pelaku mutilasi ini yang dengan tega dan sadar membunuh /menghilangkan nyawa orang lain, memutilasi korban bahkan melakukan kejahatan seksual terhadap anak laki-laki yang dibawah umur dan informasi terbaru pernah menculik anak perempuan selama 9 tahun.

II. BAB II
IDENTIFIKASI MASALAH
Tindak Pidana Mutilasi dimasukkan dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan biasa ataukah masuk dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuan Berencana ?

III. BAB III

PEMBAHASAN
kejahatan memutilasi merupakan kejahatan susulan dari sebuah kejahatan pembunuhan, dengan maksud untuk menutupi kejahatan pembunuhan tersebut maka dilakukanlah pemutilasian tubuh korban, sehingga korban tidak diketahui keberadaannya ataupun jika diketahui maka akan menghambat penyidik untuk mengungkap identitasnya.
Dari sisi ilmu kriminologi, secara definitive yang dimaksud dengan mutilasi adalah terpisahnya anggota tubuh yang satu dari anggota tubuh lainnya oleh sebab yang tidak wajar. Beberapa penyebab terjadinya mutilasi disebabkan oleh kecelakaan, bisa juga merupakan faktor kesengajaan atau motif untuk melakukan tindakan jahat (kriminal).
Sebagai suatu konteks tindak kejahatan biasanya pelaku melakukan tindakan mutilasi adalah dengan tujuan untuk membuat relasi antara dirinya dengan korban terputus dan agar jati diri korban tidak dikenali dengan alasan-alasan tertentu.
Alasan-alasan dilakukannya tindakan mutilasi oleh pelaku terhadap korban tentunya dilatarbelakangi oleh motif-motif tertentu pula. pelaku menderita gangguan jiwa, sejenis sadism. Pelaku terpuaskan bila orang lain menderita, terbunuh, terpotong-potong. Ini bisa diketahui dengan hanya melihat potongan-potongan tubuh tersebut. Pada umumnya kalau motif yang dilatarbelakangi oleh motif cinta, potongannnya adalah di bagian-bagian genetalia seperti payudara, penis, dan yang lain. Namun kalau motifnya dendam, umumnya yang dimutilasi adalah bagian kepala. Kedua motif ini biasanya dilakukan dengan sengaja dan terencana yang disebabkan oleh rasa tidak puas pelaku mutilasi terhadap korban, Namun, terlepas dari semua hal itu, kejahatan mutilasi sering sekali terjadi dilakukan oleh orang-orang yang memang mengalami depresi dan gangguan kejiwaan, bahwa dengan tidak memotong-motong tubuh korbannya, pelaku sering sekali tidak puas untuk menyelesaikan kejahatannya.
Adapun motif utama pembunuhan mutilasi adalah menghilangkan identitas korban sehingga identitas korban sulit dilacak, apalagi pelakunya. Menghilangkan identitas dengan cara memotong-motong tubuh juga mencerminkan kepanikan pelaku. Usai melakukan pembunuhan, pelaku biasanya panik dan mencari jalan pintas untuk menyelamatkan diri. pelaku pembunuhan mutilasi juga umumnya seseorang yang memiliki tingkat kecerdasan apalagi jika pelaku berpikir untuk menghilangkan kepala, jari, dan tulang adalah cara pelaku untuk mempersulit penyelidikan.
ada dua kemungkinan orang melakukan mutilasi.
• Pertama, pelaku khawatir dirinya akan ditangkap bila meninggalkan korbannya secara utuh. Mereka berpikir bila meninggalkan jejak, terungkapnya kasus tersebut akan sangat tinggi. Karena itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku dengan sengaja melakukan mutilasi dengan harapan orang lain akan sulit mencari jejak korban maupun pelaku.
• Kedua, terlalu rapatnya beberapa kasus mutilasi yang terjadi akhir-akhir ini membuat para pelaku mengadopsi tayangan televisi atau media lainnya. Dengan demikian, para pelaku mengambil referensi dari berbagai ragam media massa,baik cetak maupun elektronik, yang tersebar di seluruh pelosok kota. Namun, kemungkinan yang paling besar adalah para pelaku panik dengan tindakan yang dilakukannya. Kemudian, mereka ingin aksi itu tidak diketahui banyak orang sehingga memutilasi korbannya.
Tindak Pidana Mutilasi, jika dipandang dari dua Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai berikut :
1) Dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
“barang siapa yang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena maker mati dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”
Dalam Pasal 338 KUHP ini jelas Pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dan Tindak Pidana Mutilasi sendiri mempunyai arti Pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang lalu setelah korban telah mati, pelaku baru memotong-motong tubuh mayat korban tersebut.
Tindak Pidana Mutilasi merupakan pembunuhan yang dengan sengaja menghilangnya nyawa atau jiwa korban, kata sengaja memiliki arti dimaksud dalam niatnya membunuh, jika dalam Pembunuhan Mutilasi dilakukan segera sesudah timbul maksud untuk membunuh dan tidak dipikir-pikir dengan panjang, maka Tindak Pidana Mutilasi yang dilakukan karena ada maksud aatau ada niat dapat dikenakan Sanksi dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan biasa.

2) Dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakannya terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun”
Dalam Pasal 340 KUHP menjelaskan bahwa hilangnya nyawa atau jiwa seseorang karena faktor kesengajaan dan pembunuhan yang direncanakan, Tindak Pidana Mutilasi merupakan Pembunuhan yang menghilangkan nyawa atau jiwa seseorang, lalu memotong-motong tubuh mayat tersebut menjadi beberapa bagian. Tindak Pidana Mutilasi dapat dikenakan sanksi Pidana dalam Pasal 340 KUHP jika si pelaku membunuh seseorang karena faktor kesengajaan dan faktor yang telah direncanakan, apabila antara timbul maksud akan membunuh dengan pelaksanaannya, pelaku dengan tenang dan masih dapat memikirkan bagaimana cara yang sebaik-baiknya untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Direncanakan terlebih dahulu, antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi pembuat untuk dengan tenang memikirkan bagaimana cara melakukan pembunuhan dengan sebaik-baiknya.
Arti tempo disini tidak terlalu sempit dan tidak terlalu lama yang terpenting adalah didalam tempo si pelaku dengan tenang masih dapat berfikir-fikir , jadi Tindak Pidana Mutilasi yang didasari atas kesengajaan dan perencanaan dapat dikenakan sanksi dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang merupakan Pembunuhan Berencana.

IV. BAB IV

SIMPULAN
pembunuhan secara mutilasi itu merupakan pembunuhan yang disengaja dan direncanakan ditambah dengan unsur kesadisan dari pelaku dalam menganiaya mayat korban (dalam hal ini memotong-motong mayat korban). Sanksi pidana hukuman mati layak dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi, dengan adanya sanksi pidana yang berat maka diharapkan kasus tindak pidana pembunuhan secara mutilasi ini tidak lagi dipandang sebagai pembunuhan biasa.
Tindak Pidana Mutilasi yang dilakukan karena ada maksud atau ada niat dapat dikenakan Sanksi dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan biasa sedangkan Tindak Pidana Mutilasi yang didasari atas kesengajaan dan perencanaan dapat dikenakan sanksi dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang merupakan Pembunuhan Berencana.
para penegak hukum hendaknya memecahkan berbagai problem kejahatan pembunuhan yang dilanjuutkan mutilasi ini dengan cara penegakan hukum yang baik, teknik pelacakan korban dan pelaku yang canggih, pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ketat serta ditunjang autopsi dan forensik yang tepat dan tentunya hal tersebut haruslah didukung oleh masyarakat dalam melaporkan kejadian dan siap menjadi saksi serta peran media massa sangat dibutuhkan agar masyarakat mengetahui kejahatan itu.
Hendaknya hukuman mati adalah yang pantas untuk pelaku pembunuhan dilanjutkan mutilasi sebagai hukuman atas tindakan yang dinilai sangat tepat. Hal ini dikarenakan pelaku telah melakukan pembunuhan secara sadis dan kejam. Terlepas dari unsur latar belakangnya, apapun mutilasi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah perbuatan kriminal dan sebagai perbuatan di luar kewajaran. Jadi harus dituntut secara hukum antara lain dengan pasal 340 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pantas bila mendapatkan pidana mati atau seumur hidup. Sehingga hal ini akan menimbulkan efek jera dan tidak akan ada lagi pelaku mutilasi ini kedepannya. Semoga
---------------------


DAFTAR ISI

I. BAB I
LATAR BELAKANG ……………………………………………………………………..1

II. BAB II
IDENTIFIKASI MASALAH………………………………………………………..2

III. BAB III
PEMBAHASAN…………………………………………………………………………………..3

IV. BAB IV
SIMPULAN………………………………………………………………………………………..6

orangtua yang cuek vs overprotective

orangtuaVanak

Posted in bagian dari sekedar selingan sekitar
12:48 AM
Kita sering sekali mendengar cerita orangtua yang tidak menyayangi anaknya sendiri, orangtua menelantarkan anaknya sendiri, dan orangtua yang selalu menyiksa anak kandungnya sendiri. Bagaimana perasaan sang anak saat ia merasa bahwa ia tidak dibutuhkan dan tidak diinginkan oleh kedua orangtuanya?? Pasti sang anak akan merasa sedih,kecewa,dan putus asa.

Tetapi yang ingin saya ceritakan adalah kebalikan dari cerita yang di atas. Orangtuan yang sangat mencintai anaknya, yang menyayangi anaknya,dan lebih mementingkan sang anak dari pada suaminya sendiri?? Mungkin sang anak akan merasa senang di sepanjang hidupnya, karena diberi limpahan kasih sayang dari sang ibu. Tapi.. bagaimana bila kejadiannya sang ibu sangat overprotective kepada anaknya. Karena terlalu sayangnya sang ibu kepada anaknya, sang anak tidak boleh memiliki orang yang dicintai selain ibunya sendiri, sang anak tidak boleh memiliki teman. Hidup sang anak hanyalah bersenang-senang dengan sang ibu.

Saya pernah menonton film di salah satu tv swasta, mungkin sekitar jam 1-2 pagi. Di cerita itu dijelaskan bahwa sang anak sampai tidak boleh bersekolah di SD lantaran sang ibu merasa bahwa sang anak akan menjauhi sang ibu dan tidak akan menyayangi ibunya lagi. Sang anak berontak dan akhirnya sang ibu memperbolehkan anaknya bersekolah di SD, tetapi sang ibu tidak menyerah begitu saja, ia selalu membawa anaknya untuk pulang lebih awal dari sekolahnya dengan berbagai macam alasan diberikan kepada kepala sekolahnya.

Jadi manakah yang lebih menyenangkan?? Orangtua yang tidak peduli dengan anaknya, atau orangtua yang sangat peduli dengan anaknya,tetapi kita tidak boleh memiliki teman??

Anehnya...
Sumber http://cat-phie-konx.blogspot.com/2009/04/orangtua-yang-cuek-vs-overprotective.html
Orangtua hendaknya menjaga, mendidik dan mengayomi anak-anaknya sehingga tumbuh menjadi generasi beriman.
Akhir-akhir ini, masih sering terdengar kasus kekerasan terhadap anak, baik oleh orang dewasa bahkan orangtuanya sendiri. Bentuknya beragam, mulai dari penelantaran anak, kekerasan di sekolah, hingga yang menyebabkan anak bunuh diri.
Ini memprihatinkan. Tidak ada pembenar, dengan argumen apapun, yang membolehkan kekerasan pada anak-anak. Sehingga wajar bila pelakunya mendapatkan hukuman berat sesuai aturan yang berlaku.
Agama Islam memberikan perhatian besar dalam masalah ini. Kekerasan, secara fisik atau non fisik, kepada anak-anak sangat dilarang. Sebaliknya, orang dewasa terlebih orangtua harus bisa menjaga, melindungi serta mengayomi buah hatinya.
Islam mengajarkan agar orangtua menjadi contoh dan teladan terbaik bagi anak-anaknya. Orangtua juga wajib menanamkan nilai-nilai agama kepada anak sehingga menjadi pribadi bertakwa.
Rasulullah SAW telah memberikan teladan tentang kasih sayang kepada anak-anak. Bahkan, Nabi akhir zaman itu dijuluki sebagai bapak para anak yatim.
Banyak kisah yang menggambarkan besarnya kecintaan beliau kepada anak-anak. Suatu hari, Rasulullah harus memendekkan bacaan shalatnya ketika mendengar anak menangis. Nabi SAW juga pernah mengangkat anak yang jatuh di dekatnya ketika sedang khotbah.
Rasulullah pun selalu menghibur dan menggembirakan hati anak-anak. Bila datang seseorang membawa bingkisan berupa buah-buahan, maka yang pertama diberinya adalah anak-anak kecil yang kebetulan ada di majelis itu.
Jabir bin Samurah, sahabat Nabi Muhammad SAW, mengatakan bahwa Rasulullah suka mengusap kepala anak-anak. Suatu ketika, dirinya pernah shalat bersarna Rasulullah pada shalat Dhuhur.
Seusai shalat, Rasulullah keluar 1e tempat keluarganya, dia pun keluar bersama Rasulullah. Rasulullah tampak menciumi anak-anaknya dan mengusap kedua pipi mereka satupersatu.
Menyayangi anak adalah perintah agama, karena Islam banyak mengajarkan kasih sayang kepada siapapun. Rasulullah SAW telah mencontohkan bagaimana cara menyayangi anak, seperti menciumnya, bersikap lemah lembut dan belas kasihan, serta menahan marah dan memaafkan anak-anak.
Allah akan mencabut sifat belas kasih apabila orangtua tidak menyayangi anak. Dengan demikian, orangtua harus menyayangi anak, agar tumbuh rasa kasih sayang itu pada diri anaknya pula. Allah mencintai kelembutan serta membenci kekerasan.
Rasulullah SAW bersabda, "Tiada kuasa aku Imenolong kamu] jika Allah telah mencabut sifat belas kasih dah hatimu." (HR Bukhari)
Islam menekankan agar umat saling berkasih sayang, kepada diri sendiri, suami atau istri, anak-anaknya, orangtua, dan sesama. Kasih sayang juga ditujukan kepada makhluk ciptaan Allah SWT.
Saling menyayangi antara orangtua dengan anaknya adalah agar mereka menjadi generasi sholeh dan sholehah. Begitu halnya anak-anak hendaknya menyayangi orangtuanya, sehingga terwujud keluarga sakinah, mawadah warrahmah, dan selalu diliputi kebahagiaan.
Bagaimana menumbuhkan sifatkasih sayang? Allah SWT memiliki sifat rahman dan rahim. Bahkan, Nabi Muhammad SAW diutus untuk menyebarkan rahmat Ikasih sayang) dan ajaran Islam dengan rahmat pula.
Sifat rahmat ada di dalam hati. Bila ia berkembang dengan subur maka seluruh anggota badan akan menunjukkan sikap terpuji. Bagaimana menyuburkan sifat rahmah dalam diri? Bacalah Alquran, karena ia menghidupkan hati.
Bila tuntunan ini dihayati, kekerasan pada anak tentu tidak akan terjadi. Setiap orangtua wajib memberikan rasa cinta yang tulus pada anak-anaknya, dan insya Allah mereka akan selalu teringat dengan kasih sayang yang diterimanya itu. cei
Ringkasan Artikel ini
"Rasulullah pun Menyayangi Anak-anak. Bentuknya beragam, mulai dari penelantaran anak, kekerasan di sekolah, hingga yang menyebabkan anak bunuh diri. Menyayangi anak adalah perintah agama, karena Islam banyak mengajarkan kasih sayang kepada siapapun. Rasulullah SAW telah mencontohkan bagaimana cara menyayangi anak, seperti menciumnya, bersikap lemah lembut dan belas kasihan, serta menahan marah dan memaafkan anak-anak. Allah akan mencabut sifat belas kasih apabila orangtua tidak menyayangi anak. Dengan demikian, orangtua harus menyayangi anak, agar tumbuh rasa kasih sayang itu pada diri anaknya pula. Setiap orangtua wajib memberikan rasa cinta yang tulus pada anak-anaknya, dan insya Allah mereka akan selalu teringat dengan kasih sayang yang diterimanya itu. "
Sumber http://bataviase.co.id/detailberita-9782629.html