Friday, 9. January 2009, 05:36:00
MENGAPA KEBANYAKAN WANITA MENJADI PENGHUNI NERAKA
Disebutkan dalam hadis sahih bahwa Rasulullah bersabda untuk para wanita:
"Sesungguhnya aku melihat kalian sebagai penghuni neraka terbanyak." (Hr. Bukhari dan Muslim). Dalam hadis lain Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya penghuni surga yang paling sedikit jumlahnya adalah kaum wanita." (Hr. Bukhari dan Muslim).
Dan bersama itu, terdapat pula hadis sahih yang lain bahwa bagi setiap laki-laki penghuni dunia ini akan mempunyai dua isteri (di surga) (Hr. Bukhari dan Muslim) yakni dari penghuni dunia. Dalam masalah di atas, para ulama berbeda pendapat dalam menggabungkan hadis-hadis di atas yaitu apakah wanita merupakan kebanyakan penghuni surga atau penghuni neraka ?
Sebagian ulama berkata: "bahwa wanita adalah kebanyakan penghuni surga dan juga kebanyakan penghuni neraka, karena memang jumlah mereka banyak. Qadhi 'Iyadl berkata: "Wanita adalah anak cucu Adam yang terbanyak."(Tharh Tatsrib, 4/270)
Sebagian ulama yang lain berkata: "Wanita adalah penghuni neraka terbanyak berdasarkan hadis-hadis di atas dan mereka juga adalah penduduk surga terbanyak jika digabungkan jumlahnya dengan bidadari surga, karenanya jumlahnya kemudian menjadi lebih banyak dari pada laki-laki di surga."(Al-Tadzkirah, 2/148). Yang lainnya lagi berkata: "Semula wanita adalah penghuni neraka terbanyak, namun kemudian mereka menjadi penghuni surga terbanyak setelah yang muslimahnya keluar dari neraka." Al-Qurthubi mengomentari hadis Nabi saw.:
"Sesungguhnya aku melihat kalian sebagai penghuni neraka terbanyak."(Hr. Bukhari dan Muslim), bahwasanya ini mungkin saat mereka menjadi penghuni neraka terbanyak, akan tetapi setelah mereka keluar dari neraka karena syafa'at dan rahmat Allah, sehingga tidak ada yang tersisa di neraka orang yang pernah mengucapkan kalimat Syahadah, maka wanita pun kemudian menjadi yang terbanyak di surga.(Hadi al-Arwah li Ibn al-Qayyim, 144). Karenanya kesimpulannya adalah hendaknya wanita berusaha untuk menjadi penghuni surga.
Apabila wanita masuk ke surga, maka Allah SWT akan mengembalikan usia mudanya dan kegadisannya berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
"Sesungguhnya surga tidaklah dimasuki oleh orang lanjut usia …Sesungguhnya jika Allah memasukkan mereka ke surga, maka Dia akan mengembalikan mereka menjadi gadis-gadis."(Hr. Abu Nu'aim dalam Shifat al-Jannah, 391 dan dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil, 375).
Disebutkan dalam beberapa atsar bahwa wanita di dunia saat berada di surga akan jauh lebih cantik melebihi kecantikan bidadari-bidadari surga, ini karena kesungguhan mereka dalam beribadah kepada Allah SWT.(Hadi al-Arwah, 223, Tafsir al-Qurthubi, 6/154, dan Shifat al-Jannah li Ibn Abi Dunya, 87).
Ibn al-Qayyim berkata: "Sesungguhnya setiap orang dilarang untuk mendekati selain pasangannya saat berada di sana (surga)." (Hadi al-Arwah, 87).
Demikianlah saat ini surga tengah berhias untuk kalian, wahai kaum wanita! Sebagaimana mereka juga tengah berhias untuk laki-laki.
di tempat yang disenangi di sisi (Rabb) Yang Maha Berkuasa. (QS. Al-Qamar:55)
Maka berhati-hatilah kalian dari menyia-nyiakan kesempatan itu. Sesungguhnya umur ini adalah terbatas dan pasti akan berakhir dan tidak ada setelah itu kecuali kekekalan. Maka jadikanlah kekekalan kalian adalah di surga insya Allah. Ketahuilah kalian, sesungguhnya maharnya surga adalah iman dan amal saleh, bukan angan-angan yang batil yang tidak pernah terwujudkan. Dan ingatlah sabda Rasulullah saw.:
"Apabila seroang wanita shalat lima waktu dan puasa ramadhan dan menjaga kesuciannya serta mentaati suaminya dikatakanlah kepadanya masuklah kedalam surga darimana saja yang anda inginkan." (Shahihul Jami' li al-Albani, 660).
Dan tinggalkanlah sejauh-jauhnya penyeru-penyeru fitnah dan penghina kaum wanita yang menginginkan kerusakan kalian dan ingin menanggalkan rasa malu dari kalian serta memalingkan kalian dari memperoleh kenikmatan surga. Dan janganlah kalian tertipu dengan ungkapan-ungkapan dan olesan bibir-bibir mereka yang mengajak pada kesetaraan gender. Karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang digambarkan oleh Allah SWT dalam firmanNya:
Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka)… (QS. Al-Nisa':89)
(terj. Siti Syahraini)
Sumber http://my.opera.com/Muhammadabdullohhasan/blog/2009/01/09/mengapa-kebanyakan-wanita-menjadi-penghuni-neraka
Dialog Iblis dengan Nabi Muhammad SAW
Thursday, 4. December 2008, 06:00:05
Dialog Iblis dengan Nabi Muhammad SAW
Diriwayatkan oleh Muadz bin Jabal r.a. dari Ibn Abbas r.a., ia berkata : " Kami bersama Rasululah SAW berada di rumah seorang sahabat dari golongan Anshar dalam sebuah jamaah.
Tiba-tiba, ada yang memanggil dari luar : " Wahai para penghuni rumah, apakah kalian mengizinkanku masuk, karena kalian membutuhkanku ".
Rasulullah SAW bertanya kepada para sahabat :" Apakah kalian tahu siapa yang menyeru itu ?".
Para sahabat menjawab , " Tentu Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui ". Rasulullah berkata : " Dia adalah Iblis yang terkutuk ? semoga Allah senantiasa melaknatnya".
Umar bin Khattab r.a. berkata :" Ya, Rasulullah, apakah engkau mengijinkanku untuk membunuhnya?".
Nabi SAW berkata pelan :" Bersabarlah wahai Umar, apakah engkau tidak tahu bahwa dia termasuk mereka yang tertunda kematiannya sampai waktu yang ditentukan [hari kiyamat]?. Sekarang silakan bukakan pintu untuknya, karena ia sedang diperintahkan Allah SWT. Fahamilah apa yang dia ucapkan dan dengarkan apa yang akan dia sampaikan kepada kalian! ".
Ibnu Abbas berkata : " Maka dibukalah pintu, kemudian Iblis masuk ke tengah-tengah kami. Ternyata dia adalah seorang yang sudah tua bangka dan buta sebelah mata. Dagunya berjanggut sebanyak tujuh helai rambut yang panjangnya seperti rambut kuda, kedua kelopak matanya [masyquqatani] memanjang [terbelah ke-atas, tidak kesamping], kepalanya seperti kepala gajah yang sangat besar, gigi taringnya memanjang keluar seperti taring babi, kedua bibirnya seperti bibir macan / kerbau [tsur].
Dia berkata, " Assalamu 'alaika ya Muhammad, assalamu 'alaikum ya jamaa'atal-muslimin [salam untuk kalian semua wahai golongan muslimin]".
Nabi SAW menjawab :" Assamu lillah ya la'iin [Keselamatan hanya milik Allah SWT, wahai makhluq yang terlaknat. Aku telah mengetahui, engkau punya keperluan kepada kami. Apa keperluanmu wahai Iblis".
Iblis berkata :" Wahai Muhammad, aku datang bukan karena keinginanku sendiri, tetapi aku datang karena terpaksa [diperintah]."
Nabi SAW berkata :" Apa yang membuatmu terpaksa harus datang kesini, wahai terlaknat?".
Iblis berkata," Aku didatangi oleh seorang malaikat utusan Tuhan Yang Maha Agung, ia berkata kepada-ku 'Sesungguhnya Allah SWT menyuruhmu untuk datang kepada Muhammad SAW dalam keadaan hina dan bersahaja. Engkau harus memberitahu kepadanya bagaimana tipu muslihat, godaanmu dan rekayasamu terhadap Bani Adam, bagaimana engkau membujuk dan merayu mereka. Engkau harus menjawab dengan jujur apa saja yang ditanyakan kepa-damu'. Allah SWT bersabda," Demi kemulia-an dan keagungan-Ku, jika engkau berbohong sekali saja dan tidak berkata benar, niscaya Aku jadikan kamu debu yang dihempas oleh angin dan Aku puaskan musuhmu karena bencana yang menimpamu". Wahai Muhammad, sekarang aku datang kepadamu sebagaimana aku diperintah.
Tanyakanlah kepadaku apa yang kau inginkan. Jika aku tidak memuaskanmu tentang apa yang kamu tanyakan kepadaku, niscaya musuhku akan puas atas musibah yang terjadi padaku. Tiada beban yang lebih berat bagiku daripada leganya musuh-musuhku yang menimpa diriku".
Rasulullah kemudian mulai bertanya :
" Jika kamu jujur, beritahukanlah kepada-ku, siapakah orang yang paling kamu benci ?".
Iblis menjawab :" Engkau, wahai Muhammad, engkau adalah makhluq Allah yang paling aku benci, dan kemudian orang-orang yang mengikuti agamamu".
Rasulullah SAW :" Siapa lagi yang kamu benci?".
Iblis :" Anak muda yang taqwa, yang menyerahkan jiwanya kepada Allah SWT".
Rasulullah :" Lalu siapa lagi ?".
Iblis :" Orang Alim dan Wara [menjaga diri dari syubhat] yang saya tahu, lagi penyabar".
Rasulullah :" Lalu, siapa lagi ?".
Iblis :" Orang yang terus menerus menjaga diri dalam keadaan suci dari kotoran – [menjaga wudhu]".
Rasulullah :" Lalu, siapa lagi ?".
Iblis :" Orang miskin [fakir] yang sabar, yang tidak menceritakan kefakirannya kepada orang lain dan tidak mengadukan keluh-kesahnya ".
Rasulullah :" Bagaimana kamu tahu bahwa ia itu penyabar ?".
Iblis :" Wahai Muhammad, jika ia mengadukan keluh kesahnya kepada makhluq sesamanya selama tiga hari, Tuhan tidak memasukkan dirinya ke dalam golongan orang-orang yang sabar ".
Rasulullah :" Lalu, siapa lagi ?".
Iblis :" Orang kaya yang bersyukur ".
Rasulullah bertanya :" Bagaimana kamu tahu bahwa ia bersyukur ?".
Iblis :" Jika aku melihatnya meng-ambil dari dan meletakkannya pada tempat yang halal".
Rassulullah :"Bagaimana keadaanmu jika umatku mengerjakan shalat ?".
Iblis :"Aku merasa panas dan gemetar".
Rasulullah :"Kenapa, wahai terlaknat?".
Iblis :" Sesungguhnya, jika seorang hamba bersujud kepada Allah sekali sujud saja, maka Allah mengangkat derajatnya satu tingkat".
Rassulullah :"Jika mereka shaum ?".
Iblis : " Saya terbelenggu sampai mereka berbuka puasa".
Rasulullah :" Jika mereka menunaikan haji ?".
Iblis :" Saya menjadi gila".
Rasulullah :"Jika mereka membaca Al Qur'an ?'.
Iblis :' Aku meleleh seperti timah meleleh di atas api".
Rasulullah :" Jika mereka berzakat ?".
Iblis :" Seakan-akan orang yang berzakat itu mengambil gergaji / kapak dan memotongku menjadi dua".
Rasulullah :" Mengapa begitu, wahai Abu Murrah ?".
Iblis :" Sesungguhnya ada empat manfaat dalam zakat itu. Pertama, Tuhan menurunkan berkah atas hartanya. Kedua, menjadikan orang yang bezakat disenangi makhluq-Nya yang lain. Ketiga, menjadikan zakatnya sebagai penghalang antara dirinya dengan api neraka. Ke-empat, dengan zakat, Tuhan mencegah bencana dan malapetaka agar tidak menimpanya".
Rasulullah :"Apa pendapatmu tentang Abu Bakar?".
Iblis :" Wahai Muhammad, pada zaman jahiliyah, dia tidak taat kepadaku, bagaimana mungkin dia akan mentaatiku pada masa Islam".
Rasulullah :" Apa pendapatmu tentang Umar ?".
Iblis :" Demi Tuhan, tiada aku ketemu dengannya kecuali aku lari darinya".
Rasulullah :"Apa pendapatmu tentang Utsman ?".
Iblis :" Aku malu dengan orang yang para malaikat saja malu kepadanya".
Rasulullah :"Apa pendapatmu tentang Ali bin Abi Thalib ?".
Iblis :" Andai saja aku dapat selamat darinya dan tidak pernah bertemu dengannya [menukar darinya kepala dengan kepala], dan kemudian ia meninggalkanku dan aku meninggalkannya, tetapi dia sama sekali tidak pernah melakukan hal itu".
Rasulullah :" Segala puji hanya bagi Allah yang telah membahagiakan umatku dan menyengsarakanmu sampai hari kiamat".
Iblis yang terlaknat berkata kepada Muhammad :" Hay-hata hay-hata [tidak mungkin- tidak mungkin]. Mana bisa umatmu bahagia sementara aku hidup dan tidak mati sampai hari kiamat. Bagaimana kamu senang dengan umatmu sementara aku masuk ke dalam diri mereka melalui aliran darah, daging, sedangkan mereka tidak melihatku. Demi Tuhan yang menciptakanku dan membuatku menunggu sampai hari mereka dibangkitkan. Akan aku sesatkan mereka semua, baik yang bodoh maupun yang pandai, yang buta-huruf dan yang melek-huruf. Yang kafir dan yang suka beribadah, kecuali hamba yang
mukhlis [ikhlas]".
Rasulullah :"Siapa yang mukhlis itu menurutmu ?".
Iblis dengan panjang-lebar menjawab :
" Apakah engkau tidak tahu, wahai Muhammad. Barangsiapa cinta dirham dan dinar, dia tidak termasuk orang ikhlas untuk Allah. Jika aku melihat orang tidak suka dirham dan dinar, tidak suka puji dan pujaan, aku tahu bahwa dia itu ikhlas karena Allah, maka aku tinggalkan ia. Sesungguhnya hamba yang mencintai harta, pujian dan hatinya tergantung pada nafsu [syahwat] dunia, dia lebih rakus dari orang yang saya jelaskan kepadamu. Tak tahukah engkau, bahwa cinta harta termasuk salah satu dosa besar.
Wahai Muhammad, tak tahukan engkau bahwa cinta kedudukan [riyasah] termasuk dosa besar. Dan bahwa sombong, juga termasuk dosa besar.
Wahai Muhammad, tidak tahukan engkau, bahwa aku punya 70,000 anak. Setiap anak dari mereka, punya 70,000 syaithan. Diantara mereka telah aku tugaskan untuk menggoda golongan ulama, dan sebagian lagi menggoda anak muda, sebagian lagi menggoda orang-orang tua, dan sebagian lagi menggoda orang-orang lemah. Adapun anak-anak muda, tidak ada perbedaan di antara kami dan mereka, sementara anak-anak kecilnya, mereka bermain apa saja yang mereka kehendaki bersamanya.
Sebagian lagi telah aku tugaskan untuk menggoda orang-orang yang rajin beribadah, sebagian lagi untuk kaum yang menjauhi dunia [zuhud]. Setan masuk ke dalam dan keluar dari diri mereka, dari suatu keadaan ke keadaan yang lain, dari satu pintu ke pintu yang lain, sampai mereka mempengaruhi manusia dengan satu sebab dari sebab-sebab yang banyak. Lalu syaithan mengambil keikhlasan dari mereka. Menjadikan mereka menyembah Allah tanpa rasa ikhlas, tetapi mereka tidak merasa.
Apakah engkau tidak tahu, tentang Barshisha, sang pendeta yang beribadah secara ikhlas selama tujuh puluh tahun, hingga setiap orang yang sakit menjadi sehat berkat da'wahnya. Aku tidak meninggalkannya sampai dia dia berzina, membunuh, dan kafir [ingkar]. Dialah yang disebut oleh Allah dalam Qur'an dengan firmannya [dalam Surah Al Hasyr] :
" (Bujukan orang-orang munafik itu adalah) seperti (bujukan) syaitan ketika mereka berkata pada manusia:"Kafirlah kamu", maka tatkala manusia itu telah kafir ia berkata:"Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu karena sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta alam". (QS. 59:16).
Apakah engkau tidak tahu wahai Muhammad, bahwa kebohongan itu berasal dariku. Akulah orang yang pertama kali berbohong. Barangsiapa berbohong, dia adalah temanku, dan barangsiapa berbohong kepada Allah, dia adalah kekasihku.
Apakah engkau tidak tahu, bahwa aku bersumpah kepada Adam dan Hawa, " Demi Allah aku adalah penasihat kamu berdua". Maka, sumpah palsu merupakan kesenangan hatiku, ghibah, membicarakan kejelekan orang lain, dan namimah, meng-adu domba adalah buah kesukaanku, melihat yang jelek-jelek adalah kesukaan dan kesenanganku.
Barangsiapa thalaq, bersumpah untuk cerai, dia mendekati perbuatan dosa, meskipun hanya sekali, dan meskipun ia benar. Barangsiapa membiasakan lisannya dengan ucapan cerai, istrinya menjadi haram baginya. Jika mereka masih memiliki keturunan sampai hari kiyamat, maka anak mereka semuanya adalah anak-anak hasil zina. Mereka masuk neraka hanya karena satu kata saja.
Wahai Muhammad, sesungguhnya diantara umatmu ada yang meng-akhirkan shalat barang satu dua jam. Setiap kali mau shalat, aku temani dia dan aku goda dia. Kemudian aku katakan kepadanya:" Masih ada waktu, sementara engkau sibuk". Sehingga dia mengakhirkan shalatnya dan mengerjakannya tidak pada waktunya, maka Tuhan memukul wajahnya. Jika ia menang atasku, maka aku kirim satu syaithan yang membuatnya lupa waktu shalat. Jika ia menang atasku, aku tinggalkan dia sampai ketika mengerjakan shalat aku katakan kepadanya,' Lihatlah kiri-kanan', lalu ia menengok. Saat itu aku usap wajahnya dengan tanganku dan aku cium antara kedua matanya dan aku katakan kepadanya,' Aku telah menyuruh apa yang tidak baik selamanya'. Dan engkau sendiri tahu wahai Muhammad, siapa yang sering menoleh dalam shalatnya, Allah akan memukul wajahnya.
Jika ia menang atasku dalam hal shalat, ketika shalat sendirian, aku perintahkan dia untuk tergesa-gesa. Maka ia 'mencucuk' shalat seperti ayam mematuk biji-bijian dengan tergesa-gesa. Jika ia menang atasku, maka ketika shalat berjamaah aku cambuk dia dengan 'lijam' [cambuk] lalu aku angkat kepalanya sebelum imam mengangkat kepalanya. Aku letakkan ia hingga mendahului imam. Kamu tahu bahwa siapa yang melakukan itu, batal-lah shalatnya dan Allah akan mengganti kepalanya dengan kepala keledai pada hari kiyamat nanti.
Jika ia masih menang atasku, aku perintahkan dia untuk mengacungkan jari-jarinya ketika shalat sehingga dia mensucikan aku ketika ia sholat. Jika ia masih menang, aku tiup hidungnya sampai dia menguap. Jika ia tidak menaruh tangan di mulutnya, syaithan masuk ke dalam perutnya dan dengan begitu ia bertambah rakus di dunia dan cinta dunia. Dia menjadi pendengar kami yang setia.
Bagaimana umatmu bahagia sementara aku menyuruh orang miskin untuk meninggalkan shalat. Aku katakan kepadanya,' Shalat tidak wajib atasmu. Shalat hanya diwajibkan atas orang-orang yang mendapatkan ni'mat dari Allah'. Aku katakan kepada orang yang sakit :" Tinggalkanlah shalat, sebab ia tidak wajib atasmu. Shalat hanya wajib atas orang yang sehat, karena Allah berkata :" Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, ???
Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya. (QS. 24:61) Tidak ada dosa bagi orang yang sakit. Jika kamu sembuh, kamu harus shalat yang diwajibkan". Sampai dia mati dalam keadaan kafir. Jika dia mati dan meninggalkan shalat ketika sakit, dia bertemu Tuhan dan Tuhan marah kepadanya.
Wahai Muhammad, jika aku bohong dan ngawur, maka mintalah kepada Tuhan untuk membuatku jadi pasir. Wahai Muhammad, bagaimana engkau bahagia melihat umatmu, sementara aku mengeluarkan seper-enam umatmu dari Islam.
Nabi berkata :" Wahai terlaknat, siapa teman dudukmu ?".
Iblis :" Pemakan riba".
Nabi :" Siapa teman kepercayaanmu [shadiq] ?".
Iblis :" Pe-zina".
Nabi :" Siapa teman tidurmu ?".
Iblis :" Orang yang mabuk".
Nabi :" Siapa tamumu ?".
Iblis :" Pencuri".
Nabi:" Siapa utusanmu ?".
Iblis :"Tukang Sihir".
Nabi :" Apa kesukaanmu ?".
Iblis :" Orang yang bersumpah cerai".
Nabi :"Siapa kekasihmu ?".
Iblis :"Orang yang meninggalkan shalat Jum'at".
Nabi :"Wahai terlaknat, siapa yang memotong punggungmu ?".
Iblis :"Ringkikan kuda untuk berperang di jalan Allah".
Nabi :" Apa yang melelehkan badanmu ?".
Iblis:"Tobatnya orang yang bertaubat".
Nabi:"Apa yang menggosongkan [membuat panas] hatimu ?".
Iblis:" Istighfar yang banyak kepada Allah siang-malam.
Nabi:" Apa yang memuramkan wajahmu (membuat merasa malu dan hina)?".
Iblis:": Zakat secara sembunyi-sembunyi".
Nabi:" Apa yang membutakan matamu ?".
Iblis :" Shalat diwaktu sahur [menjelang shubuh]".
Nabi:" Apa yang memukul kepalamu ?".
Iblis:" Memperbanyak shalat berjamaah".
Nabi:" Siapa yang paling bisa membahagiakanmu ?".
Iblis :" Orang yang sengaja meninggalkan shalat".
Nabi:" siapa manusia yang paling sengsara [celaka] menurutmu?".
Iblis:"Orang kikir / pelit".
Nabi:" Siapa yang paling menyita pekerjaanmu [menyibukkanmu] ?".
Iblis:" Majlis-majlis ulama".
Nabi:" Bagaimana kamu makan ?".
Iblis:"Dengan tangan kiriku dan dengan jari-jariku".
Nabi:"Dimana kamu lindungkan anak-anakmu ketika panas ?".
Iblis:" Dibalik kuku-kuku manusia".
Nabi:" Berapa keperluanmu yang kau mintakan kepada Allah ?".
Iblis:" Sepuluh perkara".
Nabi:" Apa itu wahai terlaknat ?".
Iblis :" (1)Aku minta kepada-Nya untuk agar saya dapat berserikat dalam diri Bani Adam, dalam harta dan anak-anak mereka. Dia mengijinkanku berserikat dalam kelompok mereka.
Itulah maksud firman Allah : Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka melainkan tipuan belaka. (QS. 17:64)
(2)Setiap harta yang tidak dikeluarkan zakatnya maka saya ikut memakannya. Saya juga ikut makan makanan yang bercampur riba dan haram serta segala harta yang tidak dimohonkan perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.
(3)Setiap orang yang tidak memohon perlindungan kepada Allah dari syaithan ketika bersetubuih dengan istrinya maka syaithan akan ikut bersetubuh. Akhirnya melahirkan anak yang mendengar dan taat kepadaku. Begitu pula orang yang naik kendaraan dengan maksud mencari penghasilan yang tidak dihalalkan, maka saya adalah temannya. Itulah maksud firman Allah :" ??. , dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki ?? (QS. 17:64) .
(4)Saya memohon kepada-Nya agar saya punya rumah, maka rumahku adalah kamar-mandi.
(5)Saya memohon agar saya punya masjid, akhirnya pasar menjadi masjidku.
(6)Aku memohon agar saya punya al-Qur'an, maka syair adalah al-Qur'anku.
(7)Saya memohon agar punya adzan, maka terompet adalah panggilan adzanku.
(8)Saya memohon agar saya punya tempat tidur, maka orang-orang mabuk adalah tempat tidurku.
(9)Saya memohon agar saya punya teman-teman yang menolongku, maka maka kelompok al-Qadariyyah menjadi teman-teman yang membantuku.
(10)Dan saya memohon agar saya memiliki teman-teman dekat, maka orang-orang yang menginfaq-kan harta kekayaannya untuk kemaksiyatan adalah teman dekat-ku. Ia kemudian membaca ayat : Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya. (QS. 17:27)
Rasulullah berkata :" Andaikata tidak setiap apa yang engkau ucapkan didukung oleh ayat-ayat dari Kitabullah tentu aku tidak akan membenarkanmu".
Lalu Iblis meneruskan :" Wahai Muhammad, saya memohon kepada Allah agar saya bisa melihat anak-cucu Adam sementara mereka tidak dapat melihatku. Kemudian Allah menjadikan aku dapat mengalir melalui peredaran darah mereka. Diriku dapat berjalan kemanapun sesuai dengan kemauanku dan dengan cara bagaimanapun. Kalau saya mau, dalam sesaatpun bisa. Kemudian Allah berfirman kepadaku :" Engkau dapat melakukan apa saja yang kau minta". Akhirnya saya merasa senang dan bangga sampai hari kiamat. Sesungguhnya orang yang mengikutiku lebih banyak daripada yang mengikutimu. Sebagian besar anak-cucu Adam akan mengikutiku sampai hari kiamat.
Saya memiliki anak yang saya beri nama:
(1)Atamah. Ia akan kencing di telinga seorang hamba ketika ia tidur meninggalkan shalat Isya. Andaikata tidak karenanya tentu ia tidak akan tidur lebih dahulu sebelum menjalankan shalat. Saya juga punya anak yang saya beri nama (2)Mutaqadhi. Apabila ada seorang hamba melakukan ketaatan ibadah dengan rahasia dan ingin menutupinya, maka anak saya tersebut senantiasa membatalkannya dan dipamer-kan ditengah-tengah manusia sehingga semua manusia tahu. Akhirnya Allah membatalkan sembilan puluh sembilan dari seratus pahala-Nya sehingga yang tersisa hanya satu pahala, sebab, setiap ketaatan yang dilakukan secara rahasia akan diberi seratus pahala. Saya punya anak lagi yang bernama (3)Kuhyal. Ia bertugas mengusapi celak mata semua orang yang sedang ada di majlis pengajian dan ketika khatib sedang memberikan khutbah, sehingga, mereka terkantuk dan akhirnya tidur, tidak dapat mendengarkan apa yang dibicarakan para ulama. Bagi mereka yang tertidur tidak akan ditulis pahala sedikitpun untuk selamanya. (4) Setiap kali ada perempuan keluar pasti ada syaithan (kedua anaku) yang duduk di pinggulnya, ada pula yang duduk di daging yang mengelilingi kukunya. Dimana mereka akan menghiasi kepada orang-orang yang melihatnya. Kedua syaithan itu kemudian berkata kepadanya,' keluarkan tanganmu'. Akhirnya ia mengeluarkan tangannya, kemudian kukunya tampak, lalu kelihatan nodanya.
Wahai Muhammad, sebenarnya saya tidak dapat menyesatkan sedikitpun, akan tetapi saya hanya akan mengganggu dan menghiasi. Andaikata saya memiliki hak dan kemampuan untuk menyesatkan, tentu saya tidak akan membiarkan segelintir manusia-pun di muka bumi ini yang masih sempat mengucapkan " Tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Utusan-Nya", dan tidak akan ada lagi orang yang shalat dan berpuasa.
Sebagaimana engkau wahai Muhammad, tidak berhak memberikan hidayat sedikitpun kepada siapa saja, akan tetapi engkau adalah seorang utusan dan penyampai amanah dari Tuhan. Andaikata engkau memiliki hak dan kemampuan untuk memberi hidayah, tentu engkau tidak akan membiarkan segelintir orang-pun kafir di muka bumi ini. Engkau hanyalah sebagai hujjah [argumentasi] Tuhan terhadap makhluq-Nya.
Sementara saya adalah hanyalah menjadi sebab celakanya orang yang sebelumnya sudah dicap oleh Allah menjadi orang celaka. Orang yang bahagia dan beruntung adalah orang yang dijadikan bahagia oleh Allah sejak dalam perut ibunya, sedangkan orang yang celaka adalah orang yang dijadikan celaka oleh Allah sejak dalam perut ibunya.
Kemudian Rasulullah SAW membacakan firman dalam QS Hud : Jikalau Rabbmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, (QS. 11:118) kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabbmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Rabbmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan; sesungguh-nya Aku akan memenuhi neraka jahanam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya. (QS. 11:119) dilanjutkan dengan : Tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku, (QS. 33:38)".
Kemudian Rasulullah berkata lagi kepada Iblis : " Wahai Abu Murrah [Iblis], apakah engkau masih mungkin bertaubat dan kembali kepada Allah, sementara saya akan menjamin-mu masuk surga".
Ia Iblis menjawab :" Wahai Rasulullah, ketentuan telah memutuskan dan Qalam-pun telah kering dengan apa yang terjadi seperti ini hingga hari kiamat nanti. Maka Maha Suci Tuhan, yang telah menjadikanmu sebagai tuan para Nabi dan Khatib para penduduk surga. Dia, telah memilih dan meng-khususkan dirimu. Sementara Dia telah menjadikan saya sebagai tuan orang-orang yang celaka dan khatib para penduduk neraka. Saya adalah makhluq celaka lagi terusir. Ini adalah akhir dari apa yang saya beritahukan kepadamu dan saya mengatakan yang sejujurnya".
Segala puji hanya milik Allah SWT , Tuhan Semesta Alam, awal dan akhir, dzahir dan bathin. Semoga shalawat dan salam sejahtera tetap selalu diberikan kepada seorang Nabi yang Ummi dan kepada para keluarga dan sahabatnya serta para Utusan dan Para Nabi.
Hikmah dari Kisah tersebut di atas
Sebagai upaya mencari hikmah dalah kisah di atas, rangkuman ini barangkali berguna untuk direnungkan :
- Kita perlu semakin menancapkan keyakinan, bahwa syaithan tidak punya kuasa sedikitpun bagi orang-orang yang disucikan-Nya.
- Jadi upaya kita adalah memohon kepada Allah Ta'Ala agar Dia ridho dan berkenan membersihkan segala dosa baik sengaja maupun tidak untuk mendapatkan ampunan-Nya.
- Bila kita simak, perbedaan mendasar keyakinan Iblis adalah tidak ada keinginannya untuk bertaubat, walau Rasulullah SAW telah menghimbaunya bahkan dengan menawarkan jaminan untuk mendapatkan ampunan. Dengan tegas Allah berfirman : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar. (QS. 20:82).
- Bila kita cermati hadangan dan rintangan yang akan dilakukan oleh Iblis dari kisah tersebut membuat kesadaran bahwa upaya untuk menjalani kehidupan sungguh tidak mudah.
- Hanya karena Maha Rahman dan Maha Rakhiim-Nya sajalah kita akan selamat dalam menjalani kehidupan ini hingga akan selamat dari jebakan-jebakan syaithan.
Namun perlu juga di-ingat, Rasulullah juga pernah mengata-kan bahwa Jihad Terbesar adalah Mengalahkan Hawa Nafsu Kita Sendiri.
- Dari berbagai referensi yang ada, cara yang yang jitu untuk berusaha menghindar dari godaan syetan yang terkutuk dalam bentuk apapun, hanya dengan meminta pertolongan kepada Alloh, paling tidak rajin-rajinlah mengucapkan Ta’awudz dan istighfar, jika diperlukan ditambah dengan sural al-Falaq, surat An-nas, ayat kursi (ada riwayatnya dari pengalaman abu haraira), dan surat albaqoroh. Karena dengan alasan, yang menguasai syetan dan iblis hanyalah Alloh, maka rajin-rajinlah meminta perlindungan kepada Alloh dalam segala Hal termasuk dalam beribadah, agar terhindar dari segala bentuk jebakan syetan.
- Bacalah “Robbi A’uudzubika min hamazatisy syayaatiini wa a’udzubika robbi iy yakhdhuruun (ya Tuhanku, aku berlindung kepada-Mudari bisikan-bisikan syetan. Dan aku berlindung kepada-Mu, ya Tuhanku, agar merek tidak mendekatiku (QS. Al-Mu’minun 97-98]
- Au dzu billahi minasyaithoni rrojiim…..
- Wallahu bisho wab
Salam
Sumber http://my.opera.com/Muhammadabdullohhasan/blog/show.dml/2781064
Sabtu, 30 Oktober 2010
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Didalam hukum perdata kita mengenal hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan. Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan senantiasa tertuju terhadap bendanya orang lain, baik terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak. Jika benda jaminan yang ditujukan pada benda bergerak maka hak kebendaan itu berupa gadai. Hak kebendaan ini memberikan kekuasaan langsung terhadap benda jaminan dan hak mana yang dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
Oleh karena itu gadai merupakan hak kebendaan maka gadai memiliki sifat-sifat dari hak kebendaan tersebut seperti selalu mengikuti bendanya(droit de suite), yang terjadi lebih dahulu didahulukan dalam pemenuhannya(droit de preference, azas prioriteit) dapat dipindahkan, pemindahan hak dilakukan secara penuh, hak kebendaan berlangsung lama dan hak kebendaan jumlahnya terbatas.
Tentang gadai diatur dalam buku ke II kitab undang-undang hukum perdata dalam pasal sebagai berikut
• Pasal 1150
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutamg atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan
• Pasal 1151
Persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperblehkan bagi penbuktian persetujuan pokoknya
• Pasal 1152
Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang bawa diletakkan dengan membawa barang gadainya dibawah kekuasaan si berpiutang atau seorang pihak ke tiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak
Tak sah adalah hak gadai atas suatu benda dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berhutang atau si pemberi gadai ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang
Hak gadai hapus apabila barangnya gadai keluar dari kekuasaan si penerima gadai. Apabila namun itu barang tersebut hilang dari tangan penerima gadai ini atau dicuri daripadanya, maka berhaklah ia menuntutnya kembali sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1977 Ayat ke dua, sedangkan apabila barang gadai didapatkannya kembali, hak gadai dianggap tidak pernah telah hilang
• Pasal 1152 bis,
Untuk meletakkan hak gadai atas surat-surat tunjuk diperlukan selainnya endossemennya, penyerahan suratnya
• Pasal 1153
Hak gadai atas benda-benda bergerak yang tak bertubuh kecuali surat-surat tunjuk atau surat-surat bawa diletakkan dengan pemberitahuan perihal penggadaiannyaitu harus dilaksanakan. Oleh orang ini tentang hal pemberitahuan tersebut serta tentang izinnya si pemberi gadai dapat dimintainya suatu bukti tertulis
• Pasal 1154
Apabila si berhutang atau si pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya, maka tidak diperkenankanlah si berpiutang memiliki barang yang digadaikan
Segala janji yang bertentangan dengan hal ini adalah batal
• Pasal 1155
Apabila oleh para pihak tidak telah diperjanjikan lain, maka si berpiutang adalah berhak jika si berhutang atau si pemberi gadai bercedera janji, setelah waktu yang telah ditentukan lampau atau jika tidak telah ditentukan suatu tenggang waktu, setelah dilakukannya suatu peringatan untuk membayar, menyuruh menjual barang gadainya di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat serta atas syarat-syarat yang lazim berlaku dengan maksud untuk mengambil pelunasan jumlah piutangnya beserta bunga dan biaya dari pendapatan penjualan tersebut
Jika barang gadainya terdiri atas barang-barang perdagangan atau efek-efek yang dapat diperdangangkan di pasar atau bursa, maka penjualannya dapat dilakukan ditempat-tempat tersebut, asal dengan perantara dua orang makelar yang ahli dalam barang-barang perdangangan tersebut
• Pasal 1156
Bagaimanapun, apabila si berpiutang atau si pemberi gadai bercedera janji, si berpiutang dapat menuntut di muka hakim supaya barang gadainya dijual menurut cara yang ditentukan oleh hakim untuk melunasi hutang beserta bunga dan biaya, ataupun hakim, atas tuntutan si berpiutang dapat mengabulkan bahwa barang gadainya akan tetap pada si berpiutang untuk jumlah yang akan ditetapkan dalam putusan hingga sebesar utangnya beserta bunga dan biaya
Tentang hal penjualan barang gadai dalam hal-hal termaksud dalam pasal ini dan dalam pasal yang lalu, si berpiutang diwajibkan memberitahu si pemberi gadai selambat-lambatnya pada hari yang berikutnya apabila ada suatu perhubungan pos harian ataupun suatu hubungan telegrap satau jika tidak demikian halnya dengan pos yang berangkat pertama
Pemberitahuan dengan telegrap atau surat tercatat berlaku sebagai suatu pemberitahuan yang sah
• Pasal 1157
Si berpiutang adalah bertanggungjawab untuk hilangnya atau kemerosotan barangnya sekadar itu telah terjadi karena kelalaiannya
Sebaliknya si berhutang diwajibkan mengganti kepada si berpiutang segala biaya yang berguna dan perlu yang telah dikeluarkan oleh pihak yang tersebut belakangan ini guna keselamatan barang gadainya
• Pasal 1158
Jika suatu piutang digadaikan sedangkan piutang ini menghasilkan bunga, maka si berpiutang boleh memperhitungkan dengan bunga yang harus dibayarkan kepadanya
Jika utang untuk jaminannya telah diberikan suatu piutang dalam gadai tidak menghasilkan bunga, maka bunga-bunga yang diterima oleh si pemegang gadai dikurangkan dari uang pokok
• Pasal 1159
Selama si pemegang tigak menyalahgunakan barang yang diberikan dalam gadai, maka si berhutang tidaklah berkuasa menuntut pengembaliannya sebelum ia telah membayar sepenuhnya baik uang pokok maupun bunga dan biaya utangnya yang untuk menjamin barang gadainya telah diberikan beserta pula segala biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang gadainya
Jika diantara si berhutang dan si berpiutang ada pula suatu hutang ke dua dan dapat ditagih sebelum pembayaran uang pertama atau pada hari pembayaran itu sendiri, maka si berpiutang tidaklah diwajibkan melepaskan barang gadainya sebelum kepadanya dilunasi sepenuhnya kedua utang tersebut, sekalipun tidak telah diperjanjikan untuk mengikatkan barang gadainya bagi pembayaran utang keduanya
• Pasal 1160
Barang gadai tidak dapat dibagi-bagi, sekalipun hutangnya diantara para waris si berhutang atau diantara para warisnya si berpiutang dapat dibagi-bagi
Seorang waris si berhutang yang telah membayar bagiannya, tidaklah dapat menuntut pengembalian bagiannya dalam barang gadainya, selama hutangnya belum dibayar sepenuhnya
Sebaliknya seorang waris si berpiutang yang telah menerima bagiannya dalam piutangnya, tidaklah diperkenankan mengembalikan barang gadainya bagi kerugian para kawan waris yang belum dibayar
• Pasal 1161
Dihapuskan
Gadai pada dasarnya adalah suatu hak kebendaan atas benda bergerak milik orang lain dan bertujuan tidak untuk memberi kenikmatan atas suatu benda tersebut melainkan untuk memberi jaminan bagi pelunasan hutang orang yang memberikan jaminan tersebut.
Dengan demikian benda-benda khusus disediakan bagi pelunasan hutang si debitur atau pemilik benda. Bahkan gadai memberi hak untuk didahulukan dalam pelunasan hutang bagi kreditur tertentu serta memberi wewenang bagi si kreditur untuk menjual sendiri barang-barang yang dijaminkan
Gadai itu bersifat accesoir yang merupakan tambahan saja dari perjanjian pokok yang berupa perjanjian pinjaman uang. Dan dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai si berhutang itu lalai membayar kembali hutangnya
Hak gadai ini beda dengan hak-hak kebendaan yang lain dan merupakan hak yang bersifat memberi jaminan, jaminan bayaran kembali dari uang pinjaman tersebut. Akan tetapi hak menguasai barang itu tidak meliputi hak untuk memakai, menikmati atau memungut hasil barang yang dipakai sebagai jaminan(dengan hak memungut hasil, hak pakai dan mendiami dan lain-lain)
Timbulnya hak gadai pertama-tama adalah karena diperjanjikan. Perjanjian tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dipertegas dalam Pasal 1133 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa hak untuk didahulukan diantara orang-rang berpiutang terbit dari hak-hak istimewa, hak gadai dan hak hipotik. Perjanjian itu melibatkan dua pihak yaitu pihak yang menggadaikan barangnya dan disebut pemberi gadai atau debitur dan pihak yang menerima jaminan gadai dan disebut penerima gadai atau pemegang gadai(kreditur)
Jika ada pihak ketiga dan yang bersangkutan memegang benda gadai tersebut atas persetujuan pihak pertama dan pihak kedua maka orang itu dinamakan pihak ketiga gadai, sedangkan objeknya atau benda yang digadaikan itu adalah benda bergerak yang menurut ketentuan Pasal 1150, 1152 Ayat 1, 1153 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat berupa benda bergerak berwujud kecuali kapal-kapal yang terdaftar pada register kapal, maupun benda bergerak tidak berwujud berupa hak-hak.
Yang penting dalam perjanjian gadai adalah benda yang dijadikan jaminan haruslah dilepaskan dari kekuasaan si pemberi gadai dan diserahkan kepada penerima gadai, hal ini disebut inbezitstelling
Hak gadai ditanamkan berhubung dengan dan sebagai atau kelanjutan atau accesoir dari suatu hubungan hukum lain, tanpa hubungan hukum itu hak gadai tidak dapat terjadi.
BAB II
Identifikasi Masalah
Berdasarkan latarbelakang dalam pendahuluan dapat dikemukakan beberapa pertanyaan sebagai berikut
1 Sifat-sifat gadai dalam cerminan hak kebendaan ?
2 Apa yang dapat dijadikan sebagai subjek dan objek suatu gadai ?
3 Bagaimana prasyarat cara menggadaikan suatu hak gadai dan hal apa yang dapat digadaikan ?
4 Bagaimanakah penanaman hak gadai atas surat-surat berharga atas tunjuk dan penanaman hak gadai atas nama dan sebagainya ?
5 Bagaimanakah pelunasan dari hasil yang digadaikan dan pelunasan piutang dari hasil piutang atas nama ?
6 Kewajiban dan hak dari pihak si pemegang gadai serta kewajiban dan hak dari pihak si penerima gadai !
7 Yang menyebabkan terhapusnya suatu gadai !
8 Gadai menurut Hukum Adat dan Hukum Islam !
BAB III
PEMBAHASAN
Dalam latar belakang telah dikemukakan pengertiaan dari gadai dalam Pasal 1150 Kitab Undang-undang Hukum Perdata “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutamg atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan”
Disamping dari pengertiaan gadai yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, gadai juga mempunyai unsur-unsur sebagai berikut
1) Gadai Gadai hanya diberikan atas benda bergerak
2) Gadai memberikan hak kepada penerima gadai (kreditur) untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas piutang kreditur (droit de preference)
3) Gadai memberikan kewenangan kepada penerima gadai (kreditur) untuk mengambil sendiri pelunasan secara mendahului
4) Jaminan gadai harus dikeluarkan dari penguasaan pemberi gadai (debitur), Penyerahan benda gadai secara fisik (lavering)
Pembebanan benda jaminan
1) benda gadai tidak dapat dibebankan berkali-kali kepada kreditur yang berbeda;
2) Tidak ada aturan untuk mendaftarkan benda jaminan yang menjadi obyek gadai
Kedudukan benda jaminan
benda jaminan secara fisik berada di bawah penguasaan Kreditur/Penerima Gadai atau pihak ketiga yang telah disetujui kedua belah pihak.
Sifat-sifat gadai dalam cerminan hak kebendaan
1) Gadai merupakan perjanjian yang bersifat assesoir (tambahan) terhadap perikatan pokok, yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok;
2) Bersifat memaksa, berkaitan dengan adanya penyerahan secara fisik benda gadai dari Debitur/Pemberi Gadai kepada Kreditur/Penerima Gadai;
3) Dapat beralih atau dipindahkan, benda gadai dapat dialihkan atau dipindahkan oleh Penerima Gadai kepada Kreditur lain namun dengan persetujuan dari Pemberi Gadai;
4) Bersifat individualiteit, sesuai Pasal 1160 KUH Perdata, bahwa benda gadai melekat secara utuh pada utangnya meskipun karena meninggalnya debitur atau kreditur diwariskan secara terbagi-bagi, namun hak gadai atas benda yang digadaikan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi;
5) Bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan atas gadai mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan;
6) Tidak dapat dipisah-pisahkan (Onsplitsbaarheid), berarti pemberian gadai hanya dapat diberikan untuk keseluruhan benda yang dijadikan jaminan dan tidak mungkin hanya sebagian saja;
7) Mengikuti bendanya (Droit de suite), pemegang hak gadai dilindungi hak kebendaannya, ke tangan siapapun kebendaan yang dimiliki dengan hak kebendaan tersebut beralih, pemilik berhak untuk menuntut kembali dengan atau tanpa disertai ganti rugi;
8) Bersifat mendahului (droit de preference), bahwa Penerima Gadai mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda gadai;
9) Sebagai Jura in re Aliena (yang terbatas), gadai hanya semata-mata ditujukan bagi pelunasan utang. Gadai tidaklah memberikan hak kepada Pemegang Gadai/Penerima Gadai untuk memanfaatkan benda yang digadaikan, terlebih lagi mengalihkan atau memindahkan penguasaan atas benda yang digadaikan tanpa izin dari Pemberi Gadai.
Subjek dan Objek suatu gadai
• subjek gadai
1) Dari segi individu (person), yang menjadi subyek gadai adalah setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 1329 KUH Perdata;
2) Para Pihak, yang menjadi subyek gadai adalah :
a. Pemberi Gadai atau Debitur;
b. Penerima Gadai atau Kreditur;
c. Pihak Ketiga yaitu orang yang disetujui oleh Pemberi Gadai dan Penerima Gadai untuk memegang benda gadai sehingga disebut Pemegang Gadai.
• objek gadai
benda bergerak baik bertubuh maupun tidak bertubuh
1) benda bergerak baik berwujud dan tidak berwujud
2) benda tidak bergerak yang tidak dibebani hak tanggungan atau hipotik yaitu bangunan diatas tanah milik orang lain (rumah susun, apartemen)
Cara menggadaikan suatu hak gadai
Terjadinya hak gadai tergantung pada benda yang digadaikan apakah tergolong benda berwujud atau benda tidak berwujud. Menurut Pasal 1151 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, ”persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokoknya”
1) benda bergerak berwujud
dalam hal benda yang akan digadaikan merupakan benda bergerak berwujud, maka hak gadai dapat terjadi melalui dua tahap, yaitu
• pada tahap pertama dilakukan perjanjian antara para pihak yang berisi kesanggupan kreditur untuk meminjamkan sejumlah uang kepada debitur dan kesanggupan debtur untuk menyerahkan sebuah atau sejumlah benda bergerak sebagai jaminan pelunasan hutang(pand vereenkomst). Disini perjanjian bersifat obligatoir konsensual oleh karena baru meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada para pihak. Karena undang-undang tidak mensyaratkan bentuk tertentu, maka perjanjian dapat dilakukan secara tertulis artinya secara tertulis dalam bentuk otentik(via notaris) atau dibawah tangan(onderhands) dan juga dapat secara lisan
• tahap kedua diadakan perjanjian kebendaan (zakelijkeovereenkomst) yaitu kreditur menyerahkan sejumlah uang kepada debitur, sedangkan debitur sebagai pemberi gadai menyerahkan benda bergerak yang digadaikan kepada kreditur penerima gadai(inbezitstelling). Penyerahan secara nyata ini mengisyaratkan bahwa secara juridis gadai telah terjadi. Jika debitur tidak menyerahkan bendanya kepada kreditur, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1152 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, gadai itu tidak sah.
2) benda bergerak tidak berwujud
jika benda yang akan digunakan adalah benda bergerak tidak berwujud maka tergantung pada bentuk surat piutang yang bersangkutan apakah tergolong pada surat piutang aan toonder, aan order atau op naam. Namun terjadinya gadai atas surat piutang yang digadaikan itu pada dasarnya juga dilakukan dalam dua tahap. Bagaimana caranya melakukan gadai terhadap benda bergerak tidak berwujud
• gadai piutang kepada pembawa(vordering aan toonder)
terjadinya gadai piutang kepada pembawa adalah sama. Dengan terjadinya gadai pada benda bergerak yang berwujud yaitu
1) para pihak melakukan perjanjian gadai yang dapat dilakukan baik secara tertulis (otentik) maupun dibawah tangan (onderhands) ataupun secara lisan (Pasal 1151 Kitab Undang-undang Hukum Perdata)
2) mengacu pada ketentuan Pasal 1152 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, hak gadai dilakukan dengan menyerahkan surat piutang atas bawa kepada pemegang gadai atau pihak ketiga yang disetujui kedua belah pihak (inbezitstelling). Surat piutang ini dibuat oleh debitur yang didalamnya menerangkan bahwa debitur mempunyai hutang sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut. Pemegangnya ini berhak menagih kepada debitur sejumlah uang tersebut, sambil mengembalikan surat yang bersangkutan kepada debitur (contoh sertifikat deposito)
• gadai piutang atas nama (vordering aan order)
1) diadakan perjanjian gadai yaitu berupa persetujuan kehendakk untuk mengadakan hak gadai yang dinyatakan oleh para pihak
2) berdasarkan Pasal 1152 bis, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, hak gadai terhadap surat piutang atas tunjuk dilakukan dengan endosemen atas nama pemegang gadai sekaligus penyerahan suratnya. Dengan endosemen, kreditur dimungkinkan untuk melakukan hak-hak yang timbul dari surat piutang tersebut, sedangkan pemegang gadai berhak menagih menurut hukum sesuai dengan isi surat piutang itu.
Endosemen adalah suatu catatan punggung atau tulisan dibalik surat wesel atau cek yang mengandung pernyataan penyerahan atau pemindahan suatu tagihan wesel atau cek kepada orang lain yang dibubuhi tanda tangan oleh orang yang memindahkannya(endossan). Ini berarti endosemen merupakan suatu catatan yang mengesahkan perbuatan pemegang gadai (contoh wesel)
• gadai piutang atas nama (vordering op naam)
1) pada tahap ini pihak debitur dan kreditur mengadakan perjanjian gadai yang bentuknya harus tertulis. Seperti halnya dalam perjanjian surat piutang lainnya, pada tahap ini perjanjian masih bersifat obligatoir dan konsensual
2) menurut Pasal 1153 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, hak gadai atas benda bergerak yang tidak bertubuh, kecuali surat-surat tunjuk (aan order) dan surat-surat bawa(aan toonder), dilakukan dengan pemberitahuan tentang telah terjadinya gadai, kepada orang terhadap siapa hak yang digadaikan itu harus dilaksanakan. Tentang pemberitahuan serta izin oleh si pemberi gadai, dapat dimintakan suatu bukti tertulis
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa gadai piutang atas nama dilakukan dengan cara pemberitahuan oleh si pemberi gadai kepada seorang yang berhutang kepadanya atau debitur bahwa tagihannya terhadap debitur tersebut telah digadaikan kepada pihak ketiga
Oleh karena undang-undang tidak dengan tegas menetapkan suatu bentuk tertentu maka disamping dalam bentuk tertulis, pemberitahuan juga dapat dilakukan secara lisan.
Hal yang dapat digadaikan
Yang dapat digadaikan adalah semua benda bergerak yang terdiri dari
1) benda bergerak yang berwujud
2) benda bergerak yang tidak berwujud yaitu yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yaitu berwujud surat-surat piutang aan toonder(kepada si pembawa), aan order (atas tunjuk) dan op naam(atas nama)
Penanaman hak gadai atas surat-surat berharga atas tunjuk dan penanaman hak gadai atas nama dan sebagainya
a) penanaman hak gadai atas surat-surat berharga atas tunjuk
Penanaman hak gadai atas surat-kepada order (wissel-wissel kepada order, kognosemen-kognosemen kpd order dan sebagainya) telah diatur dalam pasal 1198 bis, yang kecuali penyerahan suratnya kepada pemegang gadai, juga kemasyarakatan endossemen (benda yang digadaikan) surat tunjuk itu tidak beralih eigendomnya dari pihak yang satu (pemberi gadai) kepada pihak yang lain (pemegang gadai), tetapi berdasarkan endossemen pemegang gadai bagi dirinya berhak untuk menagih dengan jalan hukum isi daripada surat tunjuk tersebut.
Endossemen tersebut mengesahkan perbuatan pemegang gadai. Pasal 1198 bis telah mengakibatkan timbulnya pertanyaan apakah pada surat kepada order hak gadainya ditanamkan atas suratnya ataukah atas hak-hak yang timbul dari surat itu, sebuah pertanyaan yang oleh Hoge Raad dijawab dalam arti yang disebut terbelakang (H.R. 20 Mei 1932). Jika hak gadai gugur, pemegang gadai harus meniadakan endossemennya, agar si pemberi gadai dapat lagi melakukan hak-hak yang timbul dari surat kepada order tersebut.
b) penanaman hak gadai atas piutang atas nama dan sebagainya
Seperti sudah ternyata dalam nomor 174 hak gadai dapat ditanamkan atas semua benda bergerak yang dapat dipindah tangankan, jadi juga atas benda-benda yang tak berwujud. Piutang-piutang atas nama dan saham-saham atas nama yang termasuk dalam benda-benda tak berwujud telah mengharuskan diadakannya peraturan undang-undang yang khusus. Pada benda-benda ini hak gadai tak dapat ditanamkan dengan memberikan “bendanya” dalam kekhususan nyata dari kreditur, oleh karena dari haknya tidak ada benda yang droat diraba. Jika piutangnya sudah ternyata dari tulisan sesuatu tulisan, atau, jika bukti-bukti sahamnya adalah bukti-bukti atas nama, jika demikian semua hanyalah surat-surat bukti yang bezitnya saja tidaklah cukup untuk melakukan haknya.
Berhubung dengan hal ini ditentukanlah oleh undang-undang (pasal 1199) bahwa hak gadai ditanamkan dengan memberitahukan tentang penggadaiannya kepada orang terhadap mana haknya yang digadaikan itu harus dilakukan. Itu pada piutang-piutang atas nama ialah si debitur dari piutang yang digadaikan dan pad saham-saham atas nama ialah perseorangannya. Bagi pemberitahuan tentang penggadaiannya tidaklah diisyaratkan adanya suatu bentuk tertentu, sehingga pemberitahuan tersebut lainlah halnya jika kita menghadapi cessie, periksa pasal 668-dapat dilakukan secara lisan. Pemberitahuan resmi dengan surat-juru sita adalah lazim, apabila orang yang bersangkutan tidak bersedia mengakui penggadaian tersebut secara tertulis.
Meskipun penggadaian piutang-piutang atas nama menunjukan persamaan dengan cessie dari piutang-piutang semacam itu, tokh ada perbedaan penting, hal mana ternyata, jika diperbandingkan kata-kata dari pasal 668 disatu pihak, pasal 1199 dilain pihak. Jika cessie adalah sudah selesai dengan suatu akta tertulis dan jika disitu pemberitahuan dengan resmi kepada debitur atau pengakuan cessie tersebut oleh si debitur hanyalah perlu, agar cessie itu berlaku lagi debitur tersebut, pada penggadaian telah ditentukan dengan tegas, bahwa hak gadai barulah ditanamkan dengan pemberitahuan sebagai dimaksud oleh pasal 1199.
Pembedaan dalam kata-kata ini bukanlah hal yang kebetulan saja, tetapi itu adalah akibat dari hal yang berikut, yaitu bahwa pembentuk undang-undang, juga pada penggadaian piutang-piutang, berkehendak memberikan suatu peraturan sedemikian, sehingga hak gadai itu tidak lebih dahulu dapat dipandang sebagai “telah tertanam”, kecuali jika dan setelah objek hak gadai tersebut diperlukan sama sekali dari kekuasaan si pemberi gadai. Pada piutang-puitang atas nama penarikan sedemikian barulah ada, apabila si debitur sudah harus berbuat menurut itu.
Baru sesudah saat itulah pemberi gadai tidak wenang itu lagi untuk memungut pembayaran piutang tersebut (H.R. 27 februari 1914). Karenanya hak gadai hapus apabila menyetujui, bahwa si debitur membayar lagi kepada si pemberi gadai; hal yang ditentukan dalam Pasal 1198 Ayat 3 berlaku secara sama pada penggadaian piutang-piutang atas nama (H.R. 5 februari 1917). Perbedaan dalam pengaturan dan perumusan, hal mana ada antara pp. 688 dan 1199, berakibat, bahwa pemberitahuan cessie-nya dalam hal kepailitan si cedent masih juga dapat terjadi secara sah (bandingkan nomor 133), tetapi sesudah mulainya kepailitan dari si pemberi gadai dari si pemberitahuan penggadaian kepada debitur, atas piutang itu tidak dapat lagi ditanamkan hak gadai (demikian arres H.R. 31 Desember 1909).
Perbedaan lebih lanjut antara cessie dan penggadaian sesuatu piutang atas nama ialah, bahwa cessie senantiasa harus dilakukan secara tertulis, sedangkan bagi perjanjian gadai tidak disyaratkan keharusan adanya suatu bentuk tertentu, sehingga perjanjian gadai dapat terlaksana juga secara lisan. Akhirnya masih ada dua buah catatan mengenai penggadaian piutang-piutang, yaitu :
1) bahwa penggadaian piutang-piutang yang masih harus ada masalah mungkin juga, asal hubungan hukum yang mengakibatkan timbulnya piutang yang digadaikan itu telah ada (bandingkanlah apa yang telah diberitahukan dalam nomor 133 sub 5 berhubung dengan cessie piutang-piutang yang masih harus ada);
2) bahwa penggadaian suatu piutang juga mencakup karena Hukum embel-embelnya (=accessoirianya) seperti penanggungan (=borgtocht) dan hipotik.
pelunasan dari hasil yang digadaikan dan pelunasan piutang dari hasil piutang atas nama
• pelunasan dari hasil yang digadaikan
Pasal-pasal 1200 – 1206 berhubungan dengan hak-hak dan wajib-wajib dari pemegang gadai, yang dapat dibelah dalam hak-hak dan wajib-wajib yang ada selama adanya hak gadai (mengenai itu periksalah nomor 182) dan hak-hak beserta wajib-wajib yang berhubunga dengan pengambilan pelunasan yang dapat dilakukan oleh pemegang gadai atas benda yang digadaikan dalam hal wanprestasi dari debitur. Arti dari hak gadai terdiri antara lain dari hal, bahwa kreditur/pemegang gadai adalah wewenang untuk melakukan penjualan atas kuasa sendiri benda-yang-digadaikan, apabila debitur/pemberi gadai tidak memenuhi wajib-wajibnya.
Dalam umumnya kreditur dapat menguangkan benda yang digadaikan tersebut untuk mengambil pelunasan uang pokok, bunga dan biaya-biaya, tanpa harus ada pertama-tama memancing suatu penghiburan debitur oleh pengadilan. Dalam pada itu, ia terikat pada ketentuan untuk memperhatikan beberapa aturan yang dicantumkan dalam Pasal 1201.
Sebelum membicarakan kententuan-ketentuan dalam Pasal 1201 tersebut, haruslah diminta perhatian terhadap hal, apakah yang bagaimanapun juga tidak boleh terjadi dalam hal debitur melakukan wanprestasi; yaitu, menurut Pasal 1200, hal mendaku bagi dirinya sendiri benda yang di “pand”-kan tersebut. Bahkan pada pasal yang sama telah dilarang suatu hal yang disebut “janji batal”, yaitu janji dimana si pemegang gadai meminta ijin kewenangan bagi dirinya sendiri untuk (jika ada wanprestasi) mendaku benda yang digadaikan bagi dirinya (si pemegang gadai) sendiri. Satu dan lain didasarkan atas maksud untuk melindungi debitur/pemberi gadai. Seringkali debitur ini, misalnya untuk memperoleh kredit, akan terpaksa menerima kondisi-kondisi yang terlalu menyesekkan dada baginya dan yang menempatkan kredit dalam kedudukan yang terlalu menguntungkan.
Larangan dalam Pasal 1200 dalam pada itu tidak berarti, bahwa para pihak, sesudah pada suatu ketika karena debitur melakukan wanprestasi teranglah, bahwa orang lantas dapat mengambil pelunasan atas benda yang digadaikan, para pihak tersebut tidak dibenarkan untuk sekali lagi mengadakan perjanjian, bahwa si pemegang gadai akan memperoleh bendanya dalam eigendom untuk sejumlah uang tertentu (H.R. 17 Januari 1929).
Dalam hal paling belakang terjadilah, sesudah hutang untuk mana benda yang digadaikan diberikan dapat ditagih, karena suatu perjanjian lebih lanjut, suatu penyelesaian tertentu dari penggadaian dan disitu bukannya terlebih dahulu telah diadakan suatu pengaturan oleh para pihak untuk hal tersebut. Dorongan yang menjadi dasar dari pasal 1200 tidak terasa di sini.
Jika sekarang ada wanprestasi dari pihak pemberi gadai dapatlah si pemegang gadai, berdasarkan Pasal 1201 dan dengan mengindahkan formalitas-formalitas yang diharuskan adanya dalam pasal tersebut, menyuruh agar benda dijual. Tetapi di samping itu Pasal 1201 memberikan kepadanya hak untuk berhubungan dengan hakim dan untuk menuntut agar hakim menemukan suatu cara (lain) tertentu bagi penjualan benda yang digadaikan tersebut atau agar hakim menyetujui benda yang digadaikan diterima oleh si pemegang gadai sebagai pembayaran untuk sejumlah uang tertentu, jumlah mana akan ditetapkan oleh hakim.
Jika para pihak pada saat mengadakan perjanjian gadai sudah menghendaki untuk mengadakan pengaturan tentang cara meng-uangkan benda yang digadaikan, dalam hal demikian, demikianlah Hoge Raad (1 April 1927), tidak debenarkan pemberian wewenang untuk pengambilan pelunasan dengan penjualan dibawah tangan, tetapi yang dibolehkan ialah menentukan, bahwa si pemegang gadai hanya akan dapat menempuh cara bertindak sebagimana ditentukan dalam Pasal 1202.
Sesudah penguangan benda yang digadaikan, kreditur wajib untuk mempertanggung-jawabkan hasil (penguangan) kepada debitur dan untuk membayarkan kepadanya sisa lebihnya. Dalam hal kepailitan si pemegang gadai berkedudukan sebagai yang disebut separatis; bandingkan pp. 57-59 Fw., Undang-undang kepailitan nomor 76 ds.
Akhirnya masih ada beberapa ucapan Hoge Raad yang harus dikemukakan.
Yaitu, Hoge Raad menentukan, bahwa suatu penetapan ex pasal 1202 belum membuktikan adanya hak gadai (arres H.R. 25 Januari 1934), dan selanjutnya mengenai ceel-ceel atas tunjuk, bahwa orang yang menerbitkan “ceel-ceel” itu wajib menyerahkan benda-benda yang tersebut dalam ceel-ceel itu kepada setiap pemegang yang jujur, jadi c.q. juga kepada si pemegang gadai, yang sesudah penyerahan barang harus berbuat menurut pasal 1201 dengan barang-barang itu (H.R. 13 Januari 1928).
• pelunasan piutang dari hasil piutang atas nama
Bagi pengambilan pelunasan yang dapat diambil oleh pemegang gadai pada pengaturan tersendiri. Diambil secara tepat, bagi penerapannya dapat dipergunakan pp. 1201 dan 1202, pasal-pasal mana bagaimanapun juga, mengingat kata-katanya, tidak menolak pelekat keberatan-keberatan yang serius, sebab pada umumnya sebuah piutang atas nama itu jika dijual dimuka umum tidak akan mendatangkan hasil yang cukup.
Si pemegang gadai akan harus berusaha menurut pasal 1202, agar piutang yang bersangkutan dapat beralih kedalam eigendomnya sampai jumlah tertentu; tetapi juga dengan jalan demikian kesukaran-kesukarannya tidak hilang dan itu pertama ialah, oleh karena dalam hal demikian perantaranya pengadilan senantiasa tidak dapat dihindari dan selanjutnya, oleh karena harga pitung tidak senantiasa dapat ditetapkan secara cukup selama pada dan karena penagihan telah ternyata, bahwa debitur memperhatikan kemampuan cukup bagi pengambilan pelunasan.
Hal yang paling sederhana dengan demikian kirarnya ialah suatu pngaturan sedemikian (sesuai dengan yang diberikan oleh undang – undang didalam pasal 1204 berhubungan dengan bunga-bungan yang dalam keadaan gugur) sehingga si pemegang gadai mempunyai wewenang untuk dengan langsung memungut piutang dan jumlah yang dipungut tersebut diperlukan sebagai suatu pembayaran dengan mengurangkan itu pada piutangnya atas si pemberi gadai.
Dalam pada itu Hoge Raad telah mengingkari adanya (berdasarkan hukum) suatu wewenang untuk pemungutan sedemikaian dan pengingkaran itu ternyata dari dalam lebih dari sebuah area (H.R 18 januari 1889 dan H.R 25 Februari 1898).
Sementara itu praktek telah dapat menemukan penyelesaian, oleh karena pada perjanjian gadai si pemegang gadai mengusahakan agar dirinya diberi kuasa penuh (kuasa mana tidak dapat ditarik kembali) oleh si pemberi gadai, yaitu dengan jalan mengakui sahnya kuasa penuh semacam itu, bahkan Hoge Raad telah menentukan, bahwa kuasa penuh itu, sebagai bagian yang diberikan, juga dala hal kepailitan dari si pemegang gadai, tidak menjadi hapus (H.R. 25 februari 1898 dan 30 oktober 1919).
Berhubung dengan yurisprudensi ini, adalah kebiasaan tetap untuk memuat sebuah klausula seperti yang dimaksud disini dalam perjanjian-perjanjian gadai mengenai piutang-piutang atas nama. Juga penyerahan sebagai jaminan kita dapati pada piutang-piutang.
Kewajiban dan hak dari pihak si penerima gadai serta dari pihak si pemberi gadai
• kewajiban penerima gadai
1) hanya menguasai benda selaku hounder bukan sebagai bezitter serta menjaga keselamatannya. Dengan demikian kreditur tidak boleh menikmati atau memindahtangankan benda-benda debitur yang dijaminkan itu.
2) Kreditur wajib memberi tahu debitur bila benda gadai akan dijual selambat-lambanya pada hari yang berikutnya apabila ada suatu perhubungan pos harian atau suatu perhubungan telegrap, atau jika tidak dapat dilakukan, diperbolehkan melalui pos yang brangkat pertama (Pasal 1156 Ayat 2 KUHPerdata).
3) Kreditur bertanggungjawab atas hilangnya atau merosotnya nilai benda gadai jika terjadi karena kelalaiannya (Pasal 1157 KUHPerdata).
4) Kreditur wajib mengembalikan benda gadai setelah hutang pokok, bunga, biaya atau ongkos untuk penyelamatan benda yang bersangkutan telah dibayar lunas (Pasal 1159 Ayat 1 KUHPerdata).
• hak penerima gadai
1) seorang kreditur dapat melakukan parate executie (eigenmachtige verkoop) yaitu menjual atas kekuasaan sendiri benda-benda debitur dalam hal debitur lalai atau wanprestasi
2) kreditur berhak menjual benda bergerak milik debitur melalui perantaraan hakim dan disebut rieel executie
3) sesuai dengan bunyi Pasal 1157 Ayat 2 Kitab Undang-undang Perdata, kreditur berhak mendapatkan penggantian dari debitur semua biaya yang bermanfaat yang telah dikeluarkan kreditur untuk keselamatan benda gadai
4) Pasal 1158 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan, jika suatu piutang digadaikan dan piutang itu menghasilkan bunga, maka kreditur berhak memperhitungkan bunga piutang tersebut untuk dibayarkan kepadanya
5) Kreditur mempunyai hak retentie yaitu hak kreditur untuk menahan benda debitur sampai debitur membayar sepenuhnya utang pokok ditambah bunga dan biaya-biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh kreditur untuk menjaga keselamatan benda gadai. Hala ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1159 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
• kewajiban pemberi gadai
1) pemberi gadai wajib menyerahkan fisik benda yang digadaikan kepada penerima gadai (syarat inbezitstelling).
2) Debitur pemberi gadai menyerahkan kelengkapan dokumen (jika ada) sebagai bukti kepemilikan barang gadai yang bersangkutan.
3) Pemberi gadai wajib mengganti segala biaya yang berguna dan dipergunakan yang telah dikeluarkan oleh kreditur penerima gadai guna keselamatan barang gadai (Pasal 1157 Ayat (2) KUHPerdata).
• hak pemberi gadai
1) jika hasil penjualan barang gadai setelah diperhitungkan untuk pelunasan pembayaran hutang debitur termasuk beban bunga dan biaya-biaya lain masih berlebihan, maka debitur berhak menerima kelebihan dari hasil penjualan barang gadai tersebut.
2) Apabila barang gadai yang diserahkan debitur kepada kreditur menghasilkan pendapatan sehingga dapat dipergunakan untuk mengurangi hutang debitur, maka dimungkinkan debitur yang bersangkutan memunta diperhitungkan ke dalam pembayaran hutangnya
LARANGAN
Penerima Gadai atau kreditur tidak diperkenankan untuk memiliki atau menjadi pemilik atas benda yang digadaikan.
EKSEKUSI
Apabila debitur atau Pemberi Gadai cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Gadai dapat dilakukan :
1) Kreditur diberikan hak untuk menyuruh jual benda gadai manakala debitur ingkar janji, sebelum kreditur menyuruh jual benda yang digadaikan maka ia harus memberitahukan terlebih dahulu mengenai maksudnya tersebut kepada debitur atau Pemberi Gadai;
2) Suatu penjualan benda gadai oleh kreditur berdasarkan perintah pengadilan, maka kreditur wajib segera memberitahukan kepada Pemberi Gadai.
Yang menyebabkan terhapusnya suatu gadai
1) Apabila benda gadai dikeluarkan dari kekuasaan Penerima Gadai dan kembali ke tangan Pemberi Gadai;
2) Manakala perikatan pokok telah dilunasi atau jika utang pokok telah dilunasi semuanya atau telah hapus;
3) Hilangnya atau dicurinya benda gadai dari penguasaan Pemegang Gadai/Penerima Gadai (musnahnya benda gadai);
4) Dilepaskannya benda gadai secara sukarela oleh Pemegang/Penerima Gadai
Gadai menurut Hukum Adat dan Hukum Islam !
• Gadai menurut Hukum Adat
Dalam hukum adat, gadai juga dikenal dengan sebutan cekelan. Gadai dalam hukum adat juga bersifat memberi jaminan pada bendanya yang diserahkan ke dalam kekuasaan kreditur. Gadai dalam hukum adat juga memiliki sifat droit de suit yaitu walaupun diulang gadaikan oleh si penerima gadai, namun benda itu tetap dapat ditebus ditangan siapapun benda tersebut berada. Dan juga memiliki larangan bagi si penerima gadai untuk memiliki bendanya.
Dalam gadai adat dulu dimungkinkan untuk dipejanjikan bahwa jika benda yang objeknya berupa tanah tidakditebus pada waktunya oleh pemberi gadaiatau debitur, maka penerima gadai atau kreditur dapat menjadi pemilik tanah tersebut. Tetapi dalam prakteknya, tanah yang digadaikan tidak bisa secara otomatis menjadi pemilik si penerima gadai sekalipun diperjanjikan karena biasanya selalu diperlukan suatu transaksi baru lagi berupa penambahan uang gadai.
Unsur-unsur gadai dalam hukum adat
1. Gadai dalam hukum adat merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang tetapi merupakan suatu transaksi tanah,
2. perjanjian yang diadakan oleh para pihak merupakan transaksi yang berdiri sendiri
3. objek gadai hukum adat adalah tanah
4. dulu hak menembus tidak ada batasnya (tidak kadaluwarsa) tetapi sekarang dengan berlakunya PERPU No.56/1960 sebagai pelaksana Pasal 7 UUPA penguasaan atas tanah dibatasi
5. si penerima gadai selalu berhak mengulang gadaikan tanahnya
6. tanah yang digadaikan tidak bisa secara otomatis dimiliki si penerima gadai, jika tanah tersebut tidak ditebus oleh si pemberi gadai.
• Gadai menurut Hukum Islam
Gadai (Rahn) secara etimologis (pendekatan kebahasaan/lughawi) sama pengertiannya dengan (tsubut, dawam, habs) yang berarti tetap, kekal, tahanan. Gadai (rahn) menurut pengertian terminologi (istilah) terdapat beberapa pendapat, diantaranya menurut Sayyid Sabiq, Rahn adalah menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.
Dengan demikian gadai merupakan akad atau perjanjian hutang piutang dengan menjadikan barang jaminan sebagai kepercayaan/penguat dari hutang dan orang yang memberikan pinjaman berhak menjual/melelang barang yang digadaikan itu pada saat ia menuntut haknya (jatuh tempo).
Rahn (gadai) berupa benda yang dapat dijadikan kepercayaan/jaminan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari orang yang berpiutang.
Gadai (rahn) adalah sebagai jaminan bukan produk dan semata untuk kepentingan sosial, bukan untuk kepentingan bisnis, jual beli atau bermitra, sehingga uang hasil gadai ini tidak boleh dipakai untuk investasi.
Dasar Hukum Gadai (Rahn), Al-Qur'an surat al-Baqarah : 283 “Artinya : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah secara tidak tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang”
Hak dan Kewajiban Murtahin (Penerima Gadai ) dan Rahin (Pemberi Gadai)
• Hak Murtahin (Penerima Gadai)
1. Penerima gadai berhak menjual marhun (barang jaminan) apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Hasil penjualan barang gadai (marhun) dapat digunakan untuk melunasi pinjaman (marhun bih) dan sisanya dikembalikan kepada rahin
2. Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan marhun
3. Selama pinjaman belum dilunasi, pemegang gadai berhak menahan barang gadai yang diserahkan oleh pemberi gadai (nasabah/rahin)
• Kewajiban Murtahin (Penerima Gadai)
1. Penerima gadai bertanggung jawab atas hilang atau merosotnya barang gadai, apabila hal itu disebabkan kelalaiannya
2. Penerima gadai tidak boleh menggunakan barang gadai untuk kepentingan sendiri
3. Penerima gadai wajib memberitahukan kepada pemberi gadai sebelum diadakan pelelangan barang gadai
• Hak Rahin (Pemberi Gadai)
1. Pemberi gadai berhak mendapatkan kembali barang gadai, setelah ia melunasi pinjaman
2. Pemberi gadai berhak menuntut kerugian dari kerusakan dan hilangnya barang gadai, apabila hal itu disebabkan kelalaian penerima gadai
3. Pemberi gadai berhak menerima sisa hasil penjualan barang gadai setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya
4. Pemberi gadai berhak meminta kembali barang gadai apabila penerima gadai diketahui menyalahgunakan barang gadai.
• Kewajiban Rahin(Pemberi Gadai)
1. Pemberi gadai wajib melunasi pinjaman yang telah diterimanya dalam tenggang waktu yang ditentukan, termasuk biaya-biaya yang ditentukan oleh penerima gadai
2. Pemberi gadai wajib merelakan penjualan atas barang gadai miliknya, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pemberi gadai tidak dapat melunasi pinjamannya.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Pada dasarnya gadai adalah suatu hak atas kebendaan benda bergerak milik orang lain dan bertujuan tidak untuk memberi kenikmatan atas benda tersebut, melainkan untuk memberi jaminan bagi pelunasan hutang orang yang memberi jaminan tersebut.
Dan secara tegas pengertiaan gadai terdapat dalam Pasal 1150 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ”Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan”
Gadai juga memiliki hak accesoir yaitu hak yang bergantung dari adanya suatu perjanjian pokok yang artinya piutang yang dijamin dengan hak tersebut karena sifat accesoir ini gadai akan terhapus bila terhapusnya hutang yang ditannggung, gadai juga dapat terhapuskan jika barang dilepas dengan sukarela atau jika barang tanggungan hilang, hak gadai juga dapat terhapus jika seorang pemegang gadai lantaran suatu sebab menjadi pemilik dari barang yang dipegang sebagai tanggungan itu.
Yang dijadikan sebagai subjek gadai adalah Dari segi individu (person), yang menjadi subyek gadai adalah setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 1329 KUH Perdata dan para pihak (Pemberi Gadai atau Debitur; Penerima Gadai atau Kreditur; Pihak Ketiga yaitu orang yang disetujui oleh Pemberi Gadai dan Penerima Gadai untuk memegang benda gadai sehingga disebut Pemegang Gadai). Objek dari gadai sendiri adalah benda bergerak baik bertubuh maupun tidak bertubuh dalam artian benda bergerak baik berwujud dan tidak berwujud serta benda tidak bergerak yang tidak dibebani hak tanggungan atau hipotik yaitu bangunan diatas tanah milik orang lain (rumah susun, apartemen).
Terjadinya hak gadai tergantung pada benda yang digadaikan apakah tergolong benda berwujud atau benda tidak berwujud. Menurut Pasal 1151 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, ”persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokoknya”.
Berlakunya hak gadai tergantung pada ada tidaknya perjanjian pokok atau hutang piutang yang artinya, jika perjanjian hutang piutang sah, maka perjanjian gadai sebagai perjanjian tambahan juga sah, dan sebaliknya jika perjanjian hutang piutang tidak sah, maka perjanjian gadai tersebut tidak sah. Dengan demikian jika perjanjian hutang piutang beralih maka hak gadai otomatis beralih juga dan begitu sebaliknya,hak gadai tidak dapat dipindahkan tanpa dipindahkannya perjanjian hutang piutang. jika karena satu alasan tertentu perjanjian gadai itu batal, maka perjanjian hutang piutang tersebut masih tetap berlaku asal dibuat secara sah.
DAFTAR PUSTAKA
1 H. F. A Vollmar; Pengantar Studi Hukum Perdata; Rajawali Pers, 1983.
2 Abdulhay, Marhainis, S.H. Hukum Perdata Materil; Penerbit Pradnya, 1982.
3 Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,S.H.; Hukum Perdata Hukum Benda; Liberty-Yogyakarta, 2000
4 Ny.Frieda Husni Hasbullah, S.H. Hukum Kebendaan Perdata, hak-hak yang memberi jaminan; CV Indhill Coo-jakarta, 2009
5 Prof. Subekti,S.H. ; Pokok-pokok Hukum Perdata; Intermasa-Jakarta, 2003.
6 Prof. R. Subekti,S.H. & R. Tjitrosudibio; Pradnya Paramita-Jakarta, 2004.
7 Triwulandari titik tutik, S.H., M.H; Pengantar Hukum Perdata di Indonesia; Prestasi Pustaka Publisher-Jakarta, 2006.
8 Mr. Dr. H. F. A. Vollmar; Hukum Benda (menurut KUH perdata); Tarsito-Bandung; 1990.
9 http://www.tanyahukum.info/index.php?option=com_content&view=article&id=124:hukum-gadai&catid=38:materil-perdata&Itemid=63
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Didalam hukum perdata kita mengenal hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan. Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan senantiasa tertuju terhadap bendanya orang lain, baik terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak. Jika benda jaminan yang ditujukan pada benda bergerak maka hak kebendaan itu berupa gadai. Hak kebendaan ini memberikan kekuasaan langsung terhadap benda jaminan dan hak mana yang dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
Oleh karena itu gadai merupakan hak kebendaan maka gadai memiliki sifat-sifat dari hak kebendaan tersebut seperti selalu mengikuti bendanya(droit de suite), yang terjadi lebih dahulu didahulukan dalam pemenuhannya(droit de preference, azas prioriteit) dapat dipindahkan, pemindahan hak dilakukan secara penuh, hak kebendaan berlangsung lama dan hak kebendaan jumlahnya terbatas.
Tentang gadai diatur dalam buku ke II kitab undang-undang hukum perdata dalam pasal sebagai berikut
• Pasal 1150
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutamg atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan
• Pasal 1151
Persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperblehkan bagi penbuktian persetujuan pokoknya
• Pasal 1152
Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang bawa diletakkan dengan membawa barang gadainya dibawah kekuasaan si berpiutang atau seorang pihak ke tiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak
Tak sah adalah hak gadai atas suatu benda dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berhutang atau si pemberi gadai ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang
Hak gadai hapus apabila barangnya gadai keluar dari kekuasaan si penerima gadai. Apabila namun itu barang tersebut hilang dari tangan penerima gadai ini atau dicuri daripadanya, maka berhaklah ia menuntutnya kembali sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1977 Ayat ke dua, sedangkan apabila barang gadai didapatkannya kembali, hak gadai dianggap tidak pernah telah hilang
• Pasal 1152 bis,
Untuk meletakkan hak gadai atas surat-surat tunjuk diperlukan selainnya endossemennya, penyerahan suratnya
• Pasal 1153
Hak gadai atas benda-benda bergerak yang tak bertubuh kecuali surat-surat tunjuk atau surat-surat bawa diletakkan dengan pemberitahuan perihal penggadaiannyaitu harus dilaksanakan. Oleh orang ini tentang hal pemberitahuan tersebut serta tentang izinnya si pemberi gadai dapat dimintainya suatu bukti tertulis
• Pasal 1154
Apabila si berhutang atau si pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya, maka tidak diperkenankanlah si berpiutang memiliki barang yang digadaikan
Segala janji yang bertentangan dengan hal ini adalah batal
• Pasal 1155
Apabila oleh para pihak tidak telah diperjanjikan lain, maka si berpiutang adalah berhak jika si berhutang atau si pemberi gadai bercedera janji, setelah waktu yang telah ditentukan lampau atau jika tidak telah ditentukan suatu tenggang waktu, setelah dilakukannya suatu peringatan untuk membayar, menyuruh menjual barang gadainya di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat serta atas syarat-syarat yang lazim berlaku dengan maksud untuk mengambil pelunasan jumlah piutangnya beserta bunga dan biaya dari pendapatan penjualan tersebut
Jika barang gadainya terdiri atas barang-barang perdagangan atau efek-efek yang dapat diperdangangkan di pasar atau bursa, maka penjualannya dapat dilakukan ditempat-tempat tersebut, asal dengan perantara dua orang makelar yang ahli dalam barang-barang perdangangan tersebut
• Pasal 1156
Bagaimanapun, apabila si berpiutang atau si pemberi gadai bercedera janji, si berpiutang dapat menuntut di muka hakim supaya barang gadainya dijual menurut cara yang ditentukan oleh hakim untuk melunasi hutang beserta bunga dan biaya, ataupun hakim, atas tuntutan si berpiutang dapat mengabulkan bahwa barang gadainya akan tetap pada si berpiutang untuk jumlah yang akan ditetapkan dalam putusan hingga sebesar utangnya beserta bunga dan biaya
Tentang hal penjualan barang gadai dalam hal-hal termaksud dalam pasal ini dan dalam pasal yang lalu, si berpiutang diwajibkan memberitahu si pemberi gadai selambat-lambatnya pada hari yang berikutnya apabila ada suatu perhubungan pos harian ataupun suatu hubungan telegrap satau jika tidak demikian halnya dengan pos yang berangkat pertama
Pemberitahuan dengan telegrap atau surat tercatat berlaku sebagai suatu pemberitahuan yang sah
• Pasal 1157
Si berpiutang adalah bertanggungjawab untuk hilangnya atau kemerosotan barangnya sekadar itu telah terjadi karena kelalaiannya
Sebaliknya si berhutang diwajibkan mengganti kepada si berpiutang segala biaya yang berguna dan perlu yang telah dikeluarkan oleh pihak yang tersebut belakangan ini guna keselamatan barang gadainya
• Pasal 1158
Jika suatu piutang digadaikan sedangkan piutang ini menghasilkan bunga, maka si berpiutang boleh memperhitungkan dengan bunga yang harus dibayarkan kepadanya
Jika utang untuk jaminannya telah diberikan suatu piutang dalam gadai tidak menghasilkan bunga, maka bunga-bunga yang diterima oleh si pemegang gadai dikurangkan dari uang pokok
• Pasal 1159
Selama si pemegang tigak menyalahgunakan barang yang diberikan dalam gadai, maka si berhutang tidaklah berkuasa menuntut pengembaliannya sebelum ia telah membayar sepenuhnya baik uang pokok maupun bunga dan biaya utangnya yang untuk menjamin barang gadainya telah diberikan beserta pula segala biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang gadainya
Jika diantara si berhutang dan si berpiutang ada pula suatu hutang ke dua dan dapat ditagih sebelum pembayaran uang pertama atau pada hari pembayaran itu sendiri, maka si berpiutang tidaklah diwajibkan melepaskan barang gadainya sebelum kepadanya dilunasi sepenuhnya kedua utang tersebut, sekalipun tidak telah diperjanjikan untuk mengikatkan barang gadainya bagi pembayaran utang keduanya
• Pasal 1160
Barang gadai tidak dapat dibagi-bagi, sekalipun hutangnya diantara para waris si berhutang atau diantara para warisnya si berpiutang dapat dibagi-bagi
Seorang waris si berhutang yang telah membayar bagiannya, tidaklah dapat menuntut pengembalian bagiannya dalam barang gadainya, selama hutangnya belum dibayar sepenuhnya
Sebaliknya seorang waris si berpiutang yang telah menerima bagiannya dalam piutangnya, tidaklah diperkenankan mengembalikan barang gadainya bagi kerugian para kawan waris yang belum dibayar
• Pasal 1161
Dihapuskan
Gadai pada dasarnya adalah suatu hak kebendaan atas benda bergerak milik orang lain dan bertujuan tidak untuk memberi kenikmatan atas suatu benda tersebut melainkan untuk memberi jaminan bagi pelunasan hutang orang yang memberikan jaminan tersebut.
Dengan demikian benda-benda khusus disediakan bagi pelunasan hutang si debitur atau pemilik benda. Bahkan gadai memberi hak untuk didahulukan dalam pelunasan hutang bagi kreditur tertentu serta memberi wewenang bagi si kreditur untuk menjual sendiri barang-barang yang dijaminkan
Gadai itu bersifat accesoir yang merupakan tambahan saja dari perjanjian pokok yang berupa perjanjian pinjaman uang. Dan dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai si berhutang itu lalai membayar kembali hutangnya
Hak gadai ini beda dengan hak-hak kebendaan yang lain dan merupakan hak yang bersifat memberi jaminan, jaminan bayaran kembali dari uang pinjaman tersebut. Akan tetapi hak menguasai barang itu tidak meliputi hak untuk memakai, menikmati atau memungut hasil barang yang dipakai sebagai jaminan(dengan hak memungut hasil, hak pakai dan mendiami dan lain-lain)
Timbulnya hak gadai pertama-tama adalah karena diperjanjikan. Perjanjian tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dipertegas dalam Pasal 1133 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa hak untuk didahulukan diantara orang-rang berpiutang terbit dari hak-hak istimewa, hak gadai dan hak hipotik. Perjanjian itu melibatkan dua pihak yaitu pihak yang menggadaikan barangnya dan disebut pemberi gadai atau debitur dan pihak yang menerima jaminan gadai dan disebut penerima gadai atau pemegang gadai(kreditur)
Jika ada pihak ketiga dan yang bersangkutan memegang benda gadai tersebut atas persetujuan pihak pertama dan pihak kedua maka orang itu dinamakan pihak ketiga gadai, sedangkan objeknya atau benda yang digadaikan itu adalah benda bergerak yang menurut ketentuan Pasal 1150, 1152 Ayat 1, 1153 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat berupa benda bergerak berwujud kecuali kapal-kapal yang terdaftar pada register kapal, maupun benda bergerak tidak berwujud berupa hak-hak.
Yang penting dalam perjanjian gadai adalah benda yang dijadikan jaminan haruslah dilepaskan dari kekuasaan si pemberi gadai dan diserahkan kepada penerima gadai, hal ini disebut inbezitstelling
Hak gadai ditanamkan berhubung dengan dan sebagai atau kelanjutan atau accesoir dari suatu hubungan hukum lain, tanpa hubungan hukum itu hak gadai tidak dapat terjadi.
BAB II
Identifikasi Masalah
Berdasarkan latarbelakang dalam pendahuluan dapat dikemukakan beberapa pertanyaan sebagai berikut
1 Sifat-sifat gadai dalam cerminan hak kebendaan ?
2 Apa yang dapat dijadikan sebagai subjek dan objek suatu gadai ?
3 Bagaimana prasyarat cara menggadaikan suatu hak gadai dan hal apa yang dapat digadaikan ?
4 Bagaimanakah penanaman hak gadai atas surat-surat berharga atas tunjuk dan penanaman hak gadai atas nama dan sebagainya ?
5 Bagaimanakah pelunasan dari hasil yang digadaikan dan pelunasan piutang dari hasil piutang atas nama ?
6 Kewajiban dan hak dari pihak si pemegang gadai serta kewajiban dan hak dari pihak si penerima gadai !
7 Yang menyebabkan terhapusnya suatu gadai !
8 Gadai menurut Hukum Adat dan Hukum Islam !
BAB III
PEMBAHASAN
Dalam latar belakang telah dikemukakan pengertiaan dari gadai dalam Pasal 1150 Kitab Undang-undang Hukum Perdata “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutamg atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan”
Disamping dari pengertiaan gadai yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, gadai juga mempunyai unsur-unsur sebagai berikut
1) Gadai Gadai hanya diberikan atas benda bergerak
2) Gadai memberikan hak kepada penerima gadai (kreditur) untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas piutang kreditur (droit de preference)
3) Gadai memberikan kewenangan kepada penerima gadai (kreditur) untuk mengambil sendiri pelunasan secara mendahului
4) Jaminan gadai harus dikeluarkan dari penguasaan pemberi gadai (debitur), Penyerahan benda gadai secara fisik (lavering)
Pembebanan benda jaminan
1) benda gadai tidak dapat dibebankan berkali-kali kepada kreditur yang berbeda;
2) Tidak ada aturan untuk mendaftarkan benda jaminan yang menjadi obyek gadai
Kedudukan benda jaminan
benda jaminan secara fisik berada di bawah penguasaan Kreditur/Penerima Gadai atau pihak ketiga yang telah disetujui kedua belah pihak.
Sifat-sifat gadai dalam cerminan hak kebendaan
1) Gadai merupakan perjanjian yang bersifat assesoir (tambahan) terhadap perikatan pokok, yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok;
2) Bersifat memaksa, berkaitan dengan adanya penyerahan secara fisik benda gadai dari Debitur/Pemberi Gadai kepada Kreditur/Penerima Gadai;
3) Dapat beralih atau dipindahkan, benda gadai dapat dialihkan atau dipindahkan oleh Penerima Gadai kepada Kreditur lain namun dengan persetujuan dari Pemberi Gadai;
4) Bersifat individualiteit, sesuai Pasal 1160 KUH Perdata, bahwa benda gadai melekat secara utuh pada utangnya meskipun karena meninggalnya debitur atau kreditur diwariskan secara terbagi-bagi, namun hak gadai atas benda yang digadaikan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi;
5) Bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan atas gadai mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan;
6) Tidak dapat dipisah-pisahkan (Onsplitsbaarheid), berarti pemberian gadai hanya dapat diberikan untuk keseluruhan benda yang dijadikan jaminan dan tidak mungkin hanya sebagian saja;
7) Mengikuti bendanya (Droit de suite), pemegang hak gadai dilindungi hak kebendaannya, ke tangan siapapun kebendaan yang dimiliki dengan hak kebendaan tersebut beralih, pemilik berhak untuk menuntut kembali dengan atau tanpa disertai ganti rugi;
8) Bersifat mendahului (droit de preference), bahwa Penerima Gadai mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda gadai;
9) Sebagai Jura in re Aliena (yang terbatas), gadai hanya semata-mata ditujukan bagi pelunasan utang. Gadai tidaklah memberikan hak kepada Pemegang Gadai/Penerima Gadai untuk memanfaatkan benda yang digadaikan, terlebih lagi mengalihkan atau memindahkan penguasaan atas benda yang digadaikan tanpa izin dari Pemberi Gadai.
Subjek dan Objek suatu gadai
• subjek gadai
1) Dari segi individu (person), yang menjadi subyek gadai adalah setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 1329 KUH Perdata;
2) Para Pihak, yang menjadi subyek gadai adalah :
a. Pemberi Gadai atau Debitur;
b. Penerima Gadai atau Kreditur;
c. Pihak Ketiga yaitu orang yang disetujui oleh Pemberi Gadai dan Penerima Gadai untuk memegang benda gadai sehingga disebut Pemegang Gadai.
• objek gadai
benda bergerak baik bertubuh maupun tidak bertubuh
1) benda bergerak baik berwujud dan tidak berwujud
2) benda tidak bergerak yang tidak dibebani hak tanggungan atau hipotik yaitu bangunan diatas tanah milik orang lain (rumah susun, apartemen)
Cara menggadaikan suatu hak gadai
Terjadinya hak gadai tergantung pada benda yang digadaikan apakah tergolong benda berwujud atau benda tidak berwujud. Menurut Pasal 1151 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, ”persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokoknya”
1) benda bergerak berwujud
dalam hal benda yang akan digadaikan merupakan benda bergerak berwujud, maka hak gadai dapat terjadi melalui dua tahap, yaitu
• pada tahap pertama dilakukan perjanjian antara para pihak yang berisi kesanggupan kreditur untuk meminjamkan sejumlah uang kepada debitur dan kesanggupan debtur untuk menyerahkan sebuah atau sejumlah benda bergerak sebagai jaminan pelunasan hutang(pand vereenkomst). Disini perjanjian bersifat obligatoir konsensual oleh karena baru meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada para pihak. Karena undang-undang tidak mensyaratkan bentuk tertentu, maka perjanjian dapat dilakukan secara tertulis artinya secara tertulis dalam bentuk otentik(via notaris) atau dibawah tangan(onderhands) dan juga dapat secara lisan
• tahap kedua diadakan perjanjian kebendaan (zakelijkeovereenkomst) yaitu kreditur menyerahkan sejumlah uang kepada debitur, sedangkan debitur sebagai pemberi gadai menyerahkan benda bergerak yang digadaikan kepada kreditur penerima gadai(inbezitstelling). Penyerahan secara nyata ini mengisyaratkan bahwa secara juridis gadai telah terjadi. Jika debitur tidak menyerahkan bendanya kepada kreditur, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1152 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, gadai itu tidak sah.
2) benda bergerak tidak berwujud
jika benda yang akan digunakan adalah benda bergerak tidak berwujud maka tergantung pada bentuk surat piutang yang bersangkutan apakah tergolong pada surat piutang aan toonder, aan order atau op naam. Namun terjadinya gadai atas surat piutang yang digadaikan itu pada dasarnya juga dilakukan dalam dua tahap. Bagaimana caranya melakukan gadai terhadap benda bergerak tidak berwujud
• gadai piutang kepada pembawa(vordering aan toonder)
terjadinya gadai piutang kepada pembawa adalah sama. Dengan terjadinya gadai pada benda bergerak yang berwujud yaitu
1) para pihak melakukan perjanjian gadai yang dapat dilakukan baik secara tertulis (otentik) maupun dibawah tangan (onderhands) ataupun secara lisan (Pasal 1151 Kitab Undang-undang Hukum Perdata)
2) mengacu pada ketentuan Pasal 1152 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, hak gadai dilakukan dengan menyerahkan surat piutang atas bawa kepada pemegang gadai atau pihak ketiga yang disetujui kedua belah pihak (inbezitstelling). Surat piutang ini dibuat oleh debitur yang didalamnya menerangkan bahwa debitur mempunyai hutang sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut. Pemegangnya ini berhak menagih kepada debitur sejumlah uang tersebut, sambil mengembalikan surat yang bersangkutan kepada debitur (contoh sertifikat deposito)
• gadai piutang atas nama (vordering aan order)
1) diadakan perjanjian gadai yaitu berupa persetujuan kehendakk untuk mengadakan hak gadai yang dinyatakan oleh para pihak
2) berdasarkan Pasal 1152 bis, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, hak gadai terhadap surat piutang atas tunjuk dilakukan dengan endosemen atas nama pemegang gadai sekaligus penyerahan suratnya. Dengan endosemen, kreditur dimungkinkan untuk melakukan hak-hak yang timbul dari surat piutang tersebut, sedangkan pemegang gadai berhak menagih menurut hukum sesuai dengan isi surat piutang itu.
Endosemen adalah suatu catatan punggung atau tulisan dibalik surat wesel atau cek yang mengandung pernyataan penyerahan atau pemindahan suatu tagihan wesel atau cek kepada orang lain yang dibubuhi tanda tangan oleh orang yang memindahkannya(endossan). Ini berarti endosemen merupakan suatu catatan yang mengesahkan perbuatan pemegang gadai (contoh wesel)
• gadai piutang atas nama (vordering op naam)
1) pada tahap ini pihak debitur dan kreditur mengadakan perjanjian gadai yang bentuknya harus tertulis. Seperti halnya dalam perjanjian surat piutang lainnya, pada tahap ini perjanjian masih bersifat obligatoir dan konsensual
2) menurut Pasal 1153 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, hak gadai atas benda bergerak yang tidak bertubuh, kecuali surat-surat tunjuk (aan order) dan surat-surat bawa(aan toonder), dilakukan dengan pemberitahuan tentang telah terjadinya gadai, kepada orang terhadap siapa hak yang digadaikan itu harus dilaksanakan. Tentang pemberitahuan serta izin oleh si pemberi gadai, dapat dimintakan suatu bukti tertulis
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa gadai piutang atas nama dilakukan dengan cara pemberitahuan oleh si pemberi gadai kepada seorang yang berhutang kepadanya atau debitur bahwa tagihannya terhadap debitur tersebut telah digadaikan kepada pihak ketiga
Oleh karena undang-undang tidak dengan tegas menetapkan suatu bentuk tertentu maka disamping dalam bentuk tertulis, pemberitahuan juga dapat dilakukan secara lisan.
Hal yang dapat digadaikan
Yang dapat digadaikan adalah semua benda bergerak yang terdiri dari
1) benda bergerak yang berwujud
2) benda bergerak yang tidak berwujud yaitu yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yaitu berwujud surat-surat piutang aan toonder(kepada si pembawa), aan order (atas tunjuk) dan op naam(atas nama)
Penanaman hak gadai atas surat-surat berharga atas tunjuk dan penanaman hak gadai atas nama dan sebagainya
a) penanaman hak gadai atas surat-surat berharga atas tunjuk
Penanaman hak gadai atas surat-kepada order (wissel-wissel kepada order, kognosemen-kognosemen kpd order dan sebagainya) telah diatur dalam pasal 1198 bis, yang kecuali penyerahan suratnya kepada pemegang gadai, juga kemasyarakatan endossemen (benda yang digadaikan) surat tunjuk itu tidak beralih eigendomnya dari pihak yang satu (pemberi gadai) kepada pihak yang lain (pemegang gadai), tetapi berdasarkan endossemen pemegang gadai bagi dirinya berhak untuk menagih dengan jalan hukum isi daripada surat tunjuk tersebut.
Endossemen tersebut mengesahkan perbuatan pemegang gadai. Pasal 1198 bis telah mengakibatkan timbulnya pertanyaan apakah pada surat kepada order hak gadainya ditanamkan atas suratnya ataukah atas hak-hak yang timbul dari surat itu, sebuah pertanyaan yang oleh Hoge Raad dijawab dalam arti yang disebut terbelakang (H.R. 20 Mei 1932). Jika hak gadai gugur, pemegang gadai harus meniadakan endossemennya, agar si pemberi gadai dapat lagi melakukan hak-hak yang timbul dari surat kepada order tersebut.
b) penanaman hak gadai atas piutang atas nama dan sebagainya
Seperti sudah ternyata dalam nomor 174 hak gadai dapat ditanamkan atas semua benda bergerak yang dapat dipindah tangankan, jadi juga atas benda-benda yang tak berwujud. Piutang-piutang atas nama dan saham-saham atas nama yang termasuk dalam benda-benda tak berwujud telah mengharuskan diadakannya peraturan undang-undang yang khusus. Pada benda-benda ini hak gadai tak dapat ditanamkan dengan memberikan “bendanya” dalam kekhususan nyata dari kreditur, oleh karena dari haknya tidak ada benda yang droat diraba. Jika piutangnya sudah ternyata dari tulisan sesuatu tulisan, atau, jika bukti-bukti sahamnya adalah bukti-bukti atas nama, jika demikian semua hanyalah surat-surat bukti yang bezitnya saja tidaklah cukup untuk melakukan haknya.
Berhubung dengan hal ini ditentukanlah oleh undang-undang (pasal 1199) bahwa hak gadai ditanamkan dengan memberitahukan tentang penggadaiannya kepada orang terhadap mana haknya yang digadaikan itu harus dilakukan. Itu pada piutang-piutang atas nama ialah si debitur dari piutang yang digadaikan dan pad saham-saham atas nama ialah perseorangannya. Bagi pemberitahuan tentang penggadaiannya tidaklah diisyaratkan adanya suatu bentuk tertentu, sehingga pemberitahuan tersebut lainlah halnya jika kita menghadapi cessie, periksa pasal 668-dapat dilakukan secara lisan. Pemberitahuan resmi dengan surat-juru sita adalah lazim, apabila orang yang bersangkutan tidak bersedia mengakui penggadaian tersebut secara tertulis.
Meskipun penggadaian piutang-piutang atas nama menunjukan persamaan dengan cessie dari piutang-piutang semacam itu, tokh ada perbedaan penting, hal mana ternyata, jika diperbandingkan kata-kata dari pasal 668 disatu pihak, pasal 1199 dilain pihak. Jika cessie adalah sudah selesai dengan suatu akta tertulis dan jika disitu pemberitahuan dengan resmi kepada debitur atau pengakuan cessie tersebut oleh si debitur hanyalah perlu, agar cessie itu berlaku lagi debitur tersebut, pada penggadaian telah ditentukan dengan tegas, bahwa hak gadai barulah ditanamkan dengan pemberitahuan sebagai dimaksud oleh pasal 1199.
Pembedaan dalam kata-kata ini bukanlah hal yang kebetulan saja, tetapi itu adalah akibat dari hal yang berikut, yaitu bahwa pembentuk undang-undang, juga pada penggadaian piutang-piutang, berkehendak memberikan suatu peraturan sedemikian, sehingga hak gadai itu tidak lebih dahulu dapat dipandang sebagai “telah tertanam”, kecuali jika dan setelah objek hak gadai tersebut diperlukan sama sekali dari kekuasaan si pemberi gadai. Pada piutang-puitang atas nama penarikan sedemikian barulah ada, apabila si debitur sudah harus berbuat menurut itu.
Baru sesudah saat itulah pemberi gadai tidak wenang itu lagi untuk memungut pembayaran piutang tersebut (H.R. 27 februari 1914). Karenanya hak gadai hapus apabila menyetujui, bahwa si debitur membayar lagi kepada si pemberi gadai; hal yang ditentukan dalam Pasal 1198 Ayat 3 berlaku secara sama pada penggadaian piutang-piutang atas nama (H.R. 5 februari 1917). Perbedaan dalam pengaturan dan perumusan, hal mana ada antara pp. 688 dan 1199, berakibat, bahwa pemberitahuan cessie-nya dalam hal kepailitan si cedent masih juga dapat terjadi secara sah (bandingkan nomor 133), tetapi sesudah mulainya kepailitan dari si pemberi gadai dari si pemberitahuan penggadaian kepada debitur, atas piutang itu tidak dapat lagi ditanamkan hak gadai (demikian arres H.R. 31 Desember 1909).
Perbedaan lebih lanjut antara cessie dan penggadaian sesuatu piutang atas nama ialah, bahwa cessie senantiasa harus dilakukan secara tertulis, sedangkan bagi perjanjian gadai tidak disyaratkan keharusan adanya suatu bentuk tertentu, sehingga perjanjian gadai dapat terlaksana juga secara lisan. Akhirnya masih ada dua buah catatan mengenai penggadaian piutang-piutang, yaitu :
1) bahwa penggadaian piutang-piutang yang masih harus ada masalah mungkin juga, asal hubungan hukum yang mengakibatkan timbulnya piutang yang digadaikan itu telah ada (bandingkanlah apa yang telah diberitahukan dalam nomor 133 sub 5 berhubung dengan cessie piutang-piutang yang masih harus ada);
2) bahwa penggadaian suatu piutang juga mencakup karena Hukum embel-embelnya (=accessoirianya) seperti penanggungan (=borgtocht) dan hipotik.
pelunasan dari hasil yang digadaikan dan pelunasan piutang dari hasil piutang atas nama
• pelunasan dari hasil yang digadaikan
Pasal-pasal 1200 – 1206 berhubungan dengan hak-hak dan wajib-wajib dari pemegang gadai, yang dapat dibelah dalam hak-hak dan wajib-wajib yang ada selama adanya hak gadai (mengenai itu periksalah nomor 182) dan hak-hak beserta wajib-wajib yang berhubunga dengan pengambilan pelunasan yang dapat dilakukan oleh pemegang gadai atas benda yang digadaikan dalam hal wanprestasi dari debitur. Arti dari hak gadai terdiri antara lain dari hal, bahwa kreditur/pemegang gadai adalah wewenang untuk melakukan penjualan atas kuasa sendiri benda-yang-digadaikan, apabila debitur/pemberi gadai tidak memenuhi wajib-wajibnya.
Dalam umumnya kreditur dapat menguangkan benda yang digadaikan tersebut untuk mengambil pelunasan uang pokok, bunga dan biaya-biaya, tanpa harus ada pertama-tama memancing suatu penghiburan debitur oleh pengadilan. Dalam pada itu, ia terikat pada ketentuan untuk memperhatikan beberapa aturan yang dicantumkan dalam Pasal 1201.
Sebelum membicarakan kententuan-ketentuan dalam Pasal 1201 tersebut, haruslah diminta perhatian terhadap hal, apakah yang bagaimanapun juga tidak boleh terjadi dalam hal debitur melakukan wanprestasi; yaitu, menurut Pasal 1200, hal mendaku bagi dirinya sendiri benda yang di “pand”-kan tersebut. Bahkan pada pasal yang sama telah dilarang suatu hal yang disebut “janji batal”, yaitu janji dimana si pemegang gadai meminta ijin kewenangan bagi dirinya sendiri untuk (jika ada wanprestasi) mendaku benda yang digadaikan bagi dirinya (si pemegang gadai) sendiri. Satu dan lain didasarkan atas maksud untuk melindungi debitur/pemberi gadai. Seringkali debitur ini, misalnya untuk memperoleh kredit, akan terpaksa menerima kondisi-kondisi yang terlalu menyesekkan dada baginya dan yang menempatkan kredit dalam kedudukan yang terlalu menguntungkan.
Larangan dalam Pasal 1200 dalam pada itu tidak berarti, bahwa para pihak, sesudah pada suatu ketika karena debitur melakukan wanprestasi teranglah, bahwa orang lantas dapat mengambil pelunasan atas benda yang digadaikan, para pihak tersebut tidak dibenarkan untuk sekali lagi mengadakan perjanjian, bahwa si pemegang gadai akan memperoleh bendanya dalam eigendom untuk sejumlah uang tertentu (H.R. 17 Januari 1929).
Dalam hal paling belakang terjadilah, sesudah hutang untuk mana benda yang digadaikan diberikan dapat ditagih, karena suatu perjanjian lebih lanjut, suatu penyelesaian tertentu dari penggadaian dan disitu bukannya terlebih dahulu telah diadakan suatu pengaturan oleh para pihak untuk hal tersebut. Dorongan yang menjadi dasar dari pasal 1200 tidak terasa di sini.
Jika sekarang ada wanprestasi dari pihak pemberi gadai dapatlah si pemegang gadai, berdasarkan Pasal 1201 dan dengan mengindahkan formalitas-formalitas yang diharuskan adanya dalam pasal tersebut, menyuruh agar benda dijual. Tetapi di samping itu Pasal 1201 memberikan kepadanya hak untuk berhubungan dengan hakim dan untuk menuntut agar hakim menemukan suatu cara (lain) tertentu bagi penjualan benda yang digadaikan tersebut atau agar hakim menyetujui benda yang digadaikan diterima oleh si pemegang gadai sebagai pembayaran untuk sejumlah uang tertentu, jumlah mana akan ditetapkan oleh hakim.
Jika para pihak pada saat mengadakan perjanjian gadai sudah menghendaki untuk mengadakan pengaturan tentang cara meng-uangkan benda yang digadaikan, dalam hal demikian, demikianlah Hoge Raad (1 April 1927), tidak debenarkan pemberian wewenang untuk pengambilan pelunasan dengan penjualan dibawah tangan, tetapi yang dibolehkan ialah menentukan, bahwa si pemegang gadai hanya akan dapat menempuh cara bertindak sebagimana ditentukan dalam Pasal 1202.
Sesudah penguangan benda yang digadaikan, kreditur wajib untuk mempertanggung-jawabkan hasil (penguangan) kepada debitur dan untuk membayarkan kepadanya sisa lebihnya. Dalam hal kepailitan si pemegang gadai berkedudukan sebagai yang disebut separatis; bandingkan pp. 57-59 Fw., Undang-undang kepailitan nomor 76 ds.
Akhirnya masih ada beberapa ucapan Hoge Raad yang harus dikemukakan.
Yaitu, Hoge Raad menentukan, bahwa suatu penetapan ex pasal 1202 belum membuktikan adanya hak gadai (arres H.R. 25 Januari 1934), dan selanjutnya mengenai ceel-ceel atas tunjuk, bahwa orang yang menerbitkan “ceel-ceel” itu wajib menyerahkan benda-benda yang tersebut dalam ceel-ceel itu kepada setiap pemegang yang jujur, jadi c.q. juga kepada si pemegang gadai, yang sesudah penyerahan barang harus berbuat menurut pasal 1201 dengan barang-barang itu (H.R. 13 Januari 1928).
• pelunasan piutang dari hasil piutang atas nama
Bagi pengambilan pelunasan yang dapat diambil oleh pemegang gadai pada pengaturan tersendiri. Diambil secara tepat, bagi penerapannya dapat dipergunakan pp. 1201 dan 1202, pasal-pasal mana bagaimanapun juga, mengingat kata-katanya, tidak menolak pelekat keberatan-keberatan yang serius, sebab pada umumnya sebuah piutang atas nama itu jika dijual dimuka umum tidak akan mendatangkan hasil yang cukup.
Si pemegang gadai akan harus berusaha menurut pasal 1202, agar piutang yang bersangkutan dapat beralih kedalam eigendomnya sampai jumlah tertentu; tetapi juga dengan jalan demikian kesukaran-kesukarannya tidak hilang dan itu pertama ialah, oleh karena dalam hal demikian perantaranya pengadilan senantiasa tidak dapat dihindari dan selanjutnya, oleh karena harga pitung tidak senantiasa dapat ditetapkan secara cukup selama pada dan karena penagihan telah ternyata, bahwa debitur memperhatikan kemampuan cukup bagi pengambilan pelunasan.
Hal yang paling sederhana dengan demikian kirarnya ialah suatu pngaturan sedemikian (sesuai dengan yang diberikan oleh undang – undang didalam pasal 1204 berhubungan dengan bunga-bungan yang dalam keadaan gugur) sehingga si pemegang gadai mempunyai wewenang untuk dengan langsung memungut piutang dan jumlah yang dipungut tersebut diperlukan sebagai suatu pembayaran dengan mengurangkan itu pada piutangnya atas si pemberi gadai.
Dalam pada itu Hoge Raad telah mengingkari adanya (berdasarkan hukum) suatu wewenang untuk pemungutan sedemikaian dan pengingkaran itu ternyata dari dalam lebih dari sebuah area (H.R 18 januari 1889 dan H.R 25 Februari 1898).
Sementara itu praktek telah dapat menemukan penyelesaian, oleh karena pada perjanjian gadai si pemegang gadai mengusahakan agar dirinya diberi kuasa penuh (kuasa mana tidak dapat ditarik kembali) oleh si pemberi gadai, yaitu dengan jalan mengakui sahnya kuasa penuh semacam itu, bahkan Hoge Raad telah menentukan, bahwa kuasa penuh itu, sebagai bagian yang diberikan, juga dala hal kepailitan dari si pemegang gadai, tidak menjadi hapus (H.R. 25 februari 1898 dan 30 oktober 1919).
Berhubung dengan yurisprudensi ini, adalah kebiasaan tetap untuk memuat sebuah klausula seperti yang dimaksud disini dalam perjanjian-perjanjian gadai mengenai piutang-piutang atas nama. Juga penyerahan sebagai jaminan kita dapati pada piutang-piutang.
Kewajiban dan hak dari pihak si penerima gadai serta dari pihak si pemberi gadai
• kewajiban penerima gadai
1) hanya menguasai benda selaku hounder bukan sebagai bezitter serta menjaga keselamatannya. Dengan demikian kreditur tidak boleh menikmati atau memindahtangankan benda-benda debitur yang dijaminkan itu.
2) Kreditur wajib memberi tahu debitur bila benda gadai akan dijual selambat-lambanya pada hari yang berikutnya apabila ada suatu perhubungan pos harian atau suatu perhubungan telegrap, atau jika tidak dapat dilakukan, diperbolehkan melalui pos yang brangkat pertama (Pasal 1156 Ayat 2 KUHPerdata).
3) Kreditur bertanggungjawab atas hilangnya atau merosotnya nilai benda gadai jika terjadi karena kelalaiannya (Pasal 1157 KUHPerdata).
4) Kreditur wajib mengembalikan benda gadai setelah hutang pokok, bunga, biaya atau ongkos untuk penyelamatan benda yang bersangkutan telah dibayar lunas (Pasal 1159 Ayat 1 KUHPerdata).
• hak penerima gadai
1) seorang kreditur dapat melakukan parate executie (eigenmachtige verkoop) yaitu menjual atas kekuasaan sendiri benda-benda debitur dalam hal debitur lalai atau wanprestasi
2) kreditur berhak menjual benda bergerak milik debitur melalui perantaraan hakim dan disebut rieel executie
3) sesuai dengan bunyi Pasal 1157 Ayat 2 Kitab Undang-undang Perdata, kreditur berhak mendapatkan penggantian dari debitur semua biaya yang bermanfaat yang telah dikeluarkan kreditur untuk keselamatan benda gadai
4) Pasal 1158 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan, jika suatu piutang digadaikan dan piutang itu menghasilkan bunga, maka kreditur berhak memperhitungkan bunga piutang tersebut untuk dibayarkan kepadanya
5) Kreditur mempunyai hak retentie yaitu hak kreditur untuk menahan benda debitur sampai debitur membayar sepenuhnya utang pokok ditambah bunga dan biaya-biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh kreditur untuk menjaga keselamatan benda gadai. Hala ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1159 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
• kewajiban pemberi gadai
1) pemberi gadai wajib menyerahkan fisik benda yang digadaikan kepada penerima gadai (syarat inbezitstelling).
2) Debitur pemberi gadai menyerahkan kelengkapan dokumen (jika ada) sebagai bukti kepemilikan barang gadai yang bersangkutan.
3) Pemberi gadai wajib mengganti segala biaya yang berguna dan dipergunakan yang telah dikeluarkan oleh kreditur penerima gadai guna keselamatan barang gadai (Pasal 1157 Ayat (2) KUHPerdata).
• hak pemberi gadai
1) jika hasil penjualan barang gadai setelah diperhitungkan untuk pelunasan pembayaran hutang debitur termasuk beban bunga dan biaya-biaya lain masih berlebihan, maka debitur berhak menerima kelebihan dari hasil penjualan barang gadai tersebut.
2) Apabila barang gadai yang diserahkan debitur kepada kreditur menghasilkan pendapatan sehingga dapat dipergunakan untuk mengurangi hutang debitur, maka dimungkinkan debitur yang bersangkutan memunta diperhitungkan ke dalam pembayaran hutangnya
LARANGAN
Penerima Gadai atau kreditur tidak diperkenankan untuk memiliki atau menjadi pemilik atas benda yang digadaikan.
EKSEKUSI
Apabila debitur atau Pemberi Gadai cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Gadai dapat dilakukan :
1) Kreditur diberikan hak untuk menyuruh jual benda gadai manakala debitur ingkar janji, sebelum kreditur menyuruh jual benda yang digadaikan maka ia harus memberitahukan terlebih dahulu mengenai maksudnya tersebut kepada debitur atau Pemberi Gadai;
2) Suatu penjualan benda gadai oleh kreditur berdasarkan perintah pengadilan, maka kreditur wajib segera memberitahukan kepada Pemberi Gadai.
Yang menyebabkan terhapusnya suatu gadai
1) Apabila benda gadai dikeluarkan dari kekuasaan Penerima Gadai dan kembali ke tangan Pemberi Gadai;
2) Manakala perikatan pokok telah dilunasi atau jika utang pokok telah dilunasi semuanya atau telah hapus;
3) Hilangnya atau dicurinya benda gadai dari penguasaan Pemegang Gadai/Penerima Gadai (musnahnya benda gadai);
4) Dilepaskannya benda gadai secara sukarela oleh Pemegang/Penerima Gadai
Gadai menurut Hukum Adat dan Hukum Islam !
• Gadai menurut Hukum Adat
Dalam hukum adat, gadai juga dikenal dengan sebutan cekelan. Gadai dalam hukum adat juga bersifat memberi jaminan pada bendanya yang diserahkan ke dalam kekuasaan kreditur. Gadai dalam hukum adat juga memiliki sifat droit de suit yaitu walaupun diulang gadaikan oleh si penerima gadai, namun benda itu tetap dapat ditebus ditangan siapapun benda tersebut berada. Dan juga memiliki larangan bagi si penerima gadai untuk memiliki bendanya.
Dalam gadai adat dulu dimungkinkan untuk dipejanjikan bahwa jika benda yang objeknya berupa tanah tidakditebus pada waktunya oleh pemberi gadaiatau debitur, maka penerima gadai atau kreditur dapat menjadi pemilik tanah tersebut. Tetapi dalam prakteknya, tanah yang digadaikan tidak bisa secara otomatis menjadi pemilik si penerima gadai sekalipun diperjanjikan karena biasanya selalu diperlukan suatu transaksi baru lagi berupa penambahan uang gadai.
Unsur-unsur gadai dalam hukum adat
1. Gadai dalam hukum adat merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang tetapi merupakan suatu transaksi tanah,
2. perjanjian yang diadakan oleh para pihak merupakan transaksi yang berdiri sendiri
3. objek gadai hukum adat adalah tanah
4. dulu hak menembus tidak ada batasnya (tidak kadaluwarsa) tetapi sekarang dengan berlakunya PERPU No.56/1960 sebagai pelaksana Pasal 7 UUPA penguasaan atas tanah dibatasi
5. si penerima gadai selalu berhak mengulang gadaikan tanahnya
6. tanah yang digadaikan tidak bisa secara otomatis dimiliki si penerima gadai, jika tanah tersebut tidak ditebus oleh si pemberi gadai.
• Gadai menurut Hukum Islam
Gadai (Rahn) secara etimologis (pendekatan kebahasaan/lughawi) sama pengertiannya dengan (tsubut, dawam, habs) yang berarti tetap, kekal, tahanan. Gadai (rahn) menurut pengertian terminologi (istilah) terdapat beberapa pendapat, diantaranya menurut Sayyid Sabiq, Rahn adalah menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.
Dengan demikian gadai merupakan akad atau perjanjian hutang piutang dengan menjadikan barang jaminan sebagai kepercayaan/penguat dari hutang dan orang yang memberikan pinjaman berhak menjual/melelang barang yang digadaikan itu pada saat ia menuntut haknya (jatuh tempo).
Rahn (gadai) berupa benda yang dapat dijadikan kepercayaan/jaminan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari orang yang berpiutang.
Gadai (rahn) adalah sebagai jaminan bukan produk dan semata untuk kepentingan sosial, bukan untuk kepentingan bisnis, jual beli atau bermitra, sehingga uang hasil gadai ini tidak boleh dipakai untuk investasi.
Dasar Hukum Gadai (Rahn), Al-Qur'an surat al-Baqarah : 283 “Artinya : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah secara tidak tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang”
Hak dan Kewajiban Murtahin (Penerima Gadai ) dan Rahin (Pemberi Gadai)
• Hak Murtahin (Penerima Gadai)
1. Penerima gadai berhak menjual marhun (barang jaminan) apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Hasil penjualan barang gadai (marhun) dapat digunakan untuk melunasi pinjaman (marhun bih) dan sisanya dikembalikan kepada rahin
2. Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan marhun
3. Selama pinjaman belum dilunasi, pemegang gadai berhak menahan barang gadai yang diserahkan oleh pemberi gadai (nasabah/rahin)
• Kewajiban Murtahin (Penerima Gadai)
1. Penerima gadai bertanggung jawab atas hilang atau merosotnya barang gadai, apabila hal itu disebabkan kelalaiannya
2. Penerima gadai tidak boleh menggunakan barang gadai untuk kepentingan sendiri
3. Penerima gadai wajib memberitahukan kepada pemberi gadai sebelum diadakan pelelangan barang gadai
• Hak Rahin (Pemberi Gadai)
1. Pemberi gadai berhak mendapatkan kembali barang gadai, setelah ia melunasi pinjaman
2. Pemberi gadai berhak menuntut kerugian dari kerusakan dan hilangnya barang gadai, apabila hal itu disebabkan kelalaian penerima gadai
3. Pemberi gadai berhak menerima sisa hasil penjualan barang gadai setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya
4. Pemberi gadai berhak meminta kembali barang gadai apabila penerima gadai diketahui menyalahgunakan barang gadai.
• Kewajiban Rahin(Pemberi Gadai)
1. Pemberi gadai wajib melunasi pinjaman yang telah diterimanya dalam tenggang waktu yang ditentukan, termasuk biaya-biaya yang ditentukan oleh penerima gadai
2. Pemberi gadai wajib merelakan penjualan atas barang gadai miliknya, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pemberi gadai tidak dapat melunasi pinjamannya.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Pada dasarnya gadai adalah suatu hak atas kebendaan benda bergerak milik orang lain dan bertujuan tidak untuk memberi kenikmatan atas benda tersebut, melainkan untuk memberi jaminan bagi pelunasan hutang orang yang memberi jaminan tersebut.
Dan secara tegas pengertiaan gadai terdapat dalam Pasal 1150 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ”Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan”
Gadai juga memiliki hak accesoir yaitu hak yang bergantung dari adanya suatu perjanjian pokok yang artinya piutang yang dijamin dengan hak tersebut karena sifat accesoir ini gadai akan terhapus bila terhapusnya hutang yang ditannggung, gadai juga dapat terhapuskan jika barang dilepas dengan sukarela atau jika barang tanggungan hilang, hak gadai juga dapat terhapus jika seorang pemegang gadai lantaran suatu sebab menjadi pemilik dari barang yang dipegang sebagai tanggungan itu.
Yang dijadikan sebagai subjek gadai adalah Dari segi individu (person), yang menjadi subyek gadai adalah setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 1329 KUH Perdata dan para pihak (Pemberi Gadai atau Debitur; Penerima Gadai atau Kreditur; Pihak Ketiga yaitu orang yang disetujui oleh Pemberi Gadai dan Penerima Gadai untuk memegang benda gadai sehingga disebut Pemegang Gadai). Objek dari gadai sendiri adalah benda bergerak baik bertubuh maupun tidak bertubuh dalam artian benda bergerak baik berwujud dan tidak berwujud serta benda tidak bergerak yang tidak dibebani hak tanggungan atau hipotik yaitu bangunan diatas tanah milik orang lain (rumah susun, apartemen).
Terjadinya hak gadai tergantung pada benda yang digadaikan apakah tergolong benda berwujud atau benda tidak berwujud. Menurut Pasal 1151 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, ”persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokoknya”.
Berlakunya hak gadai tergantung pada ada tidaknya perjanjian pokok atau hutang piutang yang artinya, jika perjanjian hutang piutang sah, maka perjanjian gadai sebagai perjanjian tambahan juga sah, dan sebaliknya jika perjanjian hutang piutang tidak sah, maka perjanjian gadai tersebut tidak sah. Dengan demikian jika perjanjian hutang piutang beralih maka hak gadai otomatis beralih juga dan begitu sebaliknya,hak gadai tidak dapat dipindahkan tanpa dipindahkannya perjanjian hutang piutang. jika karena satu alasan tertentu perjanjian gadai itu batal, maka perjanjian hutang piutang tersebut masih tetap berlaku asal dibuat secara sah.
DAFTAR PUSTAKA
1 H. F. A Vollmar; Pengantar Studi Hukum Perdata; Rajawali Pers, 1983.
2 Abdulhay, Marhainis, S.H. Hukum Perdata Materil; Penerbit Pradnya, 1982.
3 Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,S.H.; Hukum Perdata Hukum Benda; Liberty-Yogyakarta, 2000
4 Ny.Frieda Husni Hasbullah, S.H. Hukum Kebendaan Perdata, hak-hak yang memberi jaminan; CV Indhill Coo-jakarta, 2009
5 Prof. Subekti,S.H. ; Pokok-pokok Hukum Perdata; Intermasa-Jakarta, 2003.
6 Prof. R. Subekti,S.H. & R. Tjitrosudibio; Pradnya Paramita-Jakarta, 2004.
7 Triwulandari titik tutik, S.H., M.H; Pengantar Hukum Perdata di Indonesia; Prestasi Pustaka Publisher-Jakarta, 2006.
8 Mr. Dr. H. F. A. Vollmar; Hukum Benda (menurut KUH perdata); Tarsito-Bandung; 1990.
9 http://www.tanyahukum.info/index.php?option=com_content&view=article&id=124:hukum-gadai&catid=38:materil-perdata&Itemid=63
Tugas Hukum internasional
Siti Aisyah Wulandari
09-085
Soal
1. Hukum internasional merupakan hukum atau bukan hukum
2. Dasar yang mengikat hukum internasional
3. Kesimpulan
Jawaban
1. Hukum internasional merupakan hukum atau bukan hukum
a. hukum internasional bukan merupakan suatu hukum ,menurut :
John Austin yang mengatakan bahwa hukum Internasional adalah “bukan hukum”, hanya “properly so called”, “moral saja” dengan alasan yang mendasari bahwa hukum Internasional tidak memiliki sifat “hukum”, yakni dalam hal:
• Hukum Internasional tidak memiliki lembaga legislatif sebagai lembaga yang bertugas membuat hukum
• Hukum Internasional tidak memiliki lembaga eksekutif sebagai lembaga yang melaksanakan hukum,
• Hukum Internasional juga tidak memilki lembaga yudikatif sebagai lembaga yang menengakan hukum,
• Hukum Internasional juga tidak memiki polisional sebagai lembaga yang mengawasi jalanya atau pelaksanaan hukum
Kelsen, jika terdapat negara yang melanggar hukum internasional maka tidak ada kekuasaan apapun yang dapat memberikan sanksi kepada negara tersebut. Negara mau mentaati atau tidak terhadap ketentuan internasional itu adalah terserah dari negara yang bersangkutan. Jadi hukum internasional tidak tepat dikatakan sebagai hukum melainkan hanya norma saja atau adat istiadat saja.
menurut Sifat dan Hakekat HI
• Tidak mengenal suatu kekuasaan eksekutif yang kuat
• Hukum internasional bersifat koordinatif tidak Sub ordinatif.
• Hukum internasional tidak memiliki badan-badan legislatif dan yudikatif dan kekuasaan Polisional.
• Tidak dapat memaksakan kehendak masyarakat Internasional sebagai kaidah Hukum Nasional.
b. hukum internasional merupakan suatu hukum, menurut :
Sejarah telah membuktikan bahwa pendapat John Austin dkk, adalah tidak benar:
• Sifat Hukum tidak selamanya ditentukan oleh badan-badan tsb. Tidak berarti tidak ada badan maka tidak ada hukum,
Contohnya : Hukum Adat Indonesia
• Pendapat mereka telah menyamaratakan pengertian antara dijalankannya hukum secara efektif dengan sifat dari Hukum
• Lembaga legislative diisi : Perjanjian Internasional oleh MI
• Kebiasaan Internasional diterima sebagai hokum karena keyakinan
• Badan Yudikatif : diisi oleh Mahkamah Internasional dan Mahkamah Arbritase Permanent.
2. Dasar yang mengikat hukum internasional
a. Aliran Hukum Alam (natural law)
bahwa hukum itu berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal atau rasionalnya. Menurut para penganut aliran ini (Hugo Grotius dan Emmerich Vattel), hukum internasional itu mengikat karena hukum internasional merupakan bagian dari hukum alam. Dengan kata lain hukum internasional adalah hukum alam yang diberlakukan kepada masyarakat bangsa-bangsa atau masyarakat internasional. Oleh karena itu, hukum internasional juga memiliki kekuatan mengikat sama halnya seperti dengan kekuatan mengikat daripada hukum alam.
b. Aliran Hukum Positif
adanya perubahan sikap dan cara berpikir dari masyarakat. Menurut aliran ini, hukum itu mengikat masyarakat atau masyarakat tunduk pada hukum, disebabkan karena masyarakat itu sendiri yang menginginkan dan membutuhkan hukum tersebut untuk mengatur kehidupannya. Jika dihubungkan dengan keberadaan hukum internasional, maka dalam aliran Hukum Positif terdapat dua teori atau aliran yaitu :
Teori Voluntaris
Teori yang mendasarkan berlakunya hukum Internasional pada kehendak negara. Teori ini dapat dibagi menjadi :
1. teori kehendak Negara
George Jellineck menyatakan berdasarkan kehendaknya, negara-negara tersebut bebas untuk menyatakan diri terikat atau tidak pada hukum internasional.
2. teori kehendak bersama
Vereinbarungs-theorie, yang menyatakan bahwa jika negara–negara tunduk dan terikat pada hukum internasional, Jika suatu saat ada negara yang ingin menarik diri secara sepihak maka harus mendapat persetujuan bersama dari negara-negara lainnya.
Aliran Objektivis
Negara-negara (masyarakat negara) tunduk pada hukum internasional karena menghendaki adanya suatu hukum atau norma sebagai sesuatu yang lebih dahulu ada, dan berlaku lepas dari kehendak negara. Teori yang termasuk dalam aliran ini adalah :
1. mazhab Wina
Hans Kelsen menyatakan bahwa Berlaku dan mengikatnya hukum internasional karena adanya norma yang lebih tinggi daripadanya. Mengikatnya norma yang tinggi itu karena adanya norma atau hukum yang lebih tinggi lagi, begitu seterusnya hingga sampai pada puncak yang paling tinggi,
2. mazhab Perancis
Berlaku dan mengikatnya hukum internasional dikembalikan pada kenyataan sosial yaitu kebutuhan adanya hukum untuk terciptanya hidup teratur dan dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) untuk hidup bermasyarakat.
3. Kesimpulan
Pendapat menurut para ahli sekiranya perlu ditinjau ulang, sebab keraguan akan keberadaan lembaga eksekutif, legislatif , yudikatif serta polisional dalam hukum internasional telah digantikan oleh peranan beberapa badan khusus sejak dibentuknya Organisasi Internasional PBB. Keberadaan lembaga pembuat undang-undang atau legeslatif dapat digantikan oleh kesepakatan-kesepatan yang dibuat oleh dan diantara subyek hukum Internasional baik yang bersifat bileteral, atau multilateral. Hal ini karena kedudukan negara sebagai subyek hukum Internasional adalah koordinatif atau sejajar. Sebab ”Tidak ada negara yang melebihi atau di atas negara yang lain”. Lembaga penegak hukum atau yudikatif perannya dapat kita lihat keberadaan Mahkamah Internasional maupun Arbitrase Internasional. Lembaga eksekutif tidak lain adalah subyek hukum internasional itu sendiri.
Meskipun ”hukum Internasional tidak memiliki sanksi yang tegas dan memaksa dalam pelaksanaannya” , bukan berarti sifat aturan yang demikian hukum internasional tidak dapat dikategorikan sebagai ‘hukum’.
Jika dalam perkembangannya atau pelaksanaanya ternyata hukum Internasional masih banyak yang melanggar, maka hal yang demikian itu merupakan sisi belum efektifnya hukum Internasional, tetapi bukan berarti “hukum internasional” menjadi bukan hukum. Sebab pada kenyataanya masih banyak aturan-aturan yang dibuat oleh antara subyek hukum Internasional yang masih di taati oleh negara-negara dan dilaksanakan.
Hukum internasional mengikat masyarakat bangsa-bangsa, sebab adanya kehendak negara dan kehendak bersama dalam pelaksanaan hukum yang disepakati antara subjek hukum internasional. Pada intinya bangsa-bangsalah yang mengikatkan diri pada hukum internasional sebab tiap bangsa membutuhkan hukum yang mengatur kebutuhan bangsa antara bangsa-bangsa lainnya.
Siti Aisyah Wulandari
09-085
Soal
1. Hukum internasional merupakan hukum atau bukan hukum
2. Dasar yang mengikat hukum internasional
3. Kesimpulan
Jawaban
1. Hukum internasional merupakan hukum atau bukan hukum
a. hukum internasional bukan merupakan suatu hukum ,menurut :
John Austin yang mengatakan bahwa hukum Internasional adalah “bukan hukum”, hanya “properly so called”, “moral saja” dengan alasan yang mendasari bahwa hukum Internasional tidak memiliki sifat “hukum”, yakni dalam hal:
• Hukum Internasional tidak memiliki lembaga legislatif sebagai lembaga yang bertugas membuat hukum
• Hukum Internasional tidak memiliki lembaga eksekutif sebagai lembaga yang melaksanakan hukum,
• Hukum Internasional juga tidak memilki lembaga yudikatif sebagai lembaga yang menengakan hukum,
• Hukum Internasional juga tidak memiki polisional sebagai lembaga yang mengawasi jalanya atau pelaksanaan hukum
Kelsen, jika terdapat negara yang melanggar hukum internasional maka tidak ada kekuasaan apapun yang dapat memberikan sanksi kepada negara tersebut. Negara mau mentaati atau tidak terhadap ketentuan internasional itu adalah terserah dari negara yang bersangkutan. Jadi hukum internasional tidak tepat dikatakan sebagai hukum melainkan hanya norma saja atau adat istiadat saja.
menurut Sifat dan Hakekat HI
• Tidak mengenal suatu kekuasaan eksekutif yang kuat
• Hukum internasional bersifat koordinatif tidak Sub ordinatif.
• Hukum internasional tidak memiliki badan-badan legislatif dan yudikatif dan kekuasaan Polisional.
• Tidak dapat memaksakan kehendak masyarakat Internasional sebagai kaidah Hukum Nasional.
b. hukum internasional merupakan suatu hukum, menurut :
Sejarah telah membuktikan bahwa pendapat John Austin dkk, adalah tidak benar:
• Sifat Hukum tidak selamanya ditentukan oleh badan-badan tsb. Tidak berarti tidak ada badan maka tidak ada hukum,
Contohnya : Hukum Adat Indonesia
• Pendapat mereka telah menyamaratakan pengertian antara dijalankannya hukum secara efektif dengan sifat dari Hukum
• Lembaga legislative diisi : Perjanjian Internasional oleh MI
• Kebiasaan Internasional diterima sebagai hokum karena keyakinan
• Badan Yudikatif : diisi oleh Mahkamah Internasional dan Mahkamah Arbritase Permanent.
2. Dasar yang mengikat hukum internasional
a. Aliran Hukum Alam (natural law)
bahwa hukum itu berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal atau rasionalnya. Menurut para penganut aliran ini (Hugo Grotius dan Emmerich Vattel), hukum internasional itu mengikat karena hukum internasional merupakan bagian dari hukum alam. Dengan kata lain hukum internasional adalah hukum alam yang diberlakukan kepada masyarakat bangsa-bangsa atau masyarakat internasional. Oleh karena itu, hukum internasional juga memiliki kekuatan mengikat sama halnya seperti dengan kekuatan mengikat daripada hukum alam.
b. Aliran Hukum Positif
adanya perubahan sikap dan cara berpikir dari masyarakat. Menurut aliran ini, hukum itu mengikat masyarakat atau masyarakat tunduk pada hukum, disebabkan karena masyarakat itu sendiri yang menginginkan dan membutuhkan hukum tersebut untuk mengatur kehidupannya. Jika dihubungkan dengan keberadaan hukum internasional, maka dalam aliran Hukum Positif terdapat dua teori atau aliran yaitu :
Teori Voluntaris
Teori yang mendasarkan berlakunya hukum Internasional pada kehendak negara. Teori ini dapat dibagi menjadi :
1. teori kehendak Negara
George Jellineck menyatakan berdasarkan kehendaknya, negara-negara tersebut bebas untuk menyatakan diri terikat atau tidak pada hukum internasional.
2. teori kehendak bersama
Vereinbarungs-theorie, yang menyatakan bahwa jika negara–negara tunduk dan terikat pada hukum internasional, Jika suatu saat ada negara yang ingin menarik diri secara sepihak maka harus mendapat persetujuan bersama dari negara-negara lainnya.
Aliran Objektivis
Negara-negara (masyarakat negara) tunduk pada hukum internasional karena menghendaki adanya suatu hukum atau norma sebagai sesuatu yang lebih dahulu ada, dan berlaku lepas dari kehendak negara. Teori yang termasuk dalam aliran ini adalah :
1. mazhab Wina
Hans Kelsen menyatakan bahwa Berlaku dan mengikatnya hukum internasional karena adanya norma yang lebih tinggi daripadanya. Mengikatnya norma yang tinggi itu karena adanya norma atau hukum yang lebih tinggi lagi, begitu seterusnya hingga sampai pada puncak yang paling tinggi,
2. mazhab Perancis
Berlaku dan mengikatnya hukum internasional dikembalikan pada kenyataan sosial yaitu kebutuhan adanya hukum untuk terciptanya hidup teratur dan dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) untuk hidup bermasyarakat.
3. Kesimpulan
Pendapat menurut para ahli sekiranya perlu ditinjau ulang, sebab keraguan akan keberadaan lembaga eksekutif, legislatif , yudikatif serta polisional dalam hukum internasional telah digantikan oleh peranan beberapa badan khusus sejak dibentuknya Organisasi Internasional PBB. Keberadaan lembaga pembuat undang-undang atau legeslatif dapat digantikan oleh kesepakatan-kesepatan yang dibuat oleh dan diantara subyek hukum Internasional baik yang bersifat bileteral, atau multilateral. Hal ini karena kedudukan negara sebagai subyek hukum Internasional adalah koordinatif atau sejajar. Sebab ”Tidak ada negara yang melebihi atau di atas negara yang lain”. Lembaga penegak hukum atau yudikatif perannya dapat kita lihat keberadaan Mahkamah Internasional maupun Arbitrase Internasional. Lembaga eksekutif tidak lain adalah subyek hukum internasional itu sendiri.
Meskipun ”hukum Internasional tidak memiliki sanksi yang tegas dan memaksa dalam pelaksanaannya” , bukan berarti sifat aturan yang demikian hukum internasional tidak dapat dikategorikan sebagai ‘hukum’.
Jika dalam perkembangannya atau pelaksanaanya ternyata hukum Internasional masih banyak yang melanggar, maka hal yang demikian itu merupakan sisi belum efektifnya hukum Internasional, tetapi bukan berarti “hukum internasional” menjadi bukan hukum. Sebab pada kenyataanya masih banyak aturan-aturan yang dibuat oleh antara subyek hukum Internasional yang masih di taati oleh negara-negara dan dilaksanakan.
Hukum internasional mengikat masyarakat bangsa-bangsa, sebab adanya kehendak negara dan kehendak bersama dalam pelaksanaan hukum yang disepakati antara subjek hukum internasional. Pada intinya bangsa-bangsalah yang mengikatkan diri pada hukum internasional sebab tiap bangsa membutuhkan hukum yang mengatur kebutuhan bangsa antara bangsa-bangsa lainnya.
Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.
Dua bulan terakhir ini, cukup banyak contoh kasus hukum pidana dan perdata yang sangat menyedihkan yang terjadi di Indonesia. Yang sangat menyentuh nurani kita yaitu adalah kasus-kasus pencurian yang dilakukan oknum warga masyarakat yang jika dinilai dari tingkat berat hukumannya, maka akan timpang dengan rasa keadilan. Taruhlah misalnya, kasus pencurian 2 buah semangka oleh masing-masing bapak B (40 tahun) dan K (51 tahun) dengan alasan menghilangkan dahaga, vonis hakim menyebabkan tervonis menjadi depresi dan trauma jika melihat semangka (mending lihat Duren saja), kasus pencurian 3 buah Kakao oleh seorang nenek M (55 tahun), kasus pencurian listrik untuk mengecas HP di PERUMAHAN. Pencurian buah Randu, Pencurian Kapuk oleh M, dll.
Ada lagi, dua petani asal Cileles, Lebak, Banten, Y (19) dan R (32) terpaksa mendekam di penjara selama tiga bulan lebih, hanya karena didakwa mencuri getah karet yang nilainya tak seberapa. Getah karet yang mereka curi itu milik PT WJ. R mencuri 32 kg, sedangkan Yanto hanya mencuri 3 kg getah karet. Belum sempat menjual barang curiannya itu, keduanya kepergok mandor yang kemudian melaporkannya ke Polsek Pabuaran, Serang. Merekapun akhirnya mendekam di balik jeruji besi, sembari menjalani proses persidangan.
Dua kasus terbaru yang penulis saksikan baru saja di TV One (5 Jan 2010, Kabar Siang), yaitu kasus pencurian 3 batang kayu yang jika dinilai seharga 90 ribu rupiah, yang dijerat dengan hukuman 8 bulan penjara oleh seorang Bapak dengan alasan untuk perbaikan rumahnya, sang bapak meminta keringanan hukuman dari Hakim dan memohon hakim mau mempertimbangkan lagi. Juga kasus penebangan satu batang pohon sengon yang dijerat 3 bulan penjara juga oleh seorang bapak, namun akhirnya menjadi 30 hari penjara.
Presenter pria pembaca berita TV One, hanya bisa geleng-geleng kepala, tentu terkait dengan Vonis hukuman yang dijatuhkan hakim yang menurut akal sehat dan nuraninya, sangat tidak sebanding atau terlalu berat. Dua Presenter tersebut membandingkan dengan kasus Illegal Logging di Kalimantan yang sampai hari ini belum mendapat hukuman apapun dan bebas dari jerat hukum bahkan melarikan diri atau malah terus melakukan aksi Illegal Logging dengan bebasnya.
Penulis mengingat di kota asal penulis dua tahun lalu, ada salah satu kerabat jauh penulis yang terkena kasus Illegal Logging, ratusan batang kayu yang disita petugas Polisi, namun Pelaku tersebut melarikan diri ke Singapura. Belum lagi kasus Korupsi pejabat negara dan Membawa Kabur Uang Nasabah Bank, kasus BLBI, dll.
Tidak mudah memang menangkap pelaku-pelaku Illegal Logging, apalagi jika pelaku-pelaku tersebut mendapat perlindungan/beking dari aparat polisi atau tentara.
Satu hal yang pasti Pemberantasan Mafia Peradilan (Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Advokasi) dan Makelar Kasus sedang menjadi perhatian dan wacana dalam Pemerintahan SBY-Boediono saat ini. Sejak kasus Anggodo, kasus Ayin dan Jaksa Urip, dll, maka perhatian media massa pada waktu itu terus menyiarkan dan mewacanakan Pemberantasan Mafia Peradilan. Ini tentu kasus High Class, karena melibatkan pengusaha, pejabat Peradilan, bahkan Makelar Kasus (Markus). Kasihan juga Markus namanya jadi jelek gara-gara kita suka memakai singkatan berbau Alkitab/Kristen. Sebut saja Petrus (Murid yang menyangkal Tuhan Yesus, namun mengasihi dan berani mati bagi Yesus) diplesetkan menjadi Penembak Misterius, Markus (Makelar Kasus) adalah Anak Rohani dari Petrus, yang sangat membantu Petrus dalam pelayanan Pemberitaan Injil di masa tuanya. Mungkin nanti akan ada singkatan Lukas, Yohanes, Paulus, Tomas (Tokoh Masyarakat-ini bagus:) ), Yudas, dll. Bisa jadi nama-nama murid Yesus dan para rasul dicatut oleh para pengacara, jaksa, hakim Kristen untuk perkara-perkara peradilan. Emang Penegak Hukum itu Alkitabiah dalam istilah, namun diplesetkan jadi negatif:). Tobat…tobat …
Kembali ke kasus orang-orang kecil yang menurut sebagian besar dari mereka, mereka mencuri demi menyambung hidup, tentu sangat memprihatinkan dan mengusik hati nurani kita sebagai manusia. Menurut penulis, hal ini hanya menyatakan bahwa Laporan Pemerintah tentang angka kemiskinan yang menurun di Indonesia, boleh jadi tidak menurun dan mungkin malah meningkat (angka-angka dan metode statistik dan ukuran tingkat kemiskinan antara BPS, dan Lembaga2 Dunia berbeda). Jadi wajar jika penulis meragukan tingkat kemiskinan menurun, apalagi ditambah dengan cukup banyak kasus2 kecil di atas yang diekspos media massa yang terjadi 3 bulan terakhir ini.
Semoga ada banyak pengusaha Kristen dan masyarakat kristen bekerja sama dengan umat beragama lainnya demi mengentaskan kemiskinan, mau membuka lapangan pekerjaan baru dan tergerak melihat kiri dan kanan sekitar rumah atau orang lain yang membutuhkan perhatian, KASIH dan pertolongan kita secara materi bahkan juga rohani untuk pendidikan moral/etika.
Ah…terlalu banyak berharap…..Pepatah Tiongkok Kuno berkata 1000 Langkah perjalanan harus dimulai dari LANGKAH PERTAMA, jika tidak maka seperti peribahasa Indonesia Tong Kosong Nyaring Bunyinya, bahasa Prokemnya OMDO (Omong Doang), pepatah Inggris Kuno yang tidak bisa diulang menyebutnya dengan istilah NATO (No Action Talk Only), nah kalo bahasa Alkitabiahnya, sesuai kata Rasul Paulus “gong yang berkumandang dan canang yang gemerincing.” Ingat juga Kisah Orang Samaria yang Baik Hati.
Sekalipun aku dapat berkata-kata dengan semua bahasa manusia dan bahasa malaikat, tetapi jika aku tidak mempunyai kasih, aku sama dengan gong yang berkumandang dan canang yang gemerincing.
Sekalipun aku mempunyai karunia untuk bernubuat dan aku mengetahui segala rahasia dan memiliki seluruh pengetahuan; dan sekalipun aku memiliki iman yang sempurna untuk memindahkan gunung, tetapi jika aku tidak mempunyai kasih, aku sama sekali tidak berguna.
Dan sekalipun aku membagi-bagikan segala sesuatu yang ada padaku, bahkan menyerahkan tubuhku untuk dibakar, tetapi jika aku tidak mempunyai kasih, sedikitpun tidak ada faedahnya bagiku. (1 Korintus 13:1-3)
Satu contoh kecil, Penulis pernah diminta tolong oleh seorang Bapak yang bingung dengan biaya SPP 2 anaknya. Penulis hanya membantu sedikit memberi 100 ribu yang cukup hanya bagi salah satu anaknya. Penulis sendiri masih bergantung pada keluarga penulis. Berikutnya penulis tidak bisa membantu lagi. Mungkin apa yang saudara-saudari lakukan lebih buanyak dan lebih sering dari saya. Lanjutkan! Lihatlah banyak Banci/Bencong butuh belas kasihan anda, banyak anak jalanan, orang cacat, dll, Negara tidak akan mampu mengcover semua itu.
Jangan lupa perkataan Yesus berikut Adalah Lebih Baik MEMBERI daripada MENERIMA. Renungkanlah perkataan Yesus ini ! Perkataan itu tidak tercantum di Injil Sinoptik namun ada terdapat dalam surat Paulus. Lebih tidak baik lagi MENCURI namun teriak bahwa orang lain PENCURI (Maling Teriak Maling).
Akhir kata dari semua ini, Akhir kata dari segala yang didengar ialah: takutlah akan Allah dan berpeganglah pada perintah-perintah-Nya, karena ini adalah kewajiban setiap orang. Karena Allah akan membawa setiap perbuatan ke pengadilan yang berlaku atas segala sesuatu yang tersembunyi, entah itu baik, entah itu jahat. (Pengkhotbah 12:13-14).
http://dedewijaya.wordpress.com/2010/01/06/mirisnya-hukum-indonesia/
Ada lagi, dua petani asal Cileles, Lebak, Banten, Y (19) dan R (32) terpaksa mendekam di penjara selama tiga bulan lebih, hanya karena didakwa mencuri getah karet yang nilainya tak seberapa. Getah karet yang mereka curi itu milik PT WJ. R mencuri 32 kg, sedangkan Yanto hanya mencuri 3 kg getah karet. Belum sempat menjual barang curiannya itu, keduanya kepergok mandor yang kemudian melaporkannya ke Polsek Pabuaran, Serang. Merekapun akhirnya mendekam di balik jeruji besi, sembari menjalani proses persidangan.
Dua kasus terbaru yang penulis saksikan baru saja di TV One (5 Jan 2010, Kabar Siang), yaitu kasus pencurian 3 batang kayu yang jika dinilai seharga 90 ribu rupiah, yang dijerat dengan hukuman 8 bulan penjara oleh seorang Bapak dengan alasan untuk perbaikan rumahnya, sang bapak meminta keringanan hukuman dari Hakim dan memohon hakim mau mempertimbangkan lagi. Juga kasus penebangan satu batang pohon sengon yang dijerat 3 bulan penjara juga oleh seorang bapak, namun akhirnya menjadi 30 hari penjara.
Presenter pria pembaca berita TV One, hanya bisa geleng-geleng kepala, tentu terkait dengan Vonis hukuman yang dijatuhkan hakim yang menurut akal sehat dan nuraninya, sangat tidak sebanding atau terlalu berat. Dua Presenter tersebut membandingkan dengan kasus Illegal Logging di Kalimantan yang sampai hari ini belum mendapat hukuman apapun dan bebas dari jerat hukum bahkan melarikan diri atau malah terus melakukan aksi Illegal Logging dengan bebasnya.
Penulis mengingat di kota asal penulis dua tahun lalu, ada salah satu kerabat jauh penulis yang terkena kasus Illegal Logging, ratusan batang kayu yang disita petugas Polisi, namun Pelaku tersebut melarikan diri ke Singapura. Belum lagi kasus Korupsi pejabat negara dan Membawa Kabur Uang Nasabah Bank, kasus BLBI, dll.
Tidak mudah memang menangkap pelaku-pelaku Illegal Logging, apalagi jika pelaku-pelaku tersebut mendapat perlindungan/beking dari aparat polisi atau tentara.
Satu hal yang pasti Pemberantasan Mafia Peradilan (Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Advokasi) dan Makelar Kasus sedang menjadi perhatian dan wacana dalam Pemerintahan SBY-Boediono saat ini. Sejak kasus Anggodo, kasus Ayin dan Jaksa Urip, dll, maka perhatian media massa pada waktu itu terus menyiarkan dan mewacanakan Pemberantasan Mafia Peradilan. Ini tentu kasus High Class, karena melibatkan pengusaha, pejabat Peradilan, bahkan Makelar Kasus (Markus). Kasihan juga Markus namanya jadi jelek gara-gara kita suka memakai singkatan berbau Alkitab/Kristen. Sebut saja Petrus (Murid yang menyangkal Tuhan Yesus, namun mengasihi dan berani mati bagi Yesus) diplesetkan menjadi Penembak Misterius, Markus (Makelar Kasus) adalah Anak Rohani dari Petrus, yang sangat membantu Petrus dalam pelayanan Pemberitaan Injil di masa tuanya. Mungkin nanti akan ada singkatan Lukas, Yohanes, Paulus, Tomas (Tokoh Masyarakat-ini bagus:) ), Yudas, dll. Bisa jadi nama-nama murid Yesus dan para rasul dicatut oleh para pengacara, jaksa, hakim Kristen untuk perkara-perkara peradilan. Emang Penegak Hukum itu Alkitabiah dalam istilah, namun diplesetkan jadi negatif:). Tobat…tobat …
Kembali ke kasus orang-orang kecil yang menurut sebagian besar dari mereka, mereka mencuri demi menyambung hidup, tentu sangat memprihatinkan dan mengusik hati nurani kita sebagai manusia. Menurut penulis, hal ini hanya menyatakan bahwa Laporan Pemerintah tentang angka kemiskinan yang menurun di Indonesia, boleh jadi tidak menurun dan mungkin malah meningkat (angka-angka dan metode statistik dan ukuran tingkat kemiskinan antara BPS, dan Lembaga2 Dunia berbeda). Jadi wajar jika penulis meragukan tingkat kemiskinan menurun, apalagi ditambah dengan cukup banyak kasus2 kecil di atas yang diekspos media massa yang terjadi 3 bulan terakhir ini.
Semoga ada banyak pengusaha Kristen dan masyarakat kristen bekerja sama dengan umat beragama lainnya demi mengentaskan kemiskinan, mau membuka lapangan pekerjaan baru dan tergerak melihat kiri dan kanan sekitar rumah atau orang lain yang membutuhkan perhatian, KASIH dan pertolongan kita secara materi bahkan juga rohani untuk pendidikan moral/etika.
Ah…terlalu banyak berharap…..Pepatah Tiongkok Kuno berkata 1000 Langkah perjalanan harus dimulai dari LANGKAH PERTAMA, jika tidak maka seperti peribahasa Indonesia Tong Kosong Nyaring Bunyinya, bahasa Prokemnya OMDO (Omong Doang), pepatah Inggris Kuno yang tidak bisa diulang menyebutnya dengan istilah NATO (No Action Talk Only), nah kalo bahasa Alkitabiahnya, sesuai kata Rasul Paulus “gong yang berkumandang dan canang yang gemerincing.” Ingat juga Kisah Orang Samaria yang Baik Hati.
Sekalipun aku dapat berkata-kata dengan semua bahasa manusia dan bahasa malaikat, tetapi jika aku tidak mempunyai kasih, aku sama dengan gong yang berkumandang dan canang yang gemerincing.
Sekalipun aku mempunyai karunia untuk bernubuat dan aku mengetahui segala rahasia dan memiliki seluruh pengetahuan; dan sekalipun aku memiliki iman yang sempurna untuk memindahkan gunung, tetapi jika aku tidak mempunyai kasih, aku sama sekali tidak berguna.
Dan sekalipun aku membagi-bagikan segala sesuatu yang ada padaku, bahkan menyerahkan tubuhku untuk dibakar, tetapi jika aku tidak mempunyai kasih, sedikitpun tidak ada faedahnya bagiku. (1 Korintus 13:1-3)
Satu contoh kecil, Penulis pernah diminta tolong oleh seorang Bapak yang bingung dengan biaya SPP 2 anaknya. Penulis hanya membantu sedikit memberi 100 ribu yang cukup hanya bagi salah satu anaknya. Penulis sendiri masih bergantung pada keluarga penulis. Berikutnya penulis tidak bisa membantu lagi. Mungkin apa yang saudara-saudari lakukan lebih buanyak dan lebih sering dari saya. Lanjutkan! Lihatlah banyak Banci/Bencong butuh belas kasihan anda, banyak anak jalanan, orang cacat, dll, Negara tidak akan mampu mengcover semua itu.
Jangan lupa perkataan Yesus berikut Adalah Lebih Baik MEMBERI daripada MENERIMA. Renungkanlah perkataan Yesus ini ! Perkataan itu tidak tercantum di Injil Sinoptik namun ada terdapat dalam surat Paulus. Lebih tidak baik lagi MENCURI namun teriak bahwa orang lain PENCURI (Maling Teriak Maling).
Akhir kata dari semua ini, Akhir kata dari segala yang didengar ialah: takutlah akan Allah dan berpeganglah pada perintah-perintah-Nya, karena ini adalah kewajiban setiap orang. Karena Allah akan membawa setiap perbuatan ke pengadilan yang berlaku atas segala sesuatu yang tersembunyi, entah itu baik, entah itu jahat. (Pengkhotbah 12:13-14).
http://dedewijaya.wordpress.com/2010/01/06/mirisnya-hukum-indonesia/
Sabtu, 16 Oktober 2010
TAHUKAH KAMU BAGAIMANA ARTI SIKAP SEORANG "PAPA" BAGIMU???
Biasanya, bagi seorang anak perempuan yang sudah dewasa, yang sedang bekerja diperantauan, yang ikut suaminya merantau di luar kota atau luar negeri,yang sedang bersekolah atau kuliah jauh dari kedua orang tuanya...Akan sering merasa kangen sekali dengan Mamanya..Lalu bagaimana dengan Papa?
Mungkin karena Mama lebih sering menelepon untuk menanyakan keadaanmu setiap hari, tapi tahukah kamu, jika ternyata Papa-lah yang mengingatkan Mama untuk menelponmu?
Mungkin dulu sewaktu kamu kecil, Mama-lah yang lebih sering mengajakmu bercerita atau berdongeng, tapi tahukah kamu, bahwa sepulang Papa bekerja dan dengan wajah lelah Papa selalu menanyakan pada Mama tentang kabarmu dan apa yang kau lakukan seharian?
Pada saat dirimu masih seorang anak perempuan kecil.Papa biasanya mengajari putri kecilnya naik sepeda.Dan setelah Papa mengganggapmu bisa, Papa akan melepaskan roda bantu di sepedamu.Kemudian Mama bilang : "Jangan dulu Papa, jangan dilepas dulu roda bantunya", Mama takut putri manisnya terjatuh lalu terluka....
Tapi sadarkah kamu?Bahwa Papa dengan yakin akan membiarkanmu, menatapmu, dan menjagamu mengayuh sepeda dengan seksama karena dia tahu putri kecilnya PASTI BISA.
Pada saat kamu menangis merengek meminta boneka atau mainan yang baru, Mama menatapmu iba.Tetapi Papa akan mengatakan dengan tegas : "Boleh, kita beli nanti, tapi tidak sekarang" Tahukah kamu, Papa melakukan itu karena Papa tidak ingin kamu menjadi anak yang manja dengan semua tuntutan yang selalu dapat dipenuhi?
Saat kamu sakit pilek, Papa yang terlalu khawatir sampai kadang sedikit membentak dengan berkata : "Sudah di bilang! kamu jangan minum air dingin!".Berbeda dengan Mama yang memperhatikan dan menasihatimu dengan lembut.Ketahuilah, saat itu Papa benar-benar mengkhawatirkan keadaanmu..
Ketika kamu sudah beranjak remaja..Kamu mulai menuntut pada Papa untuk dapat izin keluar malam, dan Papa bersikap tegas dan mengatakan: "Tidak boleh!".Tahukah kamu, bahwa Papa melakukan itu untuk menjagamu?Karena bagi Papa, kamu adalah sesuatu yang sangat - sangat luar biasa berharga..Setelah itu kamu marah pada Papa, dan masuk ke kamar sambil membanting pintu...
Dan yang datang mengetok pintu dan membujukmu agar tidak marah adalah Mama.Tahukah kamu,bahwa saat itu Papa memejamkan matanya dan menahan gejolak dalam batinnya, Bahwa Papa sangat ingin mengikuti keinginanmu, Tapi lagi-lagi dia HARUS menjagamu?
Ketika saat seorang cowok mulai sering menelponmu, atau bahkan datang ke rumah untuk menemuimu,Papa akan memasang wajah paling cool sedunia.... :') Papa sesekali menguping atau mengintip saat kamu sedang ngobrol berdua di ruang tamu..Sadarkah kamu, kalau hati Papa merasa cemburu?
Saat kamu mulai lebih dipercaya, dan Papa melonggarkan sedikit peraturan untuk keluar rumah untukmu, kamu akan memaksa untuk melanggar jam malamnya.Maka yang dilakukan Papa adalah duduk di ruang tamu, dan menunggumu pulang dengan hati yang sangat khawatir.Dan setelah perasaan khawatir itu berlarut - larut.Ketika melihat putri kecilnya pulang larut malam hati Papa akan mengeras dan Papa memarahimu..Sadarkah kamu, bahwa ini karena hal yang di sangat ditakuti Papa akan segera datang? "Bahwa putri kecilnya akan segera pergi meninggalkan Papa"
Setelah lulus SMA, Papa akan sedikit memaksamu untuk menjadi seorang Dokter atau Insinyur. Ketahuilah, bahwa seluruh paksaan yang dilakukan Papa itu semata - mata hanya karena memikirkan masa depanmu nanti.Tapi toh Papa tetap tersenyum dan mendukungmu saat pilihanmu tidak sesuai dengan keinginan Papa
Ketika kamu menjadi gadis dewasa.Dan kamu harus pergi kuliah dikota lain.Papa harus melepasmu di bandara.Tahukah kamu bahwa badan Papa terasa kaku untuk memelukmu? Papa hanya tersenyum sambil memberi nasehat ini - itu, dan menyuruhmu untuk berhati-hati.Padahal Papa ingin sekali menangis seperti Mama dan memelukmu erat-erat.Yang Papa lakukan hanya menghapus sedikit air mata di sudut matanya, dan menepuk pundakmu berkata "Jaga dirimu baik-baik ya sayang".Papa melakukan itu semua agar kamu KUAT....kuat untuk pergi dan menjadi dewasa.
Disaat kamu butuh uang untuk membiayai uang semester dan kehidupanmu, orang pertama yang mengerutkan kening adalah Papa.Papa pasti berusaha keras mencari jalan agar anaknya bisa merasa sama dengan teman-temannya yang lain.Ketika permintaanmu bukan lagi sekedar meminta boneka baru, dan Papa tahu ia tidak bisa memberikan yang kamu inginkan...
Kata-kata yang keluar dari mulut Papa adalah : "Tidak.... Tidak bisa!" Padahal dalam batin Papa, Ia sangat ingin mengatakan "Iya sayang, nanti Papa belikan untukmu".Tahukah kamu bahwa pada saat itu Papa merasa gagal membuat anaknya tersenyum?
Saatnya kamu diwisuda sebagai seorang sarjana.Papa adalah orang pertama yang berdiri dan memberi tepuk tangan untukmu.Papa akan tersenyum dengan bangga dan puas melihat "putri kecilnya yang tidak manja berhasil tumbuh dewasa, dan telah menjadi seseorang" Sampai saat seorang teman Lelakimu datang ke rumah dan meminta izin pada Papa untuk mengambilmu darinya.Papa akan sangat berhati-hati memberikan izin..Karena Papa tahu.....Bahwa lelaki itulah yang akan menggantikan posisinya nanti.
Dan akhirnya....
Saat Papa melihatmu duduk di Panggung Pelaminan bersama seseorang Lelaki yang di anggapnya pantas menggantikannya, Papa pun tersenyum bahagia..Apakah kamu mengetahui, di hari yang bahagia itu Papa pergi kebelakang panggung sebentar, dan menangis?Papa menangis karena papa sangat berbahagia, kemudian Papa berdoa....Dalam lirih doanya kepada Tuhan, Papa berkata: "Ya Tuhan tugasku telah selesai dengan baik....Putri kecilku yang lucu dan kucintai telah menjadi wanita yang cantik....Bahagiakanlah ia bersama suaminya..."
Setelah itu Papa hanya bisa menunggu kedatanganmu bersama cucu-cucunya yang sesekali datang untuk menjenguk...Dengan rambut yang telah dan semakin memutih....Dan badan serta lengan yang tak lagi kuat untuk menjagamu dari bahaya....Papa telah menyelesaikan tugasnya....Papa, Ayah, Bapak, atau Abah kita...Adalah sosok yang harus selalu terlihat kuat...Bahkan ketika dia tidak kuat untuk tidak menangis...Dia harus terlihat tegas bahkan saat dia ingin memanjakanmu.Dan dia adalah yang orang pertama yang selalu yakin bahwa "KAMU BISA" dalam segala hal..
Saya mendapatkan notes ini dari seorang teman, dan mungkin ada baiknya jika aku kembali membagikannya kepada teman-teman ku yang lain.Yup, banyak hal yang mungkin tidak bisa dikatakan Ayah /Romo/ Bapak / Papi kita...tapi setidaknya kini kita mengerti apa yang tersembunyi dibalik hatinya.
"sayanginlah ayahmu sebagaimana engkau menyayangin mama
Mungkin karena Mama lebih sering menelepon untuk menanyakan keadaanmu setiap hari, tapi tahukah kamu, jika ternyata Papa-lah yang mengingatkan Mama untuk menelponmu?
Mungkin dulu sewaktu kamu kecil, Mama-lah yang lebih sering mengajakmu bercerita atau berdongeng, tapi tahukah kamu, bahwa sepulang Papa bekerja dan dengan wajah lelah Papa selalu menanyakan pada Mama tentang kabarmu dan apa yang kau lakukan seharian?
Pada saat dirimu masih seorang anak perempuan kecil.Papa biasanya mengajari putri kecilnya naik sepeda.Dan setelah Papa mengganggapmu bisa, Papa akan melepaskan roda bantu di sepedamu.Kemudian Mama bilang : "Jangan dulu Papa, jangan dilepas dulu roda bantunya", Mama takut putri manisnya terjatuh lalu terluka....
Tapi sadarkah kamu?Bahwa Papa dengan yakin akan membiarkanmu, menatapmu, dan menjagamu mengayuh sepeda dengan seksama karena dia tahu putri kecilnya PASTI BISA.
Pada saat kamu menangis merengek meminta boneka atau mainan yang baru, Mama menatapmu iba.Tetapi Papa akan mengatakan dengan tegas : "Boleh, kita beli nanti, tapi tidak sekarang" Tahukah kamu, Papa melakukan itu karena Papa tidak ingin kamu menjadi anak yang manja dengan semua tuntutan yang selalu dapat dipenuhi?
Saat kamu sakit pilek, Papa yang terlalu khawatir sampai kadang sedikit membentak dengan berkata : "Sudah di bilang! kamu jangan minum air dingin!".Berbeda dengan Mama yang memperhatikan dan menasihatimu dengan lembut.Ketahuilah, saat itu Papa benar-benar mengkhawatirkan keadaanmu..
Ketika kamu sudah beranjak remaja..Kamu mulai menuntut pada Papa untuk dapat izin keluar malam, dan Papa bersikap tegas dan mengatakan: "Tidak boleh!".Tahukah kamu, bahwa Papa melakukan itu untuk menjagamu?Karena bagi Papa, kamu adalah sesuatu yang sangat - sangat luar biasa berharga..Setelah itu kamu marah pada Papa, dan masuk ke kamar sambil membanting pintu...
Dan yang datang mengetok pintu dan membujukmu agar tidak marah adalah Mama.Tahukah kamu,bahwa saat itu Papa memejamkan matanya dan menahan gejolak dalam batinnya, Bahwa Papa sangat ingin mengikuti keinginanmu, Tapi lagi-lagi dia HARUS menjagamu?
Ketika saat seorang cowok mulai sering menelponmu, atau bahkan datang ke rumah untuk menemuimu,Papa akan memasang wajah paling cool sedunia.... :') Papa sesekali menguping atau mengintip saat kamu sedang ngobrol berdua di ruang tamu..Sadarkah kamu, kalau hati Papa merasa cemburu?
Saat kamu mulai lebih dipercaya, dan Papa melonggarkan sedikit peraturan untuk keluar rumah untukmu, kamu akan memaksa untuk melanggar jam malamnya.Maka yang dilakukan Papa adalah duduk di ruang tamu, dan menunggumu pulang dengan hati yang sangat khawatir.Dan setelah perasaan khawatir itu berlarut - larut.Ketika melihat putri kecilnya pulang larut malam hati Papa akan mengeras dan Papa memarahimu..Sadarkah kamu, bahwa ini karena hal yang di sangat ditakuti Papa akan segera datang? "Bahwa putri kecilnya akan segera pergi meninggalkan Papa"
Setelah lulus SMA, Papa akan sedikit memaksamu untuk menjadi seorang Dokter atau Insinyur. Ketahuilah, bahwa seluruh paksaan yang dilakukan Papa itu semata - mata hanya karena memikirkan masa depanmu nanti.Tapi toh Papa tetap tersenyum dan mendukungmu saat pilihanmu tidak sesuai dengan keinginan Papa
Ketika kamu menjadi gadis dewasa.Dan kamu harus pergi kuliah dikota lain.Papa harus melepasmu di bandara.Tahukah kamu bahwa badan Papa terasa kaku untuk memelukmu? Papa hanya tersenyum sambil memberi nasehat ini - itu, dan menyuruhmu untuk berhati-hati.Padahal Papa ingin sekali menangis seperti Mama dan memelukmu erat-erat.Yang Papa lakukan hanya menghapus sedikit air mata di sudut matanya, dan menepuk pundakmu berkata "Jaga dirimu baik-baik ya sayang".Papa melakukan itu semua agar kamu KUAT....kuat untuk pergi dan menjadi dewasa.
Disaat kamu butuh uang untuk membiayai uang semester dan kehidupanmu, orang pertama yang mengerutkan kening adalah Papa.Papa pasti berusaha keras mencari jalan agar anaknya bisa merasa sama dengan teman-temannya yang lain.Ketika permintaanmu bukan lagi sekedar meminta boneka baru, dan Papa tahu ia tidak bisa memberikan yang kamu inginkan...
Kata-kata yang keluar dari mulut Papa adalah : "Tidak.... Tidak bisa!" Padahal dalam batin Papa, Ia sangat ingin mengatakan "Iya sayang, nanti Papa belikan untukmu".Tahukah kamu bahwa pada saat itu Papa merasa gagal membuat anaknya tersenyum?
Saatnya kamu diwisuda sebagai seorang sarjana.Papa adalah orang pertama yang berdiri dan memberi tepuk tangan untukmu.Papa akan tersenyum dengan bangga dan puas melihat "putri kecilnya yang tidak manja berhasil tumbuh dewasa, dan telah menjadi seseorang" Sampai saat seorang teman Lelakimu datang ke rumah dan meminta izin pada Papa untuk mengambilmu darinya.Papa akan sangat berhati-hati memberikan izin..Karena Papa tahu.....Bahwa lelaki itulah yang akan menggantikan posisinya nanti.
Dan akhirnya....
Saat Papa melihatmu duduk di Panggung Pelaminan bersama seseorang Lelaki yang di anggapnya pantas menggantikannya, Papa pun tersenyum bahagia..Apakah kamu mengetahui, di hari yang bahagia itu Papa pergi kebelakang panggung sebentar, dan menangis?Papa menangis karena papa sangat berbahagia, kemudian Papa berdoa....Dalam lirih doanya kepada Tuhan, Papa berkata: "Ya Tuhan tugasku telah selesai dengan baik....Putri kecilku yang lucu dan kucintai telah menjadi wanita yang cantik....Bahagiakanlah ia bersama suaminya..."
Setelah itu Papa hanya bisa menunggu kedatanganmu bersama cucu-cucunya yang sesekali datang untuk menjenguk...Dengan rambut yang telah dan semakin memutih....Dan badan serta lengan yang tak lagi kuat untuk menjagamu dari bahaya....Papa telah menyelesaikan tugasnya....Papa, Ayah, Bapak, atau Abah kita...Adalah sosok yang harus selalu terlihat kuat...Bahkan ketika dia tidak kuat untuk tidak menangis...Dia harus terlihat tegas bahkan saat dia ingin memanjakanmu.Dan dia adalah yang orang pertama yang selalu yakin bahwa "KAMU BISA" dalam segala hal..
Saya mendapatkan notes ini dari seorang teman, dan mungkin ada baiknya jika aku kembali membagikannya kepada teman-teman ku yang lain.Yup, banyak hal yang mungkin tidak bisa dikatakan Ayah /Romo/ Bapak / Papi kita...tapi setidaknya kini kita mengerti apa yang tersembunyi dibalik hatinya.
"sayanginlah ayahmu sebagaimana engkau menyayangin mama
Langganan:
Postingan (Atom)